Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duga Pelaku Curat di Duri

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duga Pelaku Curat di Duri

209 views
0
BERBAGI

Suara Indonesia News – Duri. Polisi Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang Pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Duri Kabupaten Bengkalis.

Adapun Pemuda tersebut, yakni Riswandi alias Wandi (37) Ditangkap pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 01.00 Wib, dengan barang bukti berupa 1 unit gergaji besi. 1 unit tang warna biru. 1 unit pisau karter. Gulungan kulit kabel warna biru dan merah. Gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran Kabel Elektric.

“Pemuda tersebut ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Elektric Kabel sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana,” sebut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza. Selasa (14/03/2023)

Dikatakan Reza, tentang marak nya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) memerintahkan opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis untuk melakukan penyelidikan.

Atas Laporan pencurian kabel tersebut Pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis dan pihak Security PT. Npn melakukan penyelidikan di seputaran tkp di mana lokasi yang hilang tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan 1 orang laki laki, yang mengaku bernama Riswandi alias Wandi.

Petugas melakukan interogasi terhadap Riswandi alias Wandi. dari hasil interogasi Riswandi alias Wandi. mengakui telah melakukan pencurian elektric kabel di beberapa tempat area lokasi PT. PHR.

“Pelaku juga mengakui kalau melakukan pencurian tersebut dengan cara mematikan pius yang ada di lokasi dan alat yang di gunakan gergaji besi, tang dan pisau karter,” terang Reza.

Polisi bergerak kerumah pelaku, sekira pukul 02.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dari hasil penggeledahan ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter kemudian di dekat rumah pelaku polisi menemukan kulit kabel yang telah di kupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.

Hasil keterangan Riswandi alias Wandi dirinya mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area PT. PHR sebanyak 4 kali dengan rincian sebagai berikut, Lokasi kulim 79 pada hari Senin tgl 06 Maret 2023. Kemudian lokasi kulim 62 pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023. Dan lokasi kulim 40 pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023. Serta lokasi kulim 31 bulan Juni 2022.

“Pelaku mengaku juga kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung yang berada di simpang Bangko ber inisial SN (DPO). Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis  yang berada di Duri guna penyidikan selanjutnya,” Pungkas Reza.

Editor : Musrialdi

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY