Suara Indonesia News – Medan Sumut. Penasehat Hukum SZ Lase (15) Advokat Yudikar Zega, S.H, C.NSP dan Tim, kembali mendesak Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara untuk menangkap tersangka pelaku Cabul ER als Koko Chris dan AAA alias Je yang dilaporkan ibu kandung korban Suratiyem pada Kamis 17 Maret 2022 yang lalu di kepolisian Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/889/III/Yan 2.5/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA Sumut.
Dimana hingga sampai saat ini sudah mau dua bulan, pelaku masih belum tertangkap. “Kita sudah melaporkan kasus cabul ini di Kepolisian Polrestabes Medan dan yakin Polisi menangkap pelaku namun sampai saat ini masih juga belum diamankan”. Ucap Yudikar selaku Penasehat Hukum korban kepada Wartawan, Jum’at (13/05/ 2022).
Tim Kuasa korban dalam suratnya mendesak pihak Polisi agar segera menangkap pelaku dan menjebloskannya ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun surat desakan Permohonan Perlindungan Hukum agar Pelaku cabul segera di tangkap dengan No. 022/KH-YZR/PPH/V/2022 tertanggal 12 Mei 2022 disampaikan kepada Bapak Kapolrestabes Medan dengan tembusannya ke Bapak Kapolda Sumutera Utara, Bapak Kapolri dan sejumlah pihak terkait.
Yudikar mengatakan bahwa pihakmya telah menyerahkan surat yang ditujukan atau disampaikan langsung kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar pelaku cabul segera di tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia” tutur Yudikar Zega yang juga Ketua HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Sumut.
Adapun kronologis peristiwa cabul ini, SZ Lase diperkenalkan oleh AAA alias Je kepada salah seorang oknum keturunan Etnis Tionghoa ER alias Koko Chris pada Minggu 6 Maret 2022, oknum yang memiliki mobil Pajero Sport membawa korban ke sebuah hotel yang berada di Jl. H.M Jhoni Medan. Di dalam hotel tersebut terjadilah peristiwa pencabulan.
Peristiwa pencabulan ini telah dilaporkan Suratiyem ibu kandung SZ Lase pada Kamis 17 Maret 2022 di kepolisian Polrestabes Medan. Adapun Laporan itu terkait dengan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dan atau melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan oleh AAA alias Je dan oknum keturunan mata sipit.
Sebelumnya saat dikonfirmasi Tim media ke Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP. Madianta BR. Ginting mengatakan pelaku masih dalam pencarian.
“Masih mencari keberadaan tersangka pak, karena alamat lengkap belum diketahui, Plat kendaraan yang digunakan, waktu kita cek di samsat, tidak sesuai.” Jelas AKP. Madianta. Sembari meminta kerjasamanya, mengenai informasi keberadaan pelaku,
“Mohon bantuan, disampaikan kepada kami, kalau ada informasi tentang yang bersangkutan (pelaku).” Pintanya. (Aro Ndraha)