0

Suara Indonesia News – Indramayu. Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan segala kebutuhan pangan menjelang Lebaran ‘Idul Fitri 1443 Hijriah tersedia dan aman untuk dikonsumsi. Kepastian ini konkrit dilakukan dengan dilaksanakannya Inpeksi Mendadak (sidak) di 3 titik tempat meliputi pasar modern dan tradisional.

Sidak dimulai di pasar modern meliputi Toserba Yogya dan Toserba Surya kemudian dilanjutkan menuju pasar tradisional di Jatibarang. Dalam sidak kali ini dilibatkan petugas dari Kapolres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, SatpolPP-Damkar Indramayu, Diskopdagin Indramayu, Bagian Perekonomian Setda Indramayu dan Diskominfo Indramayu.

Kepala Seksi Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Indramayu Pranoto mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memonitoring kestabilan harga pangan yang ada di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, setelah dilakukan sidak sejumlah kebutuhan pangan dipastikan tidak terjadi kelangkaan dan harga stabil, akan tetapi terjadi naik turun harga pada minyak goreng.

“Setelah kami sudah dilakukan sidak, ketersediaan barang kami pastikan aman, malah kelihatannya sampai lebaran itu cukup, terus harga yang sekarang ini stabil semua seusai harga pasar dan tidak ada permainan, cuma hanya dari minyak goreng yang curah yang sedikit fluktuatif,” katanya  Kamis (21/4/2022).

Sementara papar Pranoto, dalam sidak ini dari sisi keamanan juga dipastikan aman setelah dilakukan test formalin untuk mengetahui negatif atau tidaknya barang kebutuhan pokok  dan tidak expired, untuk kemudian diinterverisir demi perlindungan dan keamanan konsumen.

“Untuk pengecekan formalin di toko modern, kita pastikan alhamdulillah banyak negatif dan hanya ada beberapa barang yang kelihatannya positif, cuman sudah kita sarankan untuk ditarik. Sementara untuk pengecekan fomalin. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Sidang Tindak Pidana Koripsi Bupati nonaktif  Apri Sujadi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan miniman alkohol dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018. Kamis (21/4/22)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang yang diketuai Riska Widiana menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan buat Apri Sujadi dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, namun tidak mencabut hak politiknya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntut Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta serta subsider 6 bulan dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

Atas perbuatan pelaku Apri Sujadi saleh Umar yang merupakan Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan didakwa dan dituntut dengan pasal 3 junto 3 pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi kampung perikanan budidaya ikan bandeng, Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Dalam kunjungan kerja tersebut, diserahkan 100 ribu ekor bibit bandeng, 2 ton pakan bandeng, 100 bibit udang vaname, pemberian bingkisan sembako kepada 150 petani tambak hingga pemeberian santunan kepada 50 yatim, Kamis (21/04/2022).

Kampung perikanan budidaya bandeng Pangkah wetan memiliki luas lahan budidaya sekitar 2.465 Ha dengan jumlah pembudidaya sebanyak 601 RTP (2-3 tenaga kerja/RTP) dengan kelembagaan 7 Pokdakan, 1 Poklahsar dan 1 Gapokkan dengan total produksi bandeng 6900 Ton dengan target peningkatan produksi budidaya bandeng dilakukan dengan cara meningkatkan produktifitas budidaya menjadi 2 kali lipat atau 2-4 ton/Ha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, Gresik layak dijadikan lokasi pembangunan kampung budidaya ikan bandeng. “Diharapkan dengan kampung budidaya ikan bandeng ini mampu meningkatkan produktivitas, baik peningkatan secara produksi maupun skala ekonomi. Itulah salah satu tujuan dari program kampung budidaya ini,” ucap Wahyu Sakti.

“Untuk itu saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tetap mempertahankan total lahan tambak seluas 28.643 tetap menjadi sebagai produktifitas ataupun budidaya ikan di Kabupaten Gresik agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengucapkan terima kasih kepada kementrian kelautan dan perikanan yang sudah menetapkan Kabupaten Gresik sebagai Kampung Budidaya Ikan Bandeng dimana seluas sekitar 28 ribu hektare lahan mampu memproduksi sekitar 80 ton per tahun dengan nilai 1,4 miliar tiap tahun.

“Terkait lahan seluas sekitar 28 ribu hektare Bupati memastikan bersama DPRD melaui perda LP2B dan dikunci melalui RTRW yang sudah dibahas dan akan ditetapkan agar lahan perikanan dan pertanian tidak tergerus kemajuan pembangunan,” jelas Gus Yani.

Selain itu, Gus Yani berharap ada sinergi terintegrasi baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah hingga pemerintah Desa. “Dimana semua program baik anggaran APBD daerah kabupaten Gresik, Provinsi ataupun APBN melalui Kementrian KKP tercipta ekosisistem budidaya ikan dari teknologi pakan ikan sampai pembenihan benurnya menuju budidaya ikan Bandeng Gresik menjadi percontohan skala nasional,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Menteri KKP, Dirjen Perikanan Budidaya, TB. Haeru Rahayu, Ditjen PSDKP, Salman Mokoginta, Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Diah Wahyu Ermawati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik, Khoirul Anam, Muspika Kecamatan Ujung Pangkah, Kades Pangkah Wetan, Syaifullah Mahdi. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 10 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan perbuatan cabul terhadap anak.

“Untuk kasus curat dan curas jumlah tersangkanya sebanyak 9 orang dan mereka merupakan komplotan pelaku yang kerap beroperasi lintas daerah,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Namun, di daerah lainnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, seluruh tersangka juga telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut diantaranya sepeda motor, mobil, kunci leter T, sarung, ratusan saset kopi instan, handphone, pakaian, CCTV, lakban, gunting, dan lainnya.

“Seluruh tersangka dalam kasus curat dan curas dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus perbuata  cabul terhadap anak dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexcymer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Sat reskrim Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim jebolan Akpol 2013 Semarang, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., MH.,  didampingi Kanit II Tipidter Iptu Rudiana, SH melaksanakan Penggerebegan dan penyitaan minuman keras (miras) dalam rangka Cipta Kondisi di bulan ramadhan ditengah hujan cukup deras, Rabu (21/04-2022) pukul 15.30 WIB.

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH, mengatakan ” saya menyambut baik dan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Ciko. Walaupun hujan cukup deras tetap melaksanakan tugas berbekal informasi yang akurat adanya pengiriman miras. Apalagi, penyitaan ini berawal dari sebuah informasi yang masuk ke Humas Polres Cirebon Kota. Kemudian dilaksanakan penyelidikan dan akurat kebenarannya. Kasat Reskrim langsung pimpin penggerebegan sebuah mobil box dan setelah di periksa ternyata benar, isinya beberapa botol minuman keras siap di edarkan,” jelas Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri ” Terima kasih saya juga ucapkan kepada masyarakat. Yang sudah peduli dan percaya untuk lapor polisi, guna memberikan informasi kepada kami tentang adanya peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Cirebon ” ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., MH., mantan Kanit PPA Polrestabes medan ini.

Perida juga mengatakan “hasil dari penangkapan saat ini, terdiri dari 100 karton (1.200 botol) minuman beralkohol berbagai macam jenis. Yang kami sita dari sebuah mobil box yang sedang melintas di jalan Pegambiran Kota Cirebon. Saat ini miras kami amankan guna proses lebih lanjut dan pada nantinya akan dimusnahkan,” jelas Alumni Akpol 2013 Budhi Luhur Bhayangkara ini.

Sementara Kasi Humas Ciko menambahkan ” mkami himbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi minuman keras , hal ini tidak baik untuk kesehatan serta bisa lepas kendali jika sudah mengkonsumsi miras dan tanpa sadar melakukan tindak Pidana, kata Ngatidja.

Dihimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi harkamtibmas dimasa bulan suci ramadhan ini. Supaya puasa dapat berjalan lancar dan bilamana memerlukan bantuan polisi atau informasi silahkan hubungi Call Center Polres Cirebon Kota 1 x 24 jam ke No. WA /Telpon 0815-7262-9112. Insya Allah, kami siap membantu dan melayani masyarakat, pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Besaran zakat fitrah di berbagai daerah kini telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Konawe, menetapkan zakat fitrah 1443 H sebesar Rp 25.000 ribu per jiwa.

Marjuni Ma’mir, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Konawe, mengatakan, besaran zakat fitrah di Konawe telah ditetapkan lewat rapat bersama stakeholder terkait. Regulasi pembayaran zakat itu juga telah tertuang lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022.

“Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang,” ujar Marjuni Ma’mir, akhir pekan lalu.

Dirinya menuturkan, setelah besaran zakat tersebut disepakati, pemerintah kecamatan se-Konawe bisa segera menetapkan unit pengumpul zakat (UPZ) alias Amilin. Nantinya, Amilin itu yang baka mengumpulkan zakat fitrah masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Jadi ini dikoordinir pihak Baznas Konawe. Ujung tombaknya ada di pemerintah desa dan kelurahan. Nanti mereka yang menunjuk para Amilin dan di SK-kan sebagai pengumpul zakat,” tuturnya.

Marjuni Ma’mir menambahkan, untuk tahun ini pemkab Konawe hanya menetapkan tiga asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin. Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya untuk para Amilin.

“Zakat fitrah ini kita tetapkan lebih awal supaya ada kelonggaran bagi pembayar zakat. Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kita harap agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan,” tandasnya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan public speaking, sosialisasi protokol kesehatan dan ayo vaksin dalam rangka pencegahan virus corona ditempat keramaian wilayah hukum Polres Tanjungbalai, pada Rabu,Tanggal 20 April 2022, sekira Pukul 22.00 Wib s/d selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Kegiatan yang dilaksanakan Personil Polres Tanjungbalai, TNI dari Kodim 0208 Asahan dan Lanal Tanjungbalai dengan menggunakan kendaraan Patroli Polres Tanjungbalai melaksanakan giat Yustisi berupa, Melaksanakan sosialisasi prokes dan ayo vaksin tentang pencegahan virus corona kepada masyarakat Kota Tanjungbalai,” Kata Humas.

“Menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai yang kami cintai agar mematuhi Prokes dan Ayo Vaksin guna untuk mencegah wabah virus corona, Kami dari Polres Tanjungbalai Polda Sumut menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan covid-19,” Tambah nya.

“Himbauan Pemerintah dan menjalankan protokoler kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menerapkan pola hidup bersih sehat, Agar tetap menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” Pungkas AKP AD. Panjaitan mengakhiri. (Taufik H)