Suara Indonesia News – Samosir. Pimpinan dan Komisi II DPRD Kab. Samosir sumatera utara (sumut) memonitoring pemanfaatan lahan hutan lindung oleh masyarakat yang tergabung dalam, Koperasi Tani Rap Tama Jaya di Desa Ronggurnihuta Kec. Ronggurnihuta kamis, 09/juli/2020. kedatangan para anggota dewan ini, diterima oleh Ketua Koperasi Rap Tama Jaya Filipus Pandiangan beserta seluruh anggota Kelompok taninya.
Disampaikan bahwa Koperasi Rap Tama Jaya ini, telah mendapatkan ijin dari pemerintah untuk memanfaatkan kawasan lahan hutan lindung untuk dikelola oleh kelompok taninya, dan saat ini telah mengembangkan tanaman Serewangi, dengan lahan yang sudah dimanfaatkan berkisar 40 Ha. dan rencananya tanaman serewangi ini nantinya akan di olah menjadi minyak sereh dengan cara disuling, selanjutnya akan dipasarkan kemasyarakat untuk meningkatkan pendapatan anggota kelompok tani koperasi rap tama jaya, ujar Filipus Pandiangan.
Sementara itu Ketua DPRD Kab. Samosir Saut Tamba, menyampaikan mendukung sepenuhnya upaya dan usaha2 anggota koperasi ini untuk mengelola lahan hutan lindung dengan tujuan agar pendapatan masyarakat meningkat dan tentunya kedepan kita mendorong masyarakat untuk lebih mau untuk menanam serewangi dan tanaman pangan lainnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat samosir.
Mengolah kawasan hutan atau lahan tidur boleh dilakukan oleh kelompok tani maupun koperasi, yang perlu diperhatikan jangan sampai merusak tatanan hutan lindung itu sendiri harapan kami agar para pemanfaat hutan ini jangan sampai menebangi kayu merusak hutan dengan melakukan perambahan hutan, karena tanaman sereh ini sifatnya tumpang sari, jadi tidak akan merusak hutan ucap saut tamba. (jabs)