Suaraindonesianews-Jakarta, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa,dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
“Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah, ” ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika.
“Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
Menteri Marwan menambahkan, jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center). Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus.
Sementara itu, untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.(Red.SI)