Dipicu Sakit Hati, Pria asal Karawang Habisi Suami mantan Isteri

Dipicu Sakit Hati, Pria asal Karawang Habisi Suami mantan Isteri

172 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Karawang. Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria, korban berinisial DI (38) warga Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang.

Pelaku berinisial SS (39) warga Desa Jomin Barat berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, bahwa pelaku tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit karena dipicu rasa sakit hati.

“Pelaku adalah mantan suami dari isteri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” ujar Kapolres, Kamis (2/5/ 2024)

Korban, kata Kapolres kemudian dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat karena lukanya cukup parah korban meninggal dunia.

“Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” jelas Kapolres.

Sebagai informasi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui sebagai suami dari mantan isterinya tersebut dilakukan pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, RT.003/RT.006, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian pada 29 April 2024.

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta dan akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB di Dusun Sukamulya RT.003/006, Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang yang dilakukan oleh Pelaku SS terhadap korban DI. (fuljo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY