0

Suara Indonesia News – Lampung Selatan. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) menyempatkan diri menjenguk Ibu Jumirah (70) warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan usai menggelar Kegiatan Sosper (Sosialisasi Peraturan) Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 di Desa setempat, Rabu (17/6/2020).

Ibu Jumirah diketahui mengidap penyakit magh kronis, asam Lambung, dan darah tinggi menahun, yang membuatnya tidak bisa beraktifitas dan hanya berbaring diatas tempat tidurnya.

Saat di jenguk TEC, keluarga Jumirah merasa terkejut, dan mengucapkan terima kasih kepada TEC yang telah menyempatkan diri menjenguk ibu jumirah ditengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak H.Tony Eka Candra yang telah menyempatkan waktunya menjenguk orang tua kami yang sedang sakit, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak, dan kami doakan semoga Allah SWT melindungi dan mengabulkan segala doa-doa Bapak Tony, aamiin,” ucap keluarga Jumirah.

Sementara, H.Tony Eka Candra (TEC) mendoakan semoga Ibu Jumirah dapat segera sembuh dari segala penyakit yang telah dideritanya dan dapat kembali beraktifitas seperti biasanya.

TEC pun memberikan Tali Asih secara Pribadi dan juga memberikan bingkisan dari Ibu Ketua IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar) Ibu Hj. Riana Sari Arinal, SH untuk Ibu Jumirah sebagai bentuk kepedulian IIPG kepada Masyarakat yang membutuhkan.

“Salam hangat dan salam hormat dari ketua IIPG Ibu Hj. Riana Sari Arinal, SH yang telah menitipkan Bingkisan Paket Sembako untuk diberikan kepada warga Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak Wabah Pendemi Covid 19. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah,” ujar TEC.

Diketahui sebelumnya, H. Tony Eka Candra yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sekaligus memberikan bantuan masker, serta bingkisan Paket Sembako dari Ketua IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar) Provinsi Lampung, Ibu Hj. Riana Sari Arinal, SH, yang digelar di Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (17/6/2020).

Selain dihadiri para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Wanita Kecamatan Merbau Mataram, acara tersebut juga di hadiri Fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Riza Mihardi, H. Romudin Adam, Bambang Purwanto, Yusro Hendra Perbasya, Benson Werta, Sugeng Kristianto, Supriyanto Erwandi, Rusfian Effendi, Arifin Indra Jaya, Aryono Agus Prasetyo, Yudha Sukarya, dan Jajaran Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sutanto, H. Sidik Maryanto, Benny Raharjo dan Ahmad Muslim. (Seno Aji)

0

Suara Indonesia News – Singkil. Kapolsek Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Ipda Mulyadi SH.MH., mensosialisasikan New Normal kepada Kepala Desa Sekecamatan Gunung Meriah, Kamis ( 18/06/2020) di Mapolsek Gunung Meriah.

Kegiatan itu di Hadiri Seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah, Kanit Binmas Polsek Gunung Meriah, para Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Meriah dan Personil Polsek Gunung Meriah.

Kapolsek Mulyadi.SH.MH dalam Arahannya Menyampaikan, agar semua Kepala Desa diwilayah Kecamatan Gunung Meriah dapat mensosialisasikan kepada Warganya masing-masing agar bersabar membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan keramaian karena kita menunggu peraturan Bupati (perbup) Aceh Singkil keluar;

Jika Perbup sudah keluar kita tetap harus memperhatikan standarisasi protokol kesehatan ,dengan memakai masker dan menyediakan cuci tangan serta diharuskan melengkapi administrasi ijin dari dinas kesehatan, Kecamatan dan rekomendasi ijin keramaian dari pihak Kepolisian apabila masyarakat ingin membuat suatu kegiatan yang bersifat keramaian;

Dan saat ini kita memasuki masa new Normal sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat kepada Seluruh Masyarakat ucapannya.

Dan dari Mewakili Kepala Desa Mengatakan,kami sebagai garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat Mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk menjalankan new Normal ini supaya bisa berjalan dengan baik

Dan masyarakat saat ini sudah banyak yang bertanya kapan bisa membuat hajatan nikah maupun sunatan dan sesuai Arahan Pemerintah Aceh singkil untuk menunggu ketentuan atau PERBUB, dan Hal itu lah akan kami sampaikan Kepada Masyarakat, pungkasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Ka.kanwil Kemenag Sulbar Bapak DR. H. M. Muflih B. Fattah, MM,. hadir bersama Kepala KESBANGPOL Prov. Sulbar Rahmat Sanusi, Sekertaris KESBANGPOL Prov. Sulbar, Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Prov. Sulbar, para tokoh Agama, Ulama, Ormas / LSM dan Tokoh Masyarakat serta tokoh Pemuda dalam dialog sarasehan keagamaan  di Hotel Pantai Indah Mamuju Kamis 18 Juni 2020.

Tema dialog kali ini” Peran tokoh Agama dan Ormas / Islam dalam Peningkatan Persatuan dan kesatuan bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Sulawesi Barat”

Dalam sambutan Kepala KESBANGPOL, beliau menyampaikan bahwa “tujuan kegiatan ini, Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga nilai Agama terhadap kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, ini yang beberapa poin tujuan kita”Jelas Rahmat

Dalam kesempatan yang sama Kakanwil Kemenag  Sulbar DR. H. M. Muflih B. Fattah hadir sebagai Narasumber. Beliau menyampaikan bahwa peran tokoh Agama menjadi garda terdepan dalam membina mental dan nilai Religius dalam lingkungan Masyarakat, mereka harus mampu memberi pengetahuan Agama dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memicu perselisihan dan konflik, hanya karena perbedaan pandangan dan keyakinan”, Tutup Muflih. (Hamma, Arm/RK)

 

0

Suara Indonesia News – Samosir. Bupati Samosir selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara (sumut) Edy Rahmayadi., di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis 18 juni 2020.

Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sumatera Utara, Halen Purba menyerahkan piagam penghargaan atas prestasi dan kerja sama dalam penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19  di Kabupaten Samosir hingga tetap dalam status zona hijau di Provinsi Sumatera Utara.

Status zona hijau ini merupakan berkat Tuhan untuk kita semua di Provinsi Sumatera Utara, ungkap Halen Purba. Di samping berkat Tuhan, lanjutnya, status zona hijau ini merupakan kerja keras dan kesungguhan GTPP Covid-19 Kabupaten Samosir yang telah bekerja sejak ditetapkannya siaga hingga tanggap darurat dan harus sungguh-sungguh kita syukuri, ujar Halen Purba.

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon juga menyerahkan cendera mata plakat berupa Rumah Batak Toba kepada Gubernur Sumatera Utara atas perhatiannya kepada Samosir selama penanganan Covid -19 di Kabupaten Samosir mulai ditetapkannya Covid -19 sebagai Bencana Nonalam Nasional.

Selain itu, Rapidin Simbolon juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota GTPP Covid-19 Samosir yang telah bekerja keras, ikhlas, dan tulus hingga Samosir tetap pada zona hijau. (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam. Pasca penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 1 bulan April 2020 lalu untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Virus Corona, kini beberapa Desa di Pemko Subulussalam, salurkan BLT tahap ke dua, diantaranya adalah Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam, kamis (18/6/20).

Turut hadir dalam penyerahan BLT Dana Desa, Kepala Desa sikelondang Amiruddin Berutu, BPG kampong Julpan Bancin, Sahdin Padang, Pendamping Desa Dari Kecamatan Rida & yusri, Seluruh perangkat Desa, Babinsa Kopda B S Pelawi, Babinmas  Aipda Dedi, SP dan tokoh masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 Kementrian Desa PDTT RI mengeluarkan aturan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selama tiga (3) bulan dimasa pandemi Covid-19, yakni bulan April, Mei dan Juni 2020, dengan besaran jumlah yang diterima perbulannya sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga.

Kepala Desa Sikelondang  Amiruddin Berutu ketika dibincangi media suaraindonesianews.com, mengatakan, Jika BLT yang di berikan pada saat ini adalah pembagian tahap dua.

Saya berharap semoga wabah ini bisa secepatnya pergi, dan penghasilan masyarakat bisa stabil kembali seperti biasa,” harapnya.

Sementara itu Ina Imah, masyarakat Desa sikelondang mengatakan, merasa sangat  terbantu dan senang sekali telah mendapatkan bantuan BLT dana desa ini.

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa yang telah memberikan bantuan kepada kami untuk meringankan beban perekonomian disaat menghadapi wabah covid  19 ini,” ucapnya.

Amiruddin Berutu, selaku Kepala Desa saat menyerahkan BLT menyampaikan dari, 280 jumlah KK disana Sebanyak,102 KK sebagai penerima BLT DD, dengan Rp. 600.000 Per KK, sedangkan penerima BST 42 KK, Penerima PKH  68 KK dan BPNT sebanyak 13 KK, dengan jumlah tolatal sebagai penerima bantuan 228 KK sedangkan yang tidak mendapat bantuan antara lain nya PNS, TNI-POLRI, BUMN, BUMD, serta Perangkat Desa.

“Semoga dengan adanya bantuan langsung tunai dana desa ini, dapat meringankan warga kita yang terdampak Covid-19. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, partai PDI Perjuangan DPC Kabupaten Cirebon di mulai tanggal 1 hingga tanggal 21 Juni, diadakan berbagai perlombaan hingga acara di tanggal 21 Juni akan diadakan doa bersama pada tengah malam pukul 23. 00 WIB.

Salah satu perlombaan adalah membacakan teks pidato bung Karno yang berjudul dedication of life yang di ikuti oleh pengurus anak cabang hingga ranting partai pdi perjuangan se kabupaten Cirebon

Berikut adalah teks “Dedication of Life” yang dibacakan Bupati Cirebon dalam Rakernas PDI Perjuangan :

Saya adalah manusia biasa.

Saya tidak sempurna.

Sebagai manusia biasa saya tidak luput dari kekurangan dan kesalahan.

Hanya kebahagiaanku ialah dalam mengabdi kepada Tuhan, kepada Tanah Air, kepada bangsa. Itulah dedication of life-ku.

Djiwa pengabdian inilah yang mendjadi falsafah hidupku, dan menghikmati serta mendjadi bekal-hidup dalam seluruh gerak hidupku.

Tanpa djiwa pengabdian ini saya bukan apa-apa.

Akan tetapi dengan djiwa pengabdian ini, saya merasakan hidupku bahagia dan manfaat.

Soekarno, 10 September 1966.

 Dalam penjurian hadir Anggota Dewan Aan Setiawan, sebagai salah satu jurinya. Berdasarkan keputusan dari para dewan juri yang akrab di sapa Kang Edeng dan Didi kampleng cs, para peserta pembaca dedication of life. para juri memutuskan juara pertama yang di menangkan oleh Dedi Supriyadi dari PAC PDI P Waled, Pemenang kedua sarip PAC Dukupuntang Dan yang ke tiga Nunung PAC Depok Sejumlah peserta yang hadir dalam kompetisi lomba tersebut tetap menjaga kebersamaan dengan jalin silaturahmi.

Dalam struktural PDI- Perjuangan Cirebon yang masih di ketuai olehH Imron Rosyadi M. Ag., sebagai Bupati Cirebon, Sekertaris sophi zulpia, SH, MH., Bendahara Rudiana, SE. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat melaksanakan Kegiatan Rapat dalam rangka Singkronisasi dan Sinergitas Program dan kegiatan lingkup Bimas Islam dan penyelenggaraan Zakat dan Wakaf tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten se-Sulawesi Barat, Kamis 18 Juni 2020 di aula Kanwil Kemenag Sulbar.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Sulbar Bapak. DR. H. M. Muflih B Fattah, MM, didampingi Ka.Bid. Bimas Islam Bapak DR. H. Misbahuddin, M.Ag. Adapun Agenda dalam rapat antara lain pemetaan rencana strategis, indikator dan target kinerja bidang bimas islam, pelayanan nikah di KUA, sertifikasi wakaf tanah, serta pendampingan audit syariah Baznas dan LAZ.

Dalam arahannya Ka.Kanwil memberikan apresiasi kepada Bidang Bimas Islam serta para peserta atas partisipasi dalam melaksanakan kegiatan walaupun kegiatan sedikit berbeda dengan biasanya yaitu harus menerapkan Protokol kesehatan, menjaga jarak serta menggunakan masker. Lebih lanjut, Ka.Kanwil mengharapkan agar para Kepala Seksi Bimas Islam serta penyelenggara Wakaf dan Zakat agar selalu berinovasi dan menjalin hubungan lintas sektoral dan juga melakukan koordinasi ke Kanwil Kemenag Sulbar, serta meningkatkan pelayanan di KUA. (Hamma/RK)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Gus Sholeh Mz sebagai keynote speaker dalam WEBINAR dengan tema ‘Jalan Tengah Solusi Terwujudnya RUU HIP’ mengatakan, dengan ditundanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menunjukkan Jokowi mendengar aspirasi Ormas Islam dan akademisi. Ketua Umum

Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) ini menilai memang perlu disempurnakan RUU HIP untuk mendengar aspirasi yang ada.

Gus Sholeh Mz yang juga aktivis Aliansi Mubaligh Perekat Umat (AMPU) menilai memang ada beberapa poin-poin di pasal RUU yang sangat kontroversi. Dimana banyak para ulama dan tokoh masyarakat menolak RUU HIP, khususnya Jawa Timur, sebab khawatir ada upaya pelemahan terhadap nilai-nilai pancasila.

“Kami tegaska bahwa pak Jokowi aspiratif dan mau mendengar aspirasi ormas dan masyarakat. Sehingga memang penundaan RUU HIP ini akan dikaji lagi oleh pemerintah,” kata Gus Sholeh Mz, Rabu, 17 Juni 2020, 14.00 – 16.00 WIB di diskusi virtual tersebut.

Menurut Gus Sholeh, Ideologi Pancasila sudah final dan tidak perlu dipertentangkan lagi. Soal bahwa ada pasal-pasal di RUU HIP yang dinilai melenceng atau malah berbenturan dengan Pancasila tentu perlu di evaluasi dan dikaji kembali.

“Soal adanya penafsiran implementasi ideologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, tentu akan dikaji secara akademis dan hukum. Dan tentunya melibatkan tokoh ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” tandas Gus Sholeh Mz.

Sementara itu Karyono Wibowo pengamat politik menilai, Keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah tepat. Mengingat hadirnya RUU HIP telah memicu reaksi penolakan dari sejumlah ormas dan pelbagai golongan masyarakat.

“Jika dipaksakan justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif IPI (Indonesia Public Institute) ini.

Kata Karyono, dalam menyusun undang-undang, memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011. Karenanya, setelah mendapat pelbagai masukan terkait isi RUU HIP yang dinilai kontroversial dan bertentangan dengan masyarakat, maka hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda pembahasan.

“Setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP maka DPR sebagai inisiator RUU HIP tentu harus menunda pembahahasan RUU ini,” ucapnya.

Namun kata Karyono, yang perlu digarisbawahi dan dipahami masyarakat, bahwa keputusan pemerintah adalah menunda pembahasan. Itu berarti DPR sebagai inisiator bisa memperbaiki RUU dengan memperhatikan pelbagai masukan yang berkembang di masyarakat atau menyusun RUU baru.

“Terutama menyusun RUU yang berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila yang hanya mengatur secara teknis pelaksanaan pembinaan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara. Hal ini sebagai jalan tengah dari sejumlah kelemahan dan permasalahan yang ada dalam RUU HIP,” jelasnya.

Ia mengatakan, Sejumlah masalah krusial yang memicu penolakan terhadap RUU HIP diantaranya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme ke dalam konsideran mengingat.

Masalah kedua, Pasal 7 dalam RUU HIP dinilai krusial dan telah menimbulkan polemik karena dinilai memberi tafsiran tentang sendi pokok Pancasila, sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang menyatakan, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Kemudian ayat (2) berbunyi, ciri pokok Pancasila berupa triila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Adapun ayat (3) menyatakan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Persoalan Ketiga, diksi tentang Ketuhanan yang berkebudayaan juga dipermasalahkan karena dinilai tidak sesuai dengan sila pertama seperti yang ada dalam rumusan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Persoalan Keempat, RUU HIP dipandang justru akan menurunkan derajat Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar). Pandangan tersebut benar jika merujuk pada teori Hans Kelsen mengenai sistem hukum dengan kaedah berjenjang, dimana norma hukum terendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang tertinggi seperti konstitusi harus berpedoman pada norma hukum yang paling dasar (grundnorm). Norma hukum yang paling dasar ini bersifat tidak konkrit (abstrak).

“Dalam hal ini, Pancasila adalah sebagai norma dasar, yang nilai-nilainya (values) universal. Maka jika dibuat undang-undang dengan penafsiran secara subyektif terhadap Pancasila justru mendowngrade kedudukan Pancasila sebagai norma dasar,” imbuh Karyono.

Kemudian kata Karyono, namun karena nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar sifatnya abstrak dan universal, misalnya sila kemanusiaan dan sila keadilan sifatnya berlaku universal. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan seperangkat aturan yang bersifat teknis pelaksanan.

“Terkait hal itu, UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sudah mengamanatkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut Maka hadirnya undang-undang pembinaan ideologi Pancasila sangat dibutuhkan agar nilai-nilai idiologi Pancasila menjadi konkrit,” jabarnya.

Selain itu kata Karyono, kehadiran Undang-Undang Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila sangat mendesak setelah 20 tahun negara absen dalam melalukan pembinaan dan pembudayaan Pancasila pasca pembubaran BP 7 yang dibentuk saat pemerintahan Orde Baru.

“Lebih penting lagi mengapa perlu dibuat undang-undang tentang pembinaan ideologi Pancasila adalah untuk membendung pengaruh ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, seperti liberalisme, kapitalisme, transnasionalisme dan ekstremisme beragama seperti ISIS dan sejenisnya,” pungkasnya.

Acara Webinar ini juga dihadiri narasumber, Boni Hargens Direktur Eksekutif LPI (Lembaga Pemilih Indonesia), Romo Benny Susetyo Stafsus BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), Jerry Massie Direktur Eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) dan Moderator Cahyo Gani Saputro. (Gus din)