Istri Korban Penikaman di Gununhsitoli, Meminta Kepada Polres Nias Segera Tangkap Pelaku...

Istri Korban Penikaman di Gununhsitoli, Meminta Kepada Polres Nias Segera Tangkap Pelaku Penikaman

148 views
0
SHARE
Ilusttrasi

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Istri korban penikaman Emanuel Harefa (41 thn ) bernama  Junianti Nehe, (Istrinya Korban 39 thn)   Warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli  Provinsi Sumatera Utara, sangat mengharapkan  kepada Pihak  Kepolisian Resor  Nias agar Pelaku Penikaman Suaminya yang dilakukan oleh  tersangka Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Agar tersangka segera di tangkap.

Hal itu diungkapkan oleh Juniati Nehe (Istri Korban) kepada Media ini di Gunumgsitoli, minggu, 11/07/2021).

Juniati Nehe menjelaskan bahwa Sebagaimama diketahui  peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin  (08/02/2021) yang lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan,  yang dilakukan oleh Rahmad Nuzlan Hulu dengan Menggunakan sembilah Pisau, yang nyaris saja membuat korban hampir mati. Hal kejadian  tersebut telah di Laporkan di Polres Nias Sesuai Nomor Laporan Nomor :  STPLP :33/II/2021/NS. tertanggal 09 Februari 2021.

Akibat luka tusuk tersebut, E H (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan, terangnya.

” Suami saya ditikam dengan pisau dan hampir saja merenggut nyawa suamiku, jujur kami masih ketakutan dan sangat trauma dengan kejadian tersebut . Apalagi pelaku masih berkeliaran diluar sana. Kami sekeluarga  bersama anak-anak yang masih kecil  sangat takut,” ucap Junianti Nehe.

Tambahnya Juniati mengatakan bahwa Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangkap dan juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), jadi kami  Pihak Keluarga memohon kepada Bapak Kapolres Nias  AKBP Wawan Iriawan,S.I.K. agar lebih serius lagi dan segera menangkap pelaku,” tuturnya Juniati penuh harap.

“Saya memohon  Kepada  Bapak Kapolres Nias agar ada kepastian penegakan hukum dengan menangkap pelaku penikam suami Saya , keluhnya.

Terpisah, saat hal ini dimintai tanggapan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen Hulu membenarkan bahwa  Rahmad Nuzlan Hulu, (28), tersebut telah diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita terbitkan DPO. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pencarian kepada tersangka,” kata Yadsen melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (11/07/2021) siang.

Dia berharap, agar tersangka tidak mempersulit dan bersikap koperatif dengan menyerahkan diri. Demikian juga kepada keluarga tersangka agar mau membantu menghimbau pelaku menyerahkan diri. Demikian juga kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi kepada Penyidik dan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami sampaikan (kepada tersangka), agar jangan mempersulit dan menyerahkan diri secara baik baik, sebelum kami ambil tindakan yang lebih tegas,” pungkas Humas Polres Nias Mengakhiri. (A-N)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY