0
Foto: Anggota Banmus bersama Pimpinan DPRD Provinsi Riau beserta Jajaran.

Suara Indonesia News – Pekanbaru, Badan Musyawarah (Banmus) merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan DPRD. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, PP No. 12 tahun 2018 yang tertuang didalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2019 pasal 64 yang menjelaskan bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang salah satunya menetapkan agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda.

Terkait peran dan sistem kerja Banmus dalam penyusunan jadwal dan program kerja DPRD tersebut anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang terdiri dari H. Arianto, Susianto, SR, Febriza Luwu, Andi Fahlevi, Septian Nugraha, dr. Morison Bationg Sihite, Laurensius Tampubolon, Sugianto, Giyatno, Zuhandi, Hj. Zahraini, H. Zamzami mendiskusikannya bersama anggota DPRD Provinsi Riau. Hadir saat itu Asri Auzar Pimpinan DPRD Provinsi Riau, beserta Tumpal Hutabarat anggota Banmus dari Partai Demokrat dan Suyadi anggota Banmus dari Partai PDI Perjuangan. Pertemuan dilakukan di ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/02/2020).

Anggota Banmus H. Arianto mengatakan bahwa Banmus berperan penting dalam setiap kegiatan di DPRD, diperkuat dengan adanya aturan terkait peran dan fungsinya di dalam Tatib DPRD. Untuk itu program kerja anggota DPRD harus dirancang dengan baik.

Mengenai hal tersebut pimpinan DPRD Provinsi Riau Asri Auzar menjelaskan bahwa pelaksanaan penyusunan kinerja dewan di dalam Banmus sudah diatur dalam undang-undang dan ada tata tertibnya.

“Banmus itu sangat penting di DPRD, karena seluruh kegiatan DPRD itu berawal dari Banmus. Jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan yang tidak terjadwal di rapat Banmus dan rapat Banmus harus dihadiri pimpinan, sebab tanpa adanya pimpinan Banmus tidak akan bisa terlaksana. Tidak boleh pimpinan memberi mandat kepada anggota Banmus untuk memulai pelaksanaan penyusunan kinerja di DPRD”, Tegasnya.

Kemudian revisi hasil Banmus bisa dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan yang akan dilaksanakan di hari berikutnya, dan revisi tersebut tidak boleh dilakukan pimpinan fraksi-fraksi tanpa adanya rapat Banmus kembali.

“Karena Banmus ini adalah titik awal atau pintu masuk untuk pelaksanaan kegiatan anggota DPRD, maka harus berhati-hati, laksanakanlah kegiatan yang sudah terencana di Banmus dengan sebaik mungkin”, Tutupnya. (Mus)

 

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Tim Badan Anggaran DPRD Kab. Bengkalis berupaya penuh agar anak – anak panti asuhan di Kab. Bengkalis terpenuhi setiap kebutuhan dasarnya dan mendapatkan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Meneruskan usaha itu, terkait dengan pembahasan dana pencairan makan dan minum bagi anak di Kab. Bengkalis, tim Badan Anggaran DPRD Kab. Bengkalis menyambangi kantor Kementrian Sosial RI, kamis (06/02/2020).

“Jika sebelumnya anak-anak panti asuhan yang ada di Kab. Bengkalis kewenangan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah Kab. Bengkalis. Namun sejak berlakunya UU No 23 Tahun 2014 dan Permensos No 9 Tahun 2018, kewenangan pengelolaan anak-anak yang berada di panti asuhan dari kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten, kini beralih ke pemerintah Provinsi. Namun dalam hal ini pemerintah Provinsi belum mampu mengakomodir semua kebutuhan anak – anak panti asuhan, yang dalam hal ini berada di Kab. Bengkalis. Tujuan kami kemari adalah berkonsultasi, untuk mencari tahu apakah ada celah bagi pemerintah daerah Kabupaten di penganggaran untuk membantu mencukupi dan memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar ketua DPRD Kab. Bengkalis H. Khairul umam membuka diskusi.

“Kemampuan Provinsi terbatas, di penganggaran hanya sekitar 10 miliar, diperkirakan penganggarannya untuk tiap anak hanya 10 ribu rupiah per anak, kami khawatir dengan anggaran sekecil itu kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin hal ini akan menyebabkan resiko sosial, kalau ada kewenangan daerah kabupaten bisa membantu dalam menganggarkan anggaran untuk kebutuhan anak panti ini, kami ingin sekali membantu ” imbuh Henri Ongah.

“Dulu sebelum kewenangan belum beralih ke provinsi, kami di kabupaten menganggarkan untuk tiap anak 15 ribu rupiah ditambah dengan pakaian dan kebutuhan ATK untuk keperluan sekolah mereka. Ada 11 panti asuhan di Kab. Bengkalis dengan perkiraan 600 orang anak di panti asuhan tersebut. Kami ingin solusi dari permasalahan ini, apakah ada peluang bagi kami menganggarkan bantuan untuk anak panti asuhan yang berada di kabupaten Bengkalis, jika memang kami tidak bisa membantu secara kelembagaan kami ingin membantu secara personil seperti yang kami lakukan sebelumnya pada guru madrasah di Kab. Bengkalis, yang tentu saja tanpa melanggar regulasi.” ujar Sofyan menambahkan.

“Sesuai dengan ide yang disampaikan pak Sofyan, kami berharap ke Kementrian Sosial memberikan ruang bagi kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk bisa memberikan kewenangan membantu anak – anak panti asuhan yang ada di Kabupaten Bengkalis secara personil, jangan sampai mereka terlantar di daerah kita sendiri hanya karena tidak ada payung hukum yang mengatur itu.” pungkas Syahrial.

“Kami tidak ingin masyarakat beranggapan bahwa DPRD Kab. Bengkalis tidak berpihak pada hal-hal yang seperti ini, oleh karena itu kami berharap Kementrian Sosial bisa menyampaikan permasalahan kami ini kepada stakeholder yang berwenang maupun lintas sektoral agar bisa memberikan ruang bagi kami secara regulasi bisa membantu anak-anak panti yang ada di Kab. Bengkalis.” tambah Syahrial lagi.

Usai mendengarkan permasalahan dan juga masukan dari tim Badan Anggaran Kab. Bengkalis, Kanya Eka Santi perwakilan dari Kementrian Sosial RI yang menerima rombongan selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak menanggapi permasalahan SPM (Standar Pelayanan Minimal) anak-anak panti asuhan ini memang merupakan masalah serius yang harus cepat ditanggapi. “Dalam kasus ini khususnya di Kab. Bengkalis ada kemungkinan celah bagi pemerintah daerah Kabupaten untuk bisa ikut membantu, baik itu lewat Bansos, dana hibah, ataupun lewat orangtua asuh. Hanya saja secara teknis kami harus mempelajari bagaimana dana ini nanti bisa diterima secara personil tanpa melanggar regulasi. Pada intinya kami mendukung dan mengusahakan agar hal ini segera teratasi. Oleh karena itu kami ingin berkomunikasi ke pihak Dinas Sosial dan BPKAD Kab. Bengkalis untuk membahas lebih detail permasalahan teknis bagaimana mekanisme penyaluran bantuan yang di akan dilakukan pemerintah kabupaten nanti.” tutupnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Abdul Kasubdit Kelembagaan Kementrian Sosial RI, tim Banggar DPRD Kab. Bengkalis H. Abdul Kadir S.Ag, Ferry Situmeang, Askori, H. Mawardi, Kabid Anggaran BPKAD Kab. Bengkalis Arlys Suhatman, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kab. Bengkalis Al Hamidi, Kasi Pendataan Dinas Sosial Kab. Bengkalis Firdaus, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kab. Bengkalis Firdaus beserta staff. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe Aceh, lima unit rumah berkonstruksi kayu ludes di lalap si jago merah di pusat kota Lhokseumawe, Kecamatan banda Sakti, Lhokseumawe.

Musibah tersebut berawal muncul nya api dari salasatuh kamar kost, pada saat kejadian penghuni rumah lagi ketiduran sekitar pukul. 05.30 wib subuh. Sabtu (07/02/2020).

Begitu melihat kobaran api, masyarakat  yang menempati rumah berkonstruksi kayu, dan melihat api bermunculan dari rumah seseorang, bergegas menghubungi pemadam kebakaran (damkar), sekitar 05.45 wib pagi subuh.

Kemudian, personel polsek Kecamatan Banda Sakti URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe, langsung mangamankan tempat lokasi kejadian kebakaran dan ikut membantu memadamkan api yang sedang membesar.

Api berhasil di padamkan tim damkar dibantu masyarakat setempat, sekitar pukul 06.48 wib pagi. dalam musibah itu tidak ada korban jiwa.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, korban kebakaran berjumlahnya lima orang di antaranya, Amrizal, Anto, Andre, Sadan dan herman.

Dalam musibah tersebut kerugian material belum dapat di pastikan jumlahnya, dugaan sementara dari keterangan masyarakat setempat, api berawal dari rumah kost. Selanjutnya menunggu penyelidikan dan keterangan lebih rinci pihak kepolisian saat kejadian tersebut Geuchik Kota, anggota Polsek, piket fungsi Zat Intelkam Polres Lhokseumawe, Bhabinsa dan Anggota URC SAT Sabhara Polres Lhokseumawe. (Man)

0

Suara Indonesia News – Manokwari, Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Papua Barat Robby Paa, mempertanyakan hal terkait pendaftaran siswa siswi SMU/SMK/SMA Negeri yang dipungut biaya untuk siswa baru dan siswa lanjutan.

Robby bersama rekan media online ini’ kamis 06/02/2020 lalu, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Prov. Papua Barat guna konfirmasi dengan Kepala Dinas mempertanyakan tentang beberapa hal termasuk berbagai informasi yang didapatkan dari masyarakat, khususnya orang tua murid yang menyampaikan bahwa masih ada siswa baru atau siswa lanjutan ketika mendaftar disekolah ada pungutan biaya pendaftaran, sedangkan aturan yang sebenarnya tidak ada lagi pungutan biaya kepada siswa siswi baik yang baru mendaftar masuk sekolah maupun daftar lanjutan sekolah, kita mengacu pada PerMenDikBud No.51. Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru dimana tidak boleh lagi oleh para Kepala Sekolah, guru guru serta wali kelas yang bertugas di SMU/SMA/SMK Negeri untuk memungut biaya kepada siswa yang hendak mendaftar,

Kecuali sekolah swasta yang di kelola oleh yayasan mungkin ada biaya pendaftarannya, namun ternyata masih ada juga sekolah sekolah negeri di Prov Papua Barat ini masih memungut biaya kepada siswa siswi yang hendak mendaftar sekolah ,”Jelas Robby.

Kepala Dinas Pendidikan Prov Papua Barat, Barnabas Dowansiba, M.pd., ketika dikonfirmasi menanggapi hal ini serta dengan tegas beliau mengatakan bahwamana tidak ada pungutan atau biaya pendaftaran bagi para siswa siswi yang hendak mendaftar sekolah, saya rasa itu tidak ada, karena itu tidak ada dalam sistim pendidikan di negara kita, jikalau ada hal seperti itu mungkin itu oknum saja dan itu bukan aturan memungut biaya pendaftaran siswa.

Oleh karena itu saya berharap dan menghimbau kepada para kepala sekolah, guru guru serta wali kelas jangan sampai terjadi hal demikian, yakni meminta biaya pendaftaran atau pungutan pungutan lain dari pada para siswa, itu tidak boleh karena tidak ada didalam aturan pendidikan kita.

Kami sampaikan juga kepada semua pihak terkait, jika ada hal seperti itu maka segera laporkan ke pihak kami Dinas Pendidikan Prov Papua Barat, kami akan mengambil langkah untuk tindak tegas jika ada oknum yang memungut biaya pendaftaran kepada para siswa baru maupun siswa lanjutan.”Jelas Barnabas. (Sam’Mad)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Jalin Silahurahmi dan Komunikasi Polres Bintan melalui Sat Binmas Polres Bintan, lakukan Shalat Jum’at di Masjid Ar Rahman Kampung Siantan Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Jum’at (07/02/2020).

Giat Binpolmas, Binluh Kamtibmas Kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sebelum pelaksanaan Shalat jum’at.

Sejalan dengan giat tersebut ada penyerahan sarana kontak perlengkengkapan shalat secara simbolis yang diterima langsung oleh Imam masjid Ar Rahman bapak Caroko.

Basambang bercerita dalam mrningkatkan Kamtibmas di Masjid Ar Rahman, hadir KBO Satbinmas Polres Bintan IPTU Zulkarnain, Imam Masjid Ar Rahman Bapak Caroko, Tokoh Agama Kampung Siantan Bapak Basweni, Brigadir Ahmad Solikin, Brigadir Gusthin.T, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kampung Siantan Desa Tembeling.

KBO Polres Bintan IPTU Zulkarnain menyampaikan,” Tingkatkan jaliman silahturahmi dan komunikasi  pada tokoh agama dan masyarakat merupakan program Kapolri sehingga meningkatkan kamtibmas ditengah tengah masyarakat sehinga dalam melaksanakan kewajiban ibadah yang berbeda agama suku dan ras dapat berjalan dengan aman baik dan saling bertoleransi.

Polri dan Masyarakat terus  bersinergi memelihara dan menjaga Kamtibmas yg kondusif di wilayah hukum polres Bintan sehinga dalam Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Bintan.

Iman Masjid Ar Rahman Bapak Caroko mengatakan, Alhamdulillah Polri dan masyarakat merupakan satu unsur yang tidak bisah terpisahkan dan saling membutuhkan, sehingga dalam meningkatkan keamanan dapat terlaksana dengan baik.

Kita juga berterima kasih pada Polres Bintan atas sumbangsihnya dalam meningkatkan ketaqwaan dalam umat beragama, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kab.OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU (Jumat, 07/02/2020).

Rapat Paripurna ke VIII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan dalam rangka pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahap 1 sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU sebagai berikut.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja

Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda), Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama  dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.

Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin S.Sos menyampaikan tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat kabupaten/kota daerah nasional maupun internasional.

Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga

Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta Peningkatan Prestasi olahraga baik di tingkat desa, kelurahan serta Kecamatan bahkan nasional, keolahragaan di bumi sebimbing sekundang khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan Nasional.

Hadir pada acara ini, Dandim 0403 OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Mandau, Kapolsek Mandau melalui Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil mengumgkap Tindak Pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan Tindak Pidana Karlahut ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, pada hari yang sama Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Setelah mendapat informasi terjadinya Karlahut Kanit beserta tim berrgerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui berinisial BK (48) tahun, yang berdomisili di Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, luas lahan Terbakar diperkirakan lebih kurang 1 (satu) Hektar di TKP ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) potongan kayu bekas terbakar.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci.

” Pada hari Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis “. Ujarnya.

Diteruskan Andrianto, Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila Sik langsung melakukan penyelidikan di TKP terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan Saksi di TKP  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dijelaskannya, Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Saudra BK, Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan didapati Saudara BK, kemudian ia nya menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Saudara AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-.

Saudara BK melakukan hal tersebut atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Saudara BK sempat melakukan pemadaman, namun karena mengingat yang bersangkutan ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkanlah lahan tersebut dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar. Jelas Humas Polsek Mandau.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Mus)

0

Penulis: HAMMA,.S. Sy.  Advokat/Pengacara & Konsultan

Suara Indonesia News, Abu Hurairah,” salah satu sahabat Nabi yang dikenal dengan banyak riwayat hadis- pernah bercerita. Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati setumpuk makanan. Selanjutnya, beliau berinisiatif memasukkan tangan ke dalamnya.

Syahdah, beliau menyentuh atau mendapati sesuatu yang basah di dalamnya. Melihat kejadian ini, beliau bertanya:

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟

“Wahai pemilik makanan! Apa ini?” Beliaupun menegurnya kenapa sesuatu yang basah itu tidak diletakkan di luar saja sehingga bisa dilihat oleh orang yang mau membelinya.

Dengan sangat tegas beliau menambahkan pernyataan:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim)

Hadis tersebut mengandung pelajaran yang amat penting. Perbuatan penipuan, kecurangan yang merugikan orang adalah perbuatan yang tercela. Hal ini bukan saja terbatas masalah jual beli, tapi segala bentuk dan macam kekurangan.

Dalam bahasa Arab, kata “man” (siapa saja) menunjukkan pada keumuman. Artinya, siapa saja yang berbuat curang, menipu orang dalam berbagai bidang yang menyalahi koridor syariat, maka masuk dalam kategori bukan golongan nabi.

Bukan golongan Nabi, berarti akan dijauhkan dari rahmat Allah. Jauh dari rahmat Allah, berarti dijauhkan dari surga dan didekatkan kepada neraka. Karena itu, setiap muslim sudah seyogianya menjaga diri agar tidak berbuat curang.

Terlebih jika dirinya diberi amanah oleh orang banyak untuk melakukan tugas yang berdampak kepada orang banyak. Kecurangan semacam ini, dosa dan bahayanya jauh lebih besar. Apalagi, jika itu dilakukan bukan hanya oleh oknum, tapi sudah menjadi tradisi.

Dalam surah al-Muthaffifin ayat 1-3 orang yang berbuat curang ditegur dengan begitu keras. Ayat itu didahului dengan kata wail yang berarti celaka. Ada juga mufasir yang mengartikannya sebagai neraka Wail. Apapun itu maknanya, keduanya sama-sama bermakna ancaman kepada orang berbuat curang.

Kecurangan pada ayat itu bukan saja dilakukan oleh individu tapi sudah secara kolektif. Paling nyata adalah dalam dunia perniagaan yang mereka ketika kepentingan untuk diri sendiri, meminta ditambah. Tapi, giliran untuk orang lain, timbangan dikurangi. Orang semacam ini sungguh keji di hadapan Allah Ta’ala.

Kisah kaum Nabi Syu’aib adalah gambaran nyata bagaimana kecurangan sudah dilakukan secara kolektif. Dalam surah Hud [11] ayat 84 dan 85 misalnya, salah satu nasihat beliau kepada kaumnya jangan mengurangi takaran dan timbangan sebagai bentuk kecurangan yang mereka lakukan secara kolektif pada zaman itu.

Karena itulah Nabi Syu’aib mengingatkan agar menegakkan kembali prinsip keadilan, tidak merugikan hak orang lain, serta melarang mereka berbuat kejahatan atau kerusakan di muka bumi. Karena, apa yang dilakukan mereka berdampak negatif pada skala publik.

Ketika nasihat itu tak dihiraukan, malah semakin menjadi-jadi, maka kaum Nabi Syu’aib yang membangkan diazab oleh Allah Ta’ala. Sebagai sebuah gambaran bahwa kecurangan yang dilakukan secara kolektif, menyebabkan kerusakan yang kolektif pula bagi masyarakat.

Maka dari itu, berdasarkan beberapa nash di atas, bagi orang yang berniaga, atau diberi amanah untuk menjalankan tugas bagi orang banyak, harap berhati-hati. Kecurangan bisa menjadi menguntungkan secara pribadi dalam jangka pendek, namun akibat dari kecurangan itu akan berimbas ke masyarakat luas. Yang lebih parah lagi, orang-orang yang curang bukan bagian dari golongan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.