Kadis PK Konawe : Rehabilitasi Ruang Belajar Ada Mekanismenya

Kadis PK Konawe : Rehabilitasi Ruang Belajar Ada Mekanismenya

1,717 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang pembelajaran merupakan amanah undang – undang, karena sarana dan prasarana adalah termasuk aspek yang dipersyaratkan dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.

Secara yuridis, Pemerintah mengatur tentang sarana prasarana pendidikan melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama, UU No 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional BAB IX Pasal 35 memuat tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Lalu diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional,

Peraturan pemerintah ini diatur lagi di dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang : Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Selanjutnya dalam Permendiknas No. 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe DR. Suriyadi, S.Pd,M.Pd., yang di hubungi media via Tlp mengatakan, keinginan kepala sekolah SDN 1 lambuya untuk mendapatkan rehabilitasi ruang belajar di karenakan sangat membutuhkan perbaikan atau rehabilitasi sarana dan prasarana khususnya ruang belajar butuh peroses dan mekanisme. Karena bukan kami dari Dinas PK Kabupaten yang menentukan tapi dari Kemendikbud sesuai data dapodik masing – masing sekolah,

Dan mengenai bantuan rehabilitasi ruang belajar dan lainnya, itu dari usulan masing – masing sekolah juga, Jadi usulan sekolah melalui dapodik. Untuk tahun anggaran 2023 nanti, itu sudah tiga bulan lalu para kepala sekolah di panggil bersama para oparator sekolah dan sekarang sementara peroses verifikasi, dan yang verifikasi itu dari kemendikbud bukan dari kita Dinas PK Konawe, Ucap Suriyadi. (06/06-2022)

Lanjut Kadis PK Konawe, setelah diverifikasi baru masuk di aplikasi krisna dan di verifikasi kembali. Dan di aplikasi krisna juga yang verifikasi itu dari kemendikbud juga berdasarkan data dapodik sekolah masing – masing. Kalau Dapodiknya bagus dan semua isian aplikasi diisi dengan benar, apa adanya oleh sekolah dan operatornya, insyahAllah akan terealisasi.

“Selain mengandalkan data dapodik sekolah, kemendikbud juga melihat titik kordinat per kecamatan itu akan kelihatan semua,” tutup kadis PK Konawe. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY