Dikibusin Sering Transaksi Sabu, Azi di Ciduk Polisi Dari Rumahnya 

Dikibusin Sering Transaksi Sabu, Azi di Ciduk Polisi Dari Rumahnya 

285 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sudah sering transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, akhirnya Azi ketangkul juga oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat 29/1/2021, sekitar Pukul 21.45. Wib di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pria yang bernama lengkap Khairul Hafiz Manurung Alias Hafiz Alias Azi (26), seorang Mahasiswa, warga Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Dari tangan tersangka Azi petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.16 gram. Satu Unit hendphon merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp 200.000,-,” Kata Humas.

“Penangkapan Azi berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pasir Raya, Lingkungan IV, ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah. Team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Azi, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada padanya. Setelah di interogasi Azi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” Beber Humas.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya petugas melakukan penahanan terhadap Azi dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 10 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY