Polisi Pamong Praja Satpol PP Aceh Tenggara Razia Masker

Polisi Pamong Praja Satpol PP Aceh Tenggara Razia Masker

189 views
0
SHARE

Suara Indonesia Nesw – Aceh Tenggara. Dalam upaya memutuskan rantai penyebaran corona virus covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP beserta TNI, Polri  dan DLLAJ Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar Razia Masker di kafe Kafe, kedai Kopi dan ditempat keramaian lainnya. Sabtu malam  (17/10/20).

Razia masker tersebut di mulai dari kantor Bupati, sampai kesimpang semadam dalam razia tersebut Satpol pp mendapatkan 35 orang  pelanggaran protokol kesehatan tanpa menggunakan masker di tempat umum.

Menurut keterangan Leni, Kasi Satpol PP kepada media ini menjelaskan bahwa dalam rajia masker malam ini kita melibatkan TNI, Polri Serta DLLAJ, razia masker ini masih dalam tahapan teguran dan penindakan terhadap masyarakat yang  melanggar protokol kesehatan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan kita beri sangsi seperti pusa up dan membaca ayat ayat pendek, jelas leni.

Dalam razia malam ini kita medapatkan sebanyak 35 orang  pelanggar tidak menggunakan masker di tempat umum dan kita berikan sangsi, penindakan kita suruh pakai masker, dan buat pernyataan tidak akan mengulangi nya lagi, dan apa bila terdapat kembali tidak menggunakan masker itu akan kita denda administrasi, besarnya sekitaran 20 ribu rupiah sampai dengan 50 ribu rupiah nantinya. (yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY