Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Jimmi kini resmi menjadi penghuni tahanan narkoba Polres Tanjungbalai akibat dirinya menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu saat diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu 30/1/2021, sekitar Pukul 00.30 Wib, di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari pria yang bernama lengkap Khairul Azmi Sinaga Alias Jimmi (35), Wiraswasta, warga Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan ini ditemukan barang bukti sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram. Kata Kapolres Tajungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Humas, penangkapan Jimmi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan,” Kata Humas.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Jimmi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada tepat di bawah kaki Jimmi yang dibuang melalui tangan kirinya. Kemudian petugas menginterogasi nya dan Jimmi tak bisa mengelak, lalu iya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut Jimmi beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Jimmi di tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tengtang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (taufik)