Oknum Kades Lenguselu NTT, Dipolisikan Warganya Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Oknum Kades Lenguselu NTT, Dipolisikan Warganya Diduga Serobot Lahan Milik Warga

362 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao, NTT. Aleksander Letik, warga Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, NTT, melaporkan Kepala Desa Lenguselu terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman miliknya pada tahun 2022 lalu.

Aleksander Letik yang di konfirmasi oleh wartawan media ini pada minggu (04/06/2023) mengatakan, bahwa Ia telah melaporkan oknum Joni Dethan yang tak lain adalah Kepala Desa Lenguselu ke Pihak Kepolisian Resort Polsek Rote Selatan, pada 20 maret 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP / B / 7 / III/ 2023/ SPKT/ Polsek Rote Selatan/ Polres Rote Ndao / Polda Nusa Tenggara Timur, NTT, atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman miliknya.

Menurutnya Pihak Kepolisian saat ini telah mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut.

“Saya sudah melapor ke pihak kepolisian dan mereka bilang masih mau mengumpulkan data-data sertifikat terkait tanah tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, Saya telah memberikan alat bukti kerusakan berupa tanaman pohon marungga yang di potong, beberapa tanaman lain nya kunyit, lengkuas, ubi kayu ( Singkong) semua tanaman itu di cabut dan di buang begitu saja di tanah.

Untuk diketahui dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman miliknya tersebut dilaporkan pada bulan maret 2023, tetapi kejadiannya pada tahun 2022  lalu, Camat sudah ajukan untuk kami melakukan urus damai, tetapi oknum Kades ini bersikeras tidak mau berdamai hingga masalah ini terus berproses, ujarnya.

Oleh karena itu, Dirinya Berharap kepada pihak kepolisian Polsek Rote Selatan agar pelaku harus mengganti rugi semua tanaman yang sudah di rusak. Jika tidak mengindahkan polsek secepatnya  memeriksa Kepala Desa Lengguselu bersama dengan sembilan teman nya.

Ia heran, dirinya telah membeli tanah tersebut, tetapi anehnya Kades juga kantongi sertifikat lokasi tanah yang sama, tetapi saya memiliki bukti sah.

Salah satu bukti, waktu jual tanah kepada saya, Kepala Desa Lengguselu Joni Dethan juga sendiri  menandatangani Kwitansi surat jual beli sebagai saksi,  Jelas Alex Letik kesal.

Pihak wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal laporan warga kepada Kades Lengguselu, tapi sampai berita ini diterbitkan Kades Lengguselu tidak dapat dikonfirmasi.

Reporter : Dance / Ferkis Saudal

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY