0

Suara Indonesia News – Mamuju. Lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju yang dinahkodai oleh Bapak kyai Ustdz Makdum Ibrahim S.Thi.,MA. Selaku ketua umum, Kembali mengutus para mubaligh dalam melaksanakan khatib Jum’at dibeberapa masjid yang ada dikabupaten mamuju. Jum’at 05 Agustus 2022

Seperti yang dilansir dari media suara Indonesia News, saat melakukan wawancara pers dari salah satu pengurus lembaga dakwah darul As’adiyah kabupaten Mamuju, Ustdz syamsumarlin Jaelani,S.Pdi mengatakan” dalam penyusunan jadwal khatib tiap pekan, kami selaku sekjen lembaga Dakwah Darul as’adiyah tetap berkoordinasi dengan khatib yang bersangkutan, serta menyampaikan kepada panitia masjid masing-masing. Upaya ini kami lakukan agar tidak terjadi benturan atau adanya dua orang khatib yang bersamaan datang ke masjid yang Dijadwalkan” jelas syamsumarlin

Lanjut syamsumarlin Jaelani katakan” Untuk saat ini kami selaku sekjen lembaga dakwah Darul As’adiyah kabupaten Mamuju yang menangani penyusunan khatib jumat, telah menyusun jadwal khatib dan ceramah Ramadhan untuk tahun 2023.dalam penyusunan ini, Ada 20 Masjid,

kemudian yang bertugas tiap pekan itu ada 26 khatib.dan kami juga merencanakan akan menyusun jadwal khatib idul Fitri dan idul adha untuk tahun 2023 sebagai upaya mempublikasikan da’i dalam mensyiarkan amar ma’ruf nahi mungkar. Tutup Syamsumarlin. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pimpinan MPR RI menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dan profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Hal ini ditunjukkan diperiksanya 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam olah TKP. Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid berharap kasus tersebut tuntas dengan rasa keadilan.

“Hemat kami Kapolri sangat serius dan tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden dan profesionalitas Polri,” kata Politisi PKB ini, Jum’at (5/8/2022).

Jazilul kemudian mendukung Kapolri untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J dengan mengedepankan langkah-langkah yang terukur. Dia juga berharap keadilan dalam kasus tersebut.

“Kami dukung dan berikan kepercayaan penuh kepada Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan langkah yang adil dan terukur,” jelas Waketum PKB itu.

Lebih lanjut, Jazilul mengimbau kepada semua pihak untuk tidak memberi spekulasi opini yang dapat memperkeruh kasus Brigadir J. “Hindari spekulasi dan opini yang dapat memperkeruh penuntasan kasus ini,” ujarnya.

Kapolri sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII /KEP/2022/4 Agustus 2022. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kapala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis Agus Susanto, turun ke lokasi penambangan pasir cuci yang berlokasi di Tegar kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau serta Jalan Simpang Puncak km. 3 Desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Saat di lokasi Simpang Puncak km. 3 Desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Kabid Pengawasan DLH kabupaten Bengkalis Agus Susanto di dampingi oleh Satpol-PP kecamatan Bathin Solapan Nofriandi, di sambut oleh bapak A. Hutabarat belakangan di ketahui sebagai pengelola tambang pasir cuci tersebut.

Dalam sesi wawancara bersama media ini, Kabid Pengawasan DLH kabupaten Bengkalis menerangkan pentingnya mengurus ijin usaha pasir cuci, yang sekarang lebih di kenal ijin galian batuan.

“Untuk perijinan galian batuan saat ini sudah di pegang oleh kementerian ESDM pusat, di provinsi ada perwakilan dinas dari kementerian ESDM yang bertugas menangani permohonan perijinan. Kami yang bertugas di dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkalis kewenangan nya terbatas, kapasitas saya hanya melakukan pengawasan dan mengedukasi para pelaku usaha untuk melengkapi perijinan usaha yang mereka kelola,” ujar Agus sapaan akrabnya bersama teman media.

Masih Agus, bagi masyarakat pelaku usaha silahkan urus perijinan, jika nanti titik lokasi yang di mohonkan sesuai, dan masuk dalam zona lokasi pertambangan rakyat, maka ijin pasti di keluarkan.

“Setidaknya pelaku usaha sudah memiliki niat dulu untuk mau mengurus legalitas usaha mereka,” sebut Agus

Agus juga memberikan dorongan kepada bapak Hutabarat, untuk segera dan jangan berlama-lama mengurus legalitas ijin usahanya dan menegaskan bahwa usaha galian pasir ini ada sanksi administrasi dan pidananya dan hal ini sudah di atur dalam undang-undang.

“Setiap dua tahun selalu ada pengusulan perubahan tata ruang, dengan adanya pengusulan dari masyarakat maka bisa saja permohonan itu di jadikan sebagai reverensi pengusulan perubahan, jika memang di anggap layak untuk di masukkan dalam pengusulan perubahan tata ruang,” jelas Agus kepada bapak Hutabarat.

“Mengenai informasi yang lebih detail silahkan langsung datang ke kantor dinas ESDM yang ada di provinsi, untuk urusan ijin bukan kapasitas saya, saya hanya sebatas kontrol pengawasan serta memberi edukasi kepada masyarakat pelaku usaha tambang yang belum memiliki ijin agar memahami proses permohonan perijinan sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap beliau

Terpisah, Ketua LSM KPH-PL, Amir Mutholib sangat mengapresiasi atas kunjungan kerja Kabid pengawasan Dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkalis, Agus Susanto di kecamatan Mandau.

Amir selaku ketua umum LSM KPH-PL, kepada media ini mengatakan, kunjungan kerja dinas lingkungan hidup kabupaten Bengkalis benar atas reperensi laporan dari LSM KPH-PL.

“saya selaku ketua umum sangat mengapresiasi sikap terbuka dari Dinas lingkungan hidup Bengkalis dalam merespon dan melakukan kunjungan kerja ke wilayah kecamatan Mandau, untuk melihat secara langsung situasi di lapangan,” ungkap Amir

Amir berharap kepada dinas lingkungan hidup Bengkalis, kiranya sinergitas antara dinas lingkungan hidup dan lembaga swadaya masyarakat baik kalangan rekan jurnalis dapat terjalin secara baik dan humanis dalam berbagi informasi serta menjalankan fungsi kontrol sesuai kewenangan dan kapasitas masing masing.

“Perlu terjaga hubungan yang harmonis antara Pemerintah dengan LSM dan juga Jurnalis sebagai mitra yang baik tentu saling terbuka dan berbagi informasi,” ulas Amir seusai mendampingi kunjungan kerja Kabid pengawasan lingkungan hidup Bengkalis di Duri. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Tim jaksa penyelidik pada  kejaksaan Negeri (Kejari) Inramayu resmi tingkatkan status penyelidikan  dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan minum harian santri Tahfizh kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 ke tahap Penyidikan, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Indramayu melalui kepala Seksi Intelijen Gunawan SH, pada Jum’at 5/8/2022.

“Benar, Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah  menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000 (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh yang merupakan implementasi kabupaten Indramayu dalam mewujudkan Visi Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 jus.” Ucap Gunawan kepada wartawan.

Atas kegiatan tersebut, Lanjut Gunawan, kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an. Namun mirisnya dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemda indramayu tersebut diduga telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana.

“Sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit,
Bermula dari dugaan tersebut tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan.” Tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz Tahun anggaran 2020, sehingga Kajari Indramayu resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

“Nantinya tim kejari Indramayu akan lebih mendalam melakukan serangkain upaya penyidikan untuk menentukan nilai kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan serta tentunya dalam hal menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.” Tegas Gunawan.

Tim Kejari Indramayu meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan makan minum santri  tahfidz tersebut dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang diharapkan segera dapat menentukan tersangka. Menurut Gunawan, dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz tersebut sangat mencederai masyarakat.

“Bayangkan santri-santri tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik, jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti  diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan Negara, namun sudah sangat mencoreng marwah kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Program Pemerintah Propinsi Jawa barat melalui Dinas Pendidikan sedang menggalakan program kejuruan yang sedang dibangun di beberapa kabupaten/Kota di Jabar, sebagai persiapan menghadapi era digitalisasi industri perlu adanya dukungan semua pihak termasuk masyarakat.

“Karna dengan di bukanya dunia pendidikan kejuruan terutama di kabupaten Purwakarta semakin oftimis anak didik kita siap menghadapi era digitalisasi industri di butuhkan dukungan masyarakat setempat.” Tegas H.Iyan Suryadi selalu Kepala Sekolah SMKN Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada media. Kamis (4/8/2022).

Meskipun untuk sementara gedung SMKN yang ada di Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta sedang proses tahap pembanguan, namun animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah kejuruan semakin membludak secara siginifikan setiap tahun ajaran baru.

“Kita bersyukur perkembangan anak yang masuk ke kejuruan tiap tahunya meningkat ini menandakan dukungan masyarakat antusias perlu direspon positif.” Papar Iyan.

Iyan menambahkan program unggulan jurusan yang sedang di kembangkan oleh SMK Kiarapedes yakni Jurusan Agribisnis ternak unggas, Akuntansi perkantoran dan lembaga, otomatisasi dan tatakelola perkantoran, teknik dan bisnis sepeda motor dan jurusan teknik komputer jaringan.(TKJ).

“Semua jurusan termasuk unggulan Agribisnis ternak unggas di harapkan bisa kerjasama dengan dunia usaha industri dalam penyaluran praktek kerja .” Harap Kepsek ini.

Sedangkan terkait adanya dunia pendidikan sekolah kejuruan di Purwakarta mendapat dukungan masyarakat dan siap mensukseskan program yang sudah di canangkan oleh gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

” Mudah-mudahan adanya sekolah kejuruan di Purwakarta terutama di kecamatan Kiarapedes semakin maju dalam pembanguan dan berdampak ekonomi perdesaan.”pungkas H.Aceng tokoh masyarakat Purwakarta. (Fuljo/Christ)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketidaktegasan kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramay u terhadap ASN dilingkungan instansi berlogo Ikhlas Beramal itu patut dipertanyakan, pasalnya,  walaupun ada salah satu oknum ASN nya yang memakai atribut Partai pada saat kegiatan parpol disalah satu hotel di Indramayu namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan apa – apa.

Padahal saat media menanyakan  kepada Kasubag TU Kemenag Indramayu melalui pesan Whatsapp mengenai tindakan oknum ASN tersebut, dengan jelas dan gamblang Kasubag TU mengatakan, kalau ASN pada dasarnya boleh menjadi simpatisan tapi hanya didalam hati tidak boleh memakai atribut partai.

“Simpatisan partai boleh sekali. Militansi juga boleh ke salah satu parpol. Tapi cukup dihati saja. Tidak boleh dalam ucapan dan tindakan, kalau sudah memakai atribut partai itu berbahaya,” tulisnya melalui pesan Whatsapp senin (27/7).

Namun belum terlihat jelas sanksi apa yang diberikan kemenag Indramayu terhadap ASN tersebut, walaupun Kasubag TU Aanfathulanwar sudah menyatakan, kalau ASN tersebut sudah dipanggil dan akan dilakukan pembinaan.

“Kita bina dulu mas, Ybs Sudah dipanggil dinas. Dinasehati. Tidak melakukan lagi . Jika melakukan LG baru sanksi. Kepegawaian,” tulisnya lagi melalui pesan whatsapp yang diterima media (03/08/2022).

Namun, ketika ditanya apakah ada pernyataan tertulis dari yang bersangkutan kalau tidak akan mengulangi lagi, Kasubag TU tidak menjawabnya dan ketika dihubungi lewat nomer whatsappnya tidak mengangkatnya.

Dengan adanya kejadian itu, diharapkan kantor Kemenag Indramayu bisa bertindak tegas kepada ASN yang telah merusak citra Kementerian yang di komandoi Gus Yaqut itu. Apalagi sebentar lagi tahun politik, tentu setiap partai ingin meraup suara dan memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.

Sementara, Praktisi Hukum Toni RM mengatakan, jika Kasubag TU Kemenag Indramayu yang sebelumnya sudah mengatakan bahwa PNSnya yang memakai atribut Partai itu merupakan tindakan berbahaya, maka seharusnya Pejabat yang berwenang menghukum PNS dengan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Toni ketika dimnintai tanggapannya memgenai ASN Kemenag yang memakai atribut partai kepada media (5/8/2022).

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 ayat (1) dikatakan, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jika tidak, maka sesuai ketentuan ayat (2) maka Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Bahkan hukumannya lebih berat dijatuhi kepada Pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggara disiplin itu. Hal ini ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3) PP 94 Tahun 2021, pungkasnya. (Dais)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia ngopi bareng bersama gadis milenial Generasi Z Natashya Haliza Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana Bali. Saat bersama Ibunya Ivonne Mariana Inawade, ia memberikan semangat motivasi diri di Kedai Sultan, Tower Gaharu, Apartemen Kalibata City, Sabtu malam (30/07/2022) lalu.

Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP memberikan motivasi dan dukungan kepada Natashya Haliza untuk memperkenalkan budaya Indonesia di luar negeri. Khususnya budaya pakaian, adat istiadat dan terpenting kuliner masakan khas Indonesia.

“Semoga sekolah pertukaran pelajar Natashya Haliza di Universitas Alabama berhasil dan  sukses. Jangan lupa perkenalkan budaya, adat istiadat dan kuliner masakan khas Indonesia,” ucap Gus Din melalui Vlognya yabg diunggah di Babe News, Jum’at (05/08/2022).

Terakhir kata Gus Din yang dianugerahi Tokoh Muda Bapak UMKM Indonesia ini, dirinya berharap kepada Natahsya Haliza untuk mengembangkan diri menjadi pengusaha. Walau, kata Gus Din jadi pelaku usaha mikro, kecil dan menemgah (UMKM) dulu sementara.

“Sebagai Generasi Z, Natahsya Haliza adikku bisa jadi pelaku UMKM. Saat di Ameruka Serikat terus bersemangat berjualan produk produk makanan ringan atau masakan khas Indonesia. Semoga sukses,” dukung Gua Din

Natashya sapaan akrabnya akan ke Universitas Alabama Amerika Serikat (AS) karena terpilih sebagai mahasiswa pertukaran pelajar selama 1 tahun  Sebelumnya Universitas Udayana melalui Kantor Urusan Internasional (KUI) telah memilih Natashya sebagai salah satu mahasiswa UNUD yang berjumlah 32 orang untuk menjadi LO dalam even internasional GPDRR.

Global Platform (GP2022) adalah GPDRR yaitu platform global yang  diselenggarakan oleh United Nation untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR), dari 23 hingga 28 Mei 2022, di Bali, Indonesia.

“Puji syukur, saya akan berangkat ke Alabama Amerika Serikat (AS) sebagai pertukaran pelajar. Sebelumnya saya juga pengalaman di even internasional sebagai LO untuk GPDRR 2022 di Bali beberapa waktu lalu,” kata Natashya.

“Saya juga diberi kepercayaan untuk membantu para delegasi dari Belarusia dan saya sangat senang bisa berbagi tentang budaya Indonesia dan Bali kepada para delegasi. Kita memperkenalkan budaya Indonesia kepada mereka dan saya juga belajar dapat mengetahui tentang budaya mereka,” terangnya. (GD)

0

Oleh : Hamma. S.Sy (konsultan Hukum)

Suara Indonesia News. Sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, seorang PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS.

Namun demikian, ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya. Bagi seorang PNS, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilakukan menurut hukum atau agamanya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya tujuan yang bahagia dan kekal, diharapkan setiap pasangan dapat menjaga perkawinannya sebaik mungkin agar terhindar dari perceraian. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perkawinan dan perceraian juga memiliki aturan, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sebagaimana didalam Pasal 4 disebutkan :

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Pasal 15

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat 1, ayat 2, Pasal 3 ayat 1,Pasal 4 ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.