Suara Indonesia News – Jakarta, Kepada suaraindonesianews.com, Denny D.Kustia – Ketua Umum YKIM – Yayasan Kerja Indonesia Maju melalui seluler (Jumat, 21/2) saat ditanyakan tanggapan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020, yang jatuh hari ini tgl.21/2/2020, beliau mengatakan, “Sepertinya semua kembali kepada manusianya sendiri, bukan hanya Perda-Perda yang telah dikeluarkan oleh banyak kepala daerah, Peraturan Menteri, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa Haram kepada pembuang sampah sembarangan, kalau tidak salah No. 47 Tahun 2014, Tentang ‘Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, dimana tertulis sbb;
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah menimbang : (1).Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi, (2).Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan, (c).bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah, (d).bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
Dan, bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI ‘MEMANDANG PERLU’ menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan” ,demikian Denny D.Kustia.
Ditambahkan Denny, “Hari Sampah dicanangkan pasca bencana sampah di TPA Leuwigajah , Cimahi, Jawa Barat tgl.21 Februari 2005 Lalu, yang mengakibatkan korban tewas lebih dari 100 orang. Berarti Hari ini tepat ke-14 tahun ya. Namun sepertinya masih banyak yang tidak perduli atas Itu.Kepala daerah pun banyak sudah yang mengeluarkan Perda agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk yang mengharamkan buang sampah sembarangan,kurang apa lagi?!”, tambah Denny
Masih kata Denny, Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah”, tutup Denny. (Rahma/PR)