Permintaan Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gusit, Diduga Bermuatan Pungutan Liar...

Permintaan Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gusit, Diduga Bermuatan Pungutan Liar dan Melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016

2,474 views
0
SHARE
Fhoto surat keberatan Orangtua Siswa yang sudah di Layangkan di DPRD Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Permintaan Biaya Pentas Seni kepada Orangtua Siswa di SMPN 4 Gunungsitoli diduga bermuatan Pungutan Liar serta melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ha ini diketahui setelah Tim Media ini menerima informasi dari Orangtua Siswa yang sangat dirahasiakan Namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai Orangtua Siswa di SMPN 4 Gunungsitoli telah melayangkan Surat keberatannya serta memohon kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli sebagai Wakil Rakyat dan lembaga pengawasan Pemerintah, agar Kepala UPTD SMPN 4 Gunungsitoli An. Beniria Telaumbanua, S. Pd. dan Ketua Komite An. Ketabahan Zebua, S. Pd. segera di panggil dan di Evaluasi jabatannya kerena sangat mencoreng Marwah Dunia pendidikan, Selasa (02/05/2023).

Orangtua menjelaskan bahwa pada bulan November 2022 yang lalu, kami menerima surat undangan rapat untuk menghadiri pertemuan paripurna di Aula SMP Negeri 4 Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Kepala UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli An. Beniria Telaumbanua, S. Pd. dan Ketua Komite An. Ketabahan Zebua, S. Pd.

Selain undangan rapat, di dalam surat undangan dimaksud juga terdapat surat pernyataan orang tua murid yang dibuat sendiri oleh pihak sekolah/komite, menyatakan segala keputusan yang diambil dalam rapat dianggap setuju.

Memperhatikan di dalam rencana anggaran kegiatan pentas seni OSIS UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli tahun 2023 yang selalu berubah-ubah, yang mana sebelumnya dana pentas seni tersebut  dianggarkan sebesar Rp 75.270.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), lalu di ubah lagi menjadi Rp 61.600.000 (Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Sementara pungutan kepada orang tua murid sebesar Rp 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per siswa tidak ikut direvisi/dikurangi, hal itu dinilai hanya keputusan sepihak.

Menurut kami bahwa pungutan sebesar Rp 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per siswa dengan jumlah murid di SMP Negeri 4 Gunungsitoli saat ini sebanyak 562 (Lima Ratus Enam Puluh Dua) siswa/siswi, terjadi pemborosan dan diduga Rawan Korupsi, Karena beberapa item kegiatan yang kurang masuk diakal sehat, seperti biaya sarana dan dekorasi menurut kami terlalu mewah/mahal. Kemudian biaya pelatihan Marching Band terjadi tumpang tindih anggaran, karena telah tertampung di dalam dana BO(Pengembangan Diri), dan beberapa item kegiatan lainnya yang tidak produktif.

Berkaitan dengan hal itu, kami selaku orang tua murid di SMP Negeri 4 Gunungsitoli menyatakan bahwa pungutan pembiayaan Pentas Seni di SMP Negeri 4 Gunungsitoli sebesar Rp 125.000/siswa keberatan, karena cukup memberatkan keuangan keluarga ditambah situasi perekonomian saat ini sedang merosot dan sangat sulit akibat  Covid-19.

Akibat dari ketidak sanggupan membayar uang pungutan liar tersebut yang sudah diputus kan oleh Kepala UPTD SMPN 4 Gunungsitoli bersama Ketua Komitenya bahkan beberapa siswa/siswi mendapat intimidasi berupa tekanan dari para guru, jika tidak membayar sejumlah uang pentas seni tersebut maka tidak akan diberikan nilai yang bagus pada ujian mendatang, terangnya  orangtua siswa.

Melalui Media ini Orangtua Siswa SMPN 4 Gunungsitoli memohon bantuan kepada Bapak Ketua DPRD Kota Gunungsitoli atas nama Lembaga DPRD Kota Gunungsitoli dalam hal menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli, agar sudi kiranya untuk memanggil Kepala UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli, Komite UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli, pihak Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli serta pihak terkait lainnya untuk dapat mencari solusi terkait keluhan kami dimaksud, pintanya penuh harap.

Selain itu, orangtua Siswa memohon kepada Lembaga DPRD Kota Gunungsitoli untuk merekomendasikan penundaan kegiatan pentas seni di SMP Negeri 4 Gunungsitoli yang rencananya dilaksanakan pada bulan Mei 2023 mendatang, hingga mendapatkan solusi yang tidak membebani orang tua murid, tuturnya.

Pungutan biaya pentas seni tersebut sebesar Rp 125.000/siswa, yang diputuskan oleh pihak UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli bersama-sama dengan Komite Sekolah diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan/jabatan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan/aturan yang berlaku, sebagaimana diatur di dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan  bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai Aparat penegak Hukum untuk memanggil Kepala UPTD SMPN 4 Gunungsitoli An. Beniria Telaumbanua, S.Pd., agar melakukan pemeriksaan pada penyalah Gunaan wewenang dan Jabatannya dan diduga ada penyalagunaan anggaran Dana BOS pada SMPN 4 Gunungsitoli selama ini, yang sangat merugikan Siswa untuk mendukung Program Belajar mengajar di Sekolah tersebut demi Masa Depan Anak Bangsa.

Sampai turunnya berita ini ,masih belum ada tanggapan Resmi dari Kepala UPTD SMPN 4 Gunungsitoli, maupun Ketua Komitenya, Tim  media sudah beberapa kali meminta tanggapan Kasek SMPN 4 Gunungsitoli tentang  hal tersebut melalui Wathsap Selulernya  ,namun Kepala Sekolah SMPN 4 Gunungsitoli Diam membisu. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY