Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Gegara Gelapkan Mobil

Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Gegara Gelapkan Mobil

338 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Polisi Sektor (Polsek) Mandau melalui Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/34/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, pada Minggu Tanggal 06 Februari 2022 di Kantor Polsek Mandau Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa ini dilaporkan oleh Tiurma Tampubolon (49) tahun (korban), perempuan kelahiran Medan warga Jalan Karya Bakti Rt 003 Rw 014 Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Serta didampingi oleh saksi Welly Johanes seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Tegal sari Gg. Kenari Rt 005 Rw 020 Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui bernama Irwansyah Putra (55) tahun, dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah buku BPKB dan 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membeberkan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan kepada media ini.

Dikatakan AKP Firman, Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 12.10 Wib bertempat dirumah pelapor Jl. Tegal sari Gg.Kenari Rt 005 Rw 020 Kel.Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis telah terjadi penggelapan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED warna Silver metalik milik pelapor No.Rangka : MHKM1BA3JFK225426, No.Mesin : K3MF70027.

“Pelaku datang kerumah pelapor untuk merental mobil korban selama 2 (dua) bulan, pelapor kemudian merentalkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut kepada Terlapor dengan dibuatkan surat perjanjian rental, terlapor membayar sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor,” sebutnya.

Namun setelah 2(dua) bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada hari Minggu Tanggal, 06 Februari 2022 sekira pukul 15:20 wib Pelapor datang ke Polsek Mandau untuk Melaporkan kejadian penggelapan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED, dan pelapor juga menjelaskan bahwa Pelaku Penggelapan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED Tersebut juga berhasil diamankan.

Kemudian Piket Reskrim mengintrogasi diduga pelaku Penggelapan yang di amankan pelapor tersebut dan Pelaku mengaku bernama IRWANSYAH PUTRA dan Membenarkan telah melakukan penggelapan  1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED.

Mobil tersebut telah digadaikan ke Kepala Tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu An. Agus Iskandar dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).

Atas laporan dan keterangan tersangka, saat ini piket reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut. tutup AKP Firman. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY