0
Foto istimewa

Oleh : Drs. SL. Kabeakan

Singkil, Suara Indonesian News. Untuk menjawab asumsi negatif Masyarakat tentang penyalahgunaan Dana “pokir” oleh anggota DPRD. Penyalahgunaan itu antara lain berwujud :

Satu, diasumsikan bahwa pokir adalah hak anggota DPRD karena berasal dari laporan hasil reses di masing-masing daerah pemilihan. Anggota DPRD melakukan “penitipan proyek” di RAPBD baik secara perserorangan maupun lewat komisi atas nama pokir DPRD. Pembahasan RAPBD antara Komisi DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berujung pada usulan proyek tertentu dengan mengatasnamakan pokir DPRD. Padahal ketentuannya, pokir DPRD merupakan tugas Banggar untuk menyampaikannya.

Dua, dalam perkembangannya pokir berubah wujud menjadi dana jenis-jenis kegiatan atau disebut dana pokir. Titik tekannya pada sejumlah usulan dana, bukan pada perjuangan aspirasi dan usulan yang terangkum dalam pokir. pokir adalah “teknik dan jurus siluman”anggota DPRD dalam menggasak APBD.

Karena berdasarkan aturan penyampaian pokir 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD, masih dalam tahapan pembahasan RKPD (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah) hingga pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA). Dimana belum bicara tentang jenis-jenis kegiatan dan satuan harga. Jenis-jenis kegiatan dan satuan harga baru terjadi pada tahap pembahasan RKA-SKPD. Tapi prakteknya, saat pembahasan RKA-SKPD inilah dana pokir disusupkan. Karena jenis kegiatan sudah jelas berupa angka-angka nominal.

Tiga, dalam perkembanganya “pokir” menjadi semacam sandi rahasia berupa kode untuk memainkan APBD. Istilah “pokir” telah diketahui umum dikalangan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menitipkan sejumlah proyek-proyek tertentu dalam APBD. Oleh karenanya istilah “pokir” tidak lagi dimaknai sebagai pokok-pokok pikiran DPRD. Dan proses pengajuan “pokir” sebagai kode dilakukan semua pihak diluar Banggar dan diajukan tidak lagi bersandar pada batas waktu maksimal lima bulan. Pokoknya “pokir” diajukan sebelum RAPBD diserahkan kepada Kemendagri. Karena “pokir” yang diajukan menjelang penetapan APBD maka tidak heran jika jenis kegiatan yang diusulkan keluar dari program prioritas dan pagu anggaran yang tertera dalam PPAS.

Dari hasil investigasi dan obrolan warung kopi (terselubung ), selama ini Masyarakat banyak tidak tau apa itu Pokir ( pokok Pikiran) atau sebelumnya di sebut Dana Aspirasi yang di duga banyak tidak tepat Sasaran atau bukan benar benar berdasar dari Aspirasi Masyarakat. Karna menurut Penelusuran Lsm Acw, Dana Aspirasi banyak di Peruntukkan buat kepentingan Pribadi dan Keluarganya, seperti Membangun jalan ke Kebunnya maupun keluarganya atau ada juga menggunakan Dana Pokirnya membuat Proyek Pembersihan Parit Jalan Nasional, Kemudian pokir juga merupakan ladang duit bagi anggota dewan. Anggota Dewan menjadikan  pokir sebagai penghasilan tambahan diluar gaji ,tunjangan dan SPPD, Intinya, ini urusan perut,”. Dana pokir yang dapat diusulkan berkisar diangka Rp 50 – 200 juta per judul. Masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan hingga puluhan judul pokir, meskipun konon jatah pakir terbatas pada nilai nominal tertentu. tapi faktanya sangat berbeda jumlah akumulasi usulan dari masing-masing dewan baik dari sisi struktur AKD maupun kelincahan individu anggota dewan dalam melakukan loby-loby kepada SKPD dibawah koordinasi / mitra kerjanya dan Praktek semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Atas tinjauan  legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa  POKIR adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar, karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan baik fasilitas fisik maupun non pisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

0

Suara Indonesia – Jakarta. Armyn Gultom Ketua Umum Kordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas – Fokal IMM) menyatakan bahwa keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menunda Muktamar, adalah langkah maju sekaligus mencerahkan semesta, persis seperti tema Muktamar ke 48 Muhammadiyah akibat pandemi covid 19 dinilai belum tuntas. Keputusan ini penting guna mencegah penyebaran dan penularan covid 19.

Menurutnya, disebut sebagai langkah maju, karena Muhammadiyah benar benar menafikan keegoanya, tidak sekedar menjaga kesehatan dan keselamatan warga, tetapi juga menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. keputusan penundaan Muktamar ini mestinya menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di semesta ini.

“Hal ini supaya selalu berpikir dan bertindak bagi kepentingan kemanusiaan yang diharapkan bisa mencerahkan semesta. Tidak hanya menjaga keselamatan dan kesehatan kelompok tertentu, akan tetapi menjaga keselamatan bersama,” tegas Armyn Gultom Ketua Umum Kornas Fokal IMM saat dihubungi di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Menurut Armyn, Keputusan ini disampaikan dalam rapat bersama PWM, Ortom, dan Mejelis/Lembaga PP Muhammadiyah secara daring ahad, 05 Juli 2020. Dimana Haidar Nasir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 yang lalu, dalam satu rapat pleno, PP Muhamadiyah mendapatkan rekomendasi yang berasal dari kajian tim MCCC dan kajian para ahli virus serta pakar pandemi.

“Artinya sampai bulan Desember 2020 yang akan datang, kondisi pandemi covid-19 belum dapat dipastikan akan landai. Kajian itu juga menyatakan sungguh riskan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan massa pada bulan Desember,” terang Armyn menjabarkan hasil rekomendasi.

Armyn yg juga Alumni IPM menjelaskan, penundaan Muktamar Muhammadiyah akan berimbas pada waktu penyelenggaraan Muswil, Musda, Muscab, dan Musran. Akan tetapi bagaimanapun keselamatan dan kesehatan peserta muktamar dan masyarakat terkait adalah lebih utama daripada hanya sekedar melaksanakan Muktamar.

Keputusan bersama bersama PPM dengan PWM, Ortom, dan Mejelis/Lembaga PP Muhammadiyah dalam rapat daring ahad, 05 Juli 2020, menyepakati untuk menunda penyelenggaraan Muktamar untuk kedua kalinya. Keputusan untuk menunda Muktamar ini disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah se Indonesia.

Terkait penundaan waktu Muktamar akan dibahas di sidang Tanwir yang dilangsungkan 19 Juli 2020, pungkas Armyn yang juga mantan Sekjend DPP IMM dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Konawe. Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara,ST.MM., mewakili Pemda Konawe di dampingi Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK dan Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin., menanda tangani MoU bersama PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal (TKL) yang akan bekerja di mega industri morosi. (06/07-20)

Kesepakatan MoU itu ditanda tangani bersama sebagai bentuk kemitraan VDNI bersama Pemda Konawe, Sulawesi Tenggara.

Wakil Bupati Konawe Gusli topan Sabara,ST.MM mengatakan, dengan adanya MoU ini bukan berarti kita mengambil alih tugas HRD perusahaan, tapi membantu tugas HRD dalam perekrutan tenaga kerja lokal yang akan bekerja di mega industri morosi.

Gusli mengatakan, kita akan membagi pembagian Klaster zona penerimaan tenaga kerja lokal yang akan bekerja di mega industri morosi yaitu :
Zona 1 : morosi, bondoala dan Kapoiala.
Zona 2 : Wonggeduku – Soropia (8 kec).
Zona 3 : Wawotobi – Routa (17 kec).
Zona 4 : kabupaten daratan diluar Konawe.
Zona 5 : Sultra Kepulauan.
Zona 6 : Sulawesi.
Zona 7 : NKRI.

Gusli berharap penerimaan TKL nantinya betul betul akuntabel dan tidak boleh lagi ada isu diluar bahwa penerimaan nanti nya akan ada pembayaran. Maka nya bersama keterlibatan Forkompinda Kapolres dan Kajari untuk memutus ada nya pungli dalam penerimaan TKL nantinya dan menegakkan siber pungli.

Gusli menambahkan agar penerimaan TKL di mega industri morosi nantinya bermanfaat bagi seluruh masyarakat konawe kusus nya dan masyarakat Sulawesi Tenggara dan seluruh masyarakat NKRI.

Dengan penandatangan MOU ini, kita tidak akan menunggu lama hari ini juga kita akan bicarakan dengan Forkopimda dan saya akan laporkan dengan Bupati Konawe bapak Kery Saiful Konggoasa, agar tim segera bekerja dan persyaratan pekerja untuk masuk sudah diberikan pihak manajemen prusahaan dan ada 5000 TKL yang akan di terimah, ucap Wakil Bupati Konawe.

Lanjut Gusli, dari 5000 TKL yang akan di terimah ada lima spesikifasi yaitu tenaga mekanik 500 orang, driver 1000 orang, operator kren 500, kru smelter 2500 dan translator ada 500 orang. Total sebanyak 5000 orang.

Kajari konawe Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, tujuan penandatanganan MoU ini untuk memastikan bahwa nantinya, pemerimaan tenaga kerja lokal tidak lagi terjadi pembayaran seperti yang terkabar di masyarakat selama ini, Karena informasi yg kami terimah begitu kalau mau bekerja di morosi calon pekerja menyerahkan biaya kepada calo dan dengan adanya investasi mega industri morosi ini dapat mengurangi angka pengangguran di kabupaten konawe kusus nya dan sulawesi Tenggara.

Sementara itu Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK mengatakan, dengan ada nya MoU ini dapat menyelesaikan persoalan penerimaan tenaga lokal selama ini dan di harapkan dengan kekompakan ini dapat lebih transparansi dan bermanfaat untuk para tenaga lokal.

Mr Yin mewakili PT VDNI dan PT OSS mengatakan, sangat berterima kasih dengan Pemda Konawe dan menyambut baik dengan kemitraan ini. Dengan kerja sama ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan dapat mengakomodir TKL,

Dan di mega industri morosi sudah terserap puluhan ribu karyawan lokal yang terserap di dua industri PT VDNI dan PT OSS. Dengan kemitraan ini semua program kita di perusahaan ini didukung oleh Forkompinda Konawe, tutup nya. ( Red SI/YT)

0

Suara Indonesia News – Polewali Mandar. Ka.Kanwil Kemenag Sulbar Bapak Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM. mensosialisasikan Edaran Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19. Senin, 06/07/2020

Seperti diketahui Penanganan Hewan Qurban Di Era Pandemi Untuk Petugas DKM Se-Sulawesi Barat” yang diadakan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dimana Kegiatan Webinar ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh PDHI ini didasari oleh kondisi pandemi saat ini yang membuat masyarakat harus lebih waspada dari biasanya dalam melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk bagaimana mengelola prosesi Idul Adha, seperti protokol kesehatan yang selalu digaungkan oleh pemerintah.

Dalam sambutannya, Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM., menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PDHI Sulselbar atas terselenggaranya kegiatan WEBINAR ini. Ia berharap terwujudnya sinergitas lintas sektor sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Qurban dengan kegiatan penyembelihan hewan qurban dalam situasi covid-19 sekaligus melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 dan Edaran Menteri Pertanian dan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban dan Kehalalan Daging Qurban dalam situasi Covid-19.

“Aturan dan regulasi perlu disebarluaskan dan perlu disosialisasikan, karena pelaksanaan Ibadah Qurban tahun ini beda dengan tahun kemarin. Perlu langkah-langkah dan komitmen bersama untuk pencegahan dan pengendalian penularan covid 19 di berbagai tempat, mulai dari tempat penjualan hewan qurban hingga tempat pemotongan hewan qurban dan memperhatikan faktor-faktor resiko seperti interaksi dengan orang lain, menjaga jarak, perpindahan orang pada saat kegiatan qurban, kemungkinan kontaminasi penularan melalui benda” ,jelas Muflih.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa” pelaksanaan di era pandemi ini juga harus tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2020 dengan tidak mengabaikan hal-hal hakikiah dari Ibadah Qurban yaitu : pertama, rukun penyembelihan secara syar’i harus diperhatikan, kedua, tata cara penyembelihan yang tepat, ketiga, hal-hal yang makruh dalam penyembelihan harus diperhatikan, kemudian yang terakhir, jenis dan persyaratan hewan qurban dan yang kelima waktu penyembelihan hewan dan sunnah- sunnahnya, Jelas Muflih.

“Kami berharap agar kegiatan ini dapat memberikan landasan ilmu dan pemahaman yang lengkap dan benar, sehingga pelaksanaan kegiatan qurban tahun 2020 / 1441 H dapat dilaksanakan secara tepat baik secara syar’i dan juga ada kesejahteraan bagi hewan qurban, maupun kepatuhan kepada protokol kesehatan,” tutup Muflih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh kasi lingkup bimas islam dan para kepala kua kecamatan se sulawesi barat serta para para penyuluh agama islam. Turut memberikan sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Sulbar yang diwakili oleh Sekertaris Dinas DR. H. Agus Rauf, MM., serta beberapa pembicara yang memberikan materi antara lain DRH. Andi Amri Marzuki (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Mamuju).

“Tata Cara Seleksi Hewan Qurban Yang Sesuai Syariat Iskam”, DRH. Wahyu Suhadji (Ketua Organisasi Juru Sembelih Halal) “Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Yang Sesuai Syariat Islam”, DR. H. Isnaniah Bagenda (Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar) “Tata Cara Penanganan Hewan Qurban Sebelum dan Setelah Penyembelihan”, DRH. A. Agung P. Joni Wahyuda, M.Si., (Ketua PDHI Cabang Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat) “Peran Dokter Hewan Dalam Penjaminan Pangan Asal Hewan yang ASUH dan Ihsan /Toyyib”.(Hamma/RK/lan)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara.
Realisasi Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tahun Anggaran 2019 Rp.300 juta rupiah di pertanyakan.

Pasalnya besar Anggaran untuk KONI itu bersumber dari dana hibah APBK Aceh Tenggara, “Akan tetapi dalam realisasinya Diduga sangat Rawan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Karena sejumlah kegiatan yang di kelola oleh KONI Aceh Tenggara untuk tahun 2019 di nilai sangat tertutup, makanya Anggaran yang begitu besar di kucurkan melaui Hibah APBK itu, ada dugaan manipulasi SPJ dalam realisasi anggaran.

Terkait hal itu Ilham, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana harian KONI Aceh Tenggara pada Senin (07/07/2020) melaui pesan Wathsapnya kepada ketua LSM GEMPUR Pajri Gegoh dan kepada awak media ini mengatakan, bahwa Anggaran KONI Rp.300 juta rupiah yang bersumber dari dana Hibah APBK tahun 2019 itu sudah semua terealisasi dan sudah di pertanggung jawabankan, kata Ilham

Kemudian Ilham memaparkan bahwa kegiatan KONI untuk tahun 2019 adalah turnamen Bola Voli antar kecamatan, turnamen catur, turnamen Bulutangkis, kemudian dana untuk keberkatan atlet catur, Sepak Bola, kejurnas arung jeram, pembinaan atlet muatay, dan pengadaan sarana IPSI dan Muatay, papar Ilham.

Sementara itu Pajri Gegoh ketua LSM GEMPUR Aceh Tenggara kepada awak media ini pada Senin (07/07/2020) di kantor PWI Agara jalan Manunggal No.1 Kutacane mengtakan bahwa kegiatan KONI Aceh Tenggara tahun 2019 yang sudah terealisasi patut kita pertanyakan.

Karena setiap tahun bantuan dana Hibah APBK untuk kegiatan KONI diduga hanya sebagai ajang korupsi saja, karena Anggaran ratusan juta rupiah yang di kucurkan itu tidak untuk meningkatkan kwalitas para atlet atlet daerah, Akan tetapi hanya sebagai pemborosan anggaran saja, sebab Anggaran yang begitu besar tidak di barengi dengan hasil prestasi yang baik, karena minimnya pembinaan terhadap atlet- atlet Aceh Tenggara.

Sedangkan dalam realisasi anggaran setiap aitemnya memang di pertanggung jawaban secara bagus di atas kertas saja, akan tetapi jika aparat penegak hukum mau menelisik setiap kegiatan yang dilakukan oleh KONI sudah tentu ada dugaan penyimpangan mata Anggaran dalam realisasinya.

Diakhir pembicaraan ketua LSM GEMPUR ini berharap kepada pihak APH untuk bisa menelisik Anggaran KONI Aceh Tenggara pada tahun 2019 yang sudah berjalan tersebut. sebab ada beberapa kecendrungan indikasi korupsi, kolusi dan korporasi seperti biaya keberangkatan atlet keluar daerah, hadiah- hadiah bagi pemenang dalam perlombaan yang tidak sesuai diterima oleh para atlet yang mendapat juara, kemudian honor-honor panitia diduga ada unsur pengurangan sehingga jumlah honor tidak diterima sesuai oleh panitia, serta biaya makan minum ada dugaan pengelembungan.

Reporter. M.Yusuf – Aceh Tenggara

0

Suara Indonesia News – Mandau. Tim khusus Polres Bengkalis bersama dengan Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terkait Peredaran Narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Berangkat dari Informasi masyarakat dimana akan terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut.

Kemudian pada Minggu, 5 Juli 2020, sekira pukul 00.00 Wib dini hari, Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil meringkus tersangka Z tanpa ada perlawanan.

Penangkapan terjadi di pinggir jalan lintas Duri-Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, Tim Sus melakukan pengeledahan hasilnya ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam tas merk kuda laut warna hitam, berada di injakan kaki sepeda motor Vario warna putih BM 2972.

Tidak hanya itu, juga ditemukan uang senilai Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dalam dompet tersangka dinilai hasil bisnis barang haram tersebut. Satu unit HP Vivo warna hitam ditemukan dalam kantong celana tersangka, semua di sita dijadikan barang bukti hasil perbuatan tersangka Z.

Tim melakukan interogasi terhadap Z, menerangkan bahwa dirinya mendapatkan daun ganja kering dari seorang inisial S berdomisili di kota Dumai.

Selanjutnya Tim menggelandang Z serta membawa barang bukti ke Polsek Mandau Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih dalam. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Samosir. Keputusan bantuan sosial yang diserahkan GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk natura, GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir berupaya memberdayakan pengusaha lokal dalam pengadaan bantuan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan perekonomian lokal yang lesu terdampak pandemi COVID-19.

Pengadaan bansos natura berbentuk Sembako yang pengadaannya diserahkan kepada pengusaha lokal yang mampu dan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dengan nilai rupiah sebesar Rp.225.000/KK. Beberapa pengusaha lokal menyampaikan terima kasih kepada GTPP COVID-19 dengan kebijakan tersebut karena telah menggerakkan para pengusaha lokal untuk kembali menjalankan kegiatannya ucap Rohani Bakara selaku jubir gugus tugas covid 19 pemkab samosir melalui pesan whatsap senin 06/juli/2020.

GTPP COVID-19 mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan teknis yang telah dikaji dalam beberapa rapat yang diselenggarakan dan melibatkan seluruh unsur dalam GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir. Meski secara teknis agak rumit, kebijakan ini diambil untuk menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Samosir dengan prinsip cash flow (arus kas) tetap ada di Kabupaten Samosir sambungnya.

Kebijakan ini diambil dengan melibatkan unsur. TNI/Polri dalam hal penyalurannya di seluruh desa yang ada di Kabupaten Samosir. Terlepas dari kekurangan-kekurangan teknis yang ada di lapangan, sedikitnya kebijakan ini didasarkan pertimbangan sosiokultural dan sosioekonomi masyarakat Samosir secara keseluruhan.

Pemkab Samosir, melalui GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir, menyampaikan terima kasih atas perhatian GTPP Pemprovsu yang telah mengalokasikan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Bantuan Sosial dimana kabupaten/kota diberi ruang untuk memutuskan apakah bantuan dalam bentuk uang atau natura.

GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir berharap kiranya bantuan sosial ini dapat menekan dampak pandemi COVID-19 bagi seluruh masyarkat di Kabupaten Samosir.

Secara teknis, GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir memegang prinsip kesesuaian dengan spesifikasi dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya secara teknis pastilah terdapat celah-celah kekurangan, namun GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap meningkatkan daya layannya terhadap masyarakat dalam mencegah dan menangani dampak COVID-19 di Kabupaten Samosir.

Kiranya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Samosir terdampak COVID dan tetap meyakini bahwa Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) akan tetap hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mencegah dan menangani dampak pengiring dari COVID-19, tutup rohani Bakara. (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sedang asyik duduk-duduk santai di dalam kamar rumahnya Sapar diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di Jalan  Garuda Lingkungan II Kelurahan  Beting Kuala Kapias Kecamatan  Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.  Sabtu 04/7/2020, sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari tersangka yang bernama lengkap Saparuddin Tanjung Alias Sapar, (44) berpropesi Pedagang, warga Jalan Garuda Lingkungan  II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan barang bukti Satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 64,75 gram.

Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, Uang Rp. 840.000,-. Satu unit timbangan elektrik, Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Dua bungkus, bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong serta Satu buah Dompet warna putih.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Sapar berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias tepat nya didalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berkat adanya informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sapa,” Dikatakan Humas minggu 05/7/2020.

“Saat akan diamankan Sapar  sedang duduk didalam sebuah kamar dan dihadapannya ditemukan sebungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah dinterogasi oleh Petugas Sapar menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Humas

“Atas perbuatan nya Sapar di tahan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksumal seumur hidup atau hukuman mati,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)