Rapat Kerja Pembahasan Sengketa Lahan Pada Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda, di...

Rapat Kerja Pembahasan Sengketa Lahan Pada Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda, di Gelar DPRD Konawe

954 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menggelar rapat kerja bersama unsur terkait untuk membahas persoalan klaim lahan yang berada pada Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda kecamatan Uepai, bertempat di aula rapat pertemuan gedung DPRD konawe. (06/06-2023)

Rapat kerja dipimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si, Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs Tajuddin Dongge, Hermansyah Pagala, Pihak BPN Konawe, Pihak Transmigrasi, Camat Uepai, Kapolsek Lambuya Ipda Fahri, Pihak Koramil dan di saksikan oleh masyarakat rumpun keluarga besar Lambuya.

Ketua DPRD Konawe Dr.H.Ardin,S.Sos,M.Si, dalam kesempatannya mengatakan, seharusnya dalam rapat kerja hari ini hanya dihadiri oleh pihak Pemerintah Kecamatan, BPN Konawe, Pihak Transmigrasi dan Kepolisian tanpa dihadirkan pihak bersengketa untuk membahas persoalan klaim lahan transmigrasi yang berlokasi pada Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda. Dan saya meminta agar pihak pemerintah kecamatan untuk menjelaskan secara terinci perihal sengketa lahan tersebut.

Mewakili Pemda Konawe mengatakan, persoalan sengketa lahan ini, kami sudah melakukan langkah dengan peninjauan ke lokasi untuk menganalisa kondisi lapangan mengenai lahan masyarakat yang masuk lahan transmigrasi. Langkah pertama kita sudah memanggil pihak pemerintah desa untuk terjun langsung kelapangan melihat kondisi riil mana batas lahan teransmigrasi agar nantinya menjadi perbandingan dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut,

Dan langkah  tahap kedua, kita akan turun kelapangan bersama keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk turun lapangan dan menunjukan titik koordinatnya dan saya minta pada pihak keluarga untuk menunjukan pegangan bukti masing – masing dasar alas kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu Camat Uepai mengatakan, Pada tahun 2022 masuk laporan dari dua desa yaitu desa tawamelewe dan desa kasaeda, terkait adanya penyerobotan lahan teransmigrasi dan mendirikan rumah diatas aset desa atau di badan jalan yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim bahwa ini lahan mereka dan luasan lahan yang di sengketakan sebanyak 122 H,

Selaku pemerintah kecamatan, kami sudah melakukan mediasi antara masyarakat di dua desa dengan kelompok keluarga yang mengklaim lahan tersebut, akan tetapi sampai sekarang belum ada titik temu antara kedua belapihak.

“Kami berharap agar pihak DPRD Konawe untuk turun langsung kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil, agar kita semua terhindar dari konflik antar masyarakat,” ucap Camat Uepai.

Kapolsek Lambuya Ipda Fahri dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Konawe mengatakan, sebelumnya kita minta maaf baru menjabat dua bulan sebagai kapolsek lambuya, kami kemarin sudah turun lapangan melihat kondisi permasalahan dan kita pihak kepolisian tetap megawal peroses itu dan meminta agar kelompok yang sedang bersengketa tidak melakukan suatu tindakan yang bisa berakibat pidana.

Diakhir pembahasan, Ketua DPRD Konawe meminta kepada Pihak Transmigrasi agar menyiapkan data riil peta transmigrasi yang berada pada dua desa tersebut untuk mengetahui batas – batas wilayah lahan transmigrasi. Karena menurut ketua DPRD, bahwa program transmigrasi adalah program Pemerintah Pusat dan lahan transmigrasi sudah berkekuatan Hukum jelas.

Kita akan turun lapangan untuk mengecek langsung, kalau lahan yang di sengketakan berada diluar areal peta transmigrasi yah disilahkan kepada pemilik lahan yang sah untuk menindaklanjuti. Kita berharap nantinya dilakukan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa ini yang dimediasi pemerintah setempat, tutup Ketua DPRD Konawe. (Red SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY