Di Duga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kejaksan di Desak Periksa...

Di Duga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kejaksan di Desak Periksa Kades Geti Baruh

703 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Halmahera Selatan, Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Cristian Carel Ratu Anik. SH, di desak melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Geti kecamatan Bacan Barat Utara Hi Arfa Sosoda karena yang bersangkutan di duga kuat mengalihkan aset pemerintah desa (pemdes) geti untuk di jadikan aset pribadi. Aset Desa yang di jadikan milik pribadi diantaranya satu lahan Kebun PKK, sebidang tanah Lahan sekolah di jadikan milik pribadi.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Devisi investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Abdul, kepada wartawan Jumat (16/08/2019) mengatakan, sesuai hasil investigasi LSM dan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat Desa Geti, menemukan ada dua lahan milik Pemerintah Desa yang di kuasai dan di jadikan Lahan milik pribadi kades Geti Baru Hi Arfa sosoda sehingga masyarakat pertanyakan dua status lahan pemerintah Desa (pemdes) yang di kuasai oleh kepala Desa tersebut.

Selain menguasai Lahan milik pemerintah Desa di jadikan Lahan milik pribadi, kades Geti juga di duga kuat menggelapkan Anggaran potensi Desa tahun 2004 sebesar 28 juta dari perusahan kali mas dan yang baru di kembalikan ke Desa sebesar 8 juta rupiah, dan anggaran Dana Desa (DDS) tahun 2017 -2018 ratusan juta rupiah dari kegiatan fisik dan kegiatan untuk pengelolaan Badan usaha milik Desa Ratusan juta rupiah juga di kelola sendiri oleh kepala Desa tanpa melibatkan masyarakat Desa sehingga Masya tidak mengetahui berapa besaran dana yang di kelola oleh kades Geti karena usaha yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Desa melalui dana Desa untuk BUMDES itu di kelola atas nama pribadi bukan untuk BUMDES.

Olehnya itu pihaknya mendesak kepala kejaksaan Halsel Cristian Carel ratu Anik segera memanggil kepala Desa Geti Baru untuk di proses Hukum sesuai yang berlaku karena yang bersangkutan di duga kuat banyak melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 dan tahun 2019 pihaknya juga meminta kejeksaan negeri menggunakan Badan pemeriksa keuangan (BPK) Untuk melakukan audit realisasi kegiatan Dana Desa karena audit inspektorat patut di ragukan. pintahnya. (Bur)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY