Suaraindonesianews – Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka masing masing Ir.Joko Rudianto selaku mantan kadis Perikanan Kab. Konawe, Kusdiana selaku Kabid di Dinas Perikanan Kab.Konawe dan Mukmin selaku Bendahara Dinas Perikanan Kab Konawe dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. (12/10-18)
Penahanan dilakukan pada hari ini, Jumat sore tanggal, 12 Oktober 2018, setelah dilaksanakannya tahap II dari penyidik Kejari Konawe ke Jaksa penuntut umum Kejari Konawe. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Restoking perairan umum daratan / rawa pada dinas kelautan Kabupaten Konawe TA 2015
Tersangka Ir. Joko Rudianto (kepala dinas kelautan tahun 2015 sekarang menjabat sebagai asisten III Kabupaten Konawe), tersangka Kusdiana, S.Pi, M.Ap (selaku kepala bidang tangkap sekaligus bertindak selaku penanggung jawab kegiatan), dan tersangka Mukmin (selaku bendahara dinas perikanan Kabupaten Konawe), yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Prov. Sultra sebesar Rp. 735.000.000,.
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana,S.Pi,M.Ap sebesar Rp.600.000.000, dan dari tersangka Ir. Joko Rudianto sebesar Rp.50.000.000. Bahwa terhadap ke 3 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Unaaha tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini Jumat tgl 12 Okt 2018. (Red.SI)