Kegiatan Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kegiatan Sosialisasi Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

402 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Dinas kesehatan kabupaten Aceh tenggara, mengadakan sosialisasi perbub kawasan tanpa roko (KTR) Pada hari Selasa, tanggal 10/12/19, kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan di Aula Dinkes Aceh tenggara Jln. Jend. Amad Yani Ds. Pulonas, Kecamatan Babaussalam, Kabupaten Aceh tenggara, Dihadiri sekitar kurang lebih 50 Orang, diantaranya kabid Kesmas Dinkes Kab. Agara Sri Yuliana, SKM., Kasi Promkes dan PM Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Rita Armaya, SKM, MKM., Staf Promkes dan PM Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Hijrahtul Hasanah, SKM., dan Para peserta Sosialisas Jajaran Puskes Kabupaten Aceh tenggara.

Sri Yuliana,SKM, Kabid Kesmas Dinkes Kabupaten Aceh Tenggara di dalam menyampaikan materinya mengatakan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan memproduksikan produk tembakau, penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan terancam asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai yang dimaksud dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah RI yaitu:

a). Fasilitas pelayan kesehatan.

b). Tempat proses belajar mengajar.

c). Tempat anak bermain.

d). Tempat ibadah.

e). Angkutan Umum.

f). Tempat bekerja.

g). Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Adapun tujuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Itu akan menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Dan Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemuda dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

Dan Prinsip Dasar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), asap rokok orang lain mematikan karena Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain. Setiap Warga Negara wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain dan Setiap pekerja berhak atas linggkungan tempat kerja yang bebas dari asap rokok orang lain. Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100% yang dapat memberikan perlindungan tubuh bagi masyarakat. Pembuatan ruang merokok dengan vasilitas/filtrasi udara tidak efektif.

Sasaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ditempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan), sasaran di tempat kerja seperti Pimpinan penanggung jawab/pengelola sarana penunjang ditempat kerja (kantin, toko, dsb), Staf Pegawai/karyawan dan tamu, pungkasnya. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY