Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Blaste Furnace PT KS ke...

Kejari Cilegon Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Blaste Furnace PT KS ke Pengadilan Tipikor Serang

430 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Cilegon. Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan perkasa Tindak Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Futnace di PT. Krakatau Steel, (KS) Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Serang, di Jalan Raya Pandeglang KM. 06, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu, (15/02/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Atik Ariyosa, SH., MH., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pihak Kejari Cilegon pada Pukul 11.00 Wib, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

“Pada hari ini Kejari Cilegon telah melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace di PT. Krakatau Steel (KS) tahun 2011 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa.

Ia menjelaskan dalam kegiatan pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 tersebut, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A  dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa, berikut barang bukti.

“Tadi diserahkan langsung oleh tim JPU sesuai surat P-16 A, dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa, berikut barang buktinya, pelimpahan berkas perkara diterima oleh Panitera Muda Tipikor Saudari Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” jelas Atik.

Menurutnya, dari kelima terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yaitu :

  1. Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
  2. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
  3. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
  4. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
  5. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.

“Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel (KS) tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik,” kata Atik Ariyosa dalam siaran persnya.

Lanjut atik mengatakan terhadap Kelima terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Dhe)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY