Suara Indonesia News – Bengkalis. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK sangat serius dalam rangka memerangi peredaran narkoba barang haram ini di wilayah hukumnya.
Hal ini di buktikan dengan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, kali ini Dua orang pemuda pengangguran berhasil di ringkus pada Rabu, 09 September 2020, di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka MW (26) Tahun, warga Jalan HM. Saleh, di cokok Unit Reskrim Polsek Mandau di Jln. Siak, Simp. Tegal Sari Ujung, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
MW kala itu tanpa disadarinya sudah dibuntuti Unit Reskrim Polsek Mandau hingga kejalan Siak, saat berhenti hendak transaksi benda haram, Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkusnya, ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 2 paket Shabu
Saat di introgasi dari Tersangka MW bahwa Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Tersangka RN yang tinggal di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tanpa buang waktu Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka an. RN dan sekira pukul 15.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap Tersangka RN (30) Tahun, di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dari kantong celana belakangnya.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK. membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
“saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang diperoleh sudah kita amankan di Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ujar Polsek singkat kepada Si pada kamis 10 September 2020. (Mus)