Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Menindak lanjuti pemberitaan terkait bebas dan maraknya penjualan bahan bakar solar pakai jerigen, yang dijual kelaut oleh pihak SPBU kepada agen-agen nakal yang sengaja menjual kepada nelayan pukat langgar, pukat apung dan piser, yang dilakukan SPBU Tuah 14 213 264 di Jalan Alteri Desa Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan melalu Pesan WhasApp ” Bila ada ditemukan Tindak Pidana, maka Polri akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” jawap Humas simpel.
Selain itu IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan juga mengatakan “Terima kasih Infonya Pak, kita akan sampaikan kepada Sat Reskrim untuk Menyelidikinya,” tegasnya.
Sementara kegiatan yang terjadi pada SPBU Tuah 14 213 264 sudah lama berjalan belum pernah tersentuh hukum seperti yang dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai tersebut.
Dimana sesuai Undang-undang No 22 / 2001 Pasal 55 yang berbunyi, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana paling lama pidana 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Yusman, pemerhati masyarakat Tanjungbalai pada media “Apabila SPBU tersebut jelas melanggar UU No 22 Tahun 2001 pasal 55, meminta pihak Kepolisian menangkap pihak pengusaha SPBU yang sudah jelas melakukan penyimpangan, dan kepada Pertamina Regoinal 1 Sumatra Utara agar melakukan evaluasi terhadap SPBU nakal dan bila perlu menutup SPBU tersebut,” kata nya.
Yusman juga megatakan “Apabila Polres Tanjungbalai tidak mampu menindak pengusaha SPBU nakal tersebut, diminta kepada Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Kota Tanjungbalai,” tegasnya. (Taufik)