DPRD Konawe Gelar Hearing Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat Anggabia

DPRD Konawe Gelar Hearing Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat Anggabia

589 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing), perihal sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Anggabia, Kecamatan Anggaberi, seluas 36 hektar. (06/06-2023)

Untuk diketahui lahan seluas 36 H itu dipersoalkan kepemilikannya oleh dua kubuh keluarga yang merupakan masih satu rumpun keluarga besar Anggabia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H.Ardin,S.Sos,M.Si, didampingi Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs Tajuddin Dongge bersama Anggota Hermansyah Pagala, Ginal Sambari. Turut hadir dari pihak  Kecamatan Anggaberi, BPN Konawe, serta masyarakat rumpun pemilik lahan.

Ketua DPRD Konawe Dr. H.Ardin,S.Sos,M.Si, mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan yang dipersoalkan, maka kesimpulannya itu kita harapkan agar mediasi tetap jalan, jalur mediasi melalui jalur pemerintah kecamatan dan lurah. Dengan terlebih dahulu melakukan pengumpulan data data dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Kita harapkan kepada kedua belah pihak agar dilakukan musyawarah dengan baik. Kalau itu musyawarah mufakat tidak dicapai dengan mereka, maka kesimpulan kita yah silahkan untuk menempuh jalur hukum, ujar Ardin.

“Nanti peroses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap lokasi tanah yang disengketakan. Saya kira itu hal yang penting”, ucap Ketua DPRD Konawe.

Tapi kita semua di DPRD dan Pemerintah Kecamatan, menginginkan masyarakat ini, dikarenakan dari dua rumpun keluarga yang sama, yah dilakukanlah musyawarah dengan baik, dibicarakan dengan baik.

Ditanya pihak media mengenai keronologis terjadinya sengketa lahan tersebut, Ketua DPRD Konawe mengatakan, kronologisnya adalah ada masyarakat yang mengklaim bahwa mereka mempunyai tanah disitu yang sengketa, buktinya ada kuburan nenek mereka diloksai tanah tersebut, tapi secara hokum itu ada dua, yaitu pembuktian secara fisik atas kepemilikan tanah dan secara administrasi,

Kalau dia kepemilikan fisik misalkan dia punya kuburan orangtua, tanaman tumbuh dan lain sebagainya itu penguasaan fisik yang dikuasai oleh mungki orang tua terdahulu. Kemudian kalau secara administrasi, mungkin ada ahli waris dalam bentuk surat ada surat ahli waris yang ditujukan apa dari A ke si B mengenai tanahnya. Itu secara hukum.

Tadi luasan yang di sengketakan sebanyak 36 hektar dan kita belum bisa menyebut titik kordinatnya karena kami belum bisa melihat titik kordinatnya dan terletak di Kelurahan Andabia. Jadi tadi sudah jelas dalam pertemuan tadi bahwa kita harapkan agar mediasi tetap jalan, jalur mediasi melalui jalur Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Anggabia, tutup Ketua DPRD Konawe. (Red SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY