0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kab.OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU (Jumat, 07/02/2020).

Rapat Paripurna ke VIII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan dalam rangka pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahap 1 sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU sebagai berikut.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja

Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda), Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama  dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.

Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin S.Sos menyampaikan tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat kabupaten/kota daerah nasional maupun internasional.

Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga

Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta Peningkatan Prestasi olahraga baik di tingkat desa, kelurahan serta Kecamatan bahkan nasional, keolahragaan di bumi sebimbing sekundang khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan Nasional.

Hadir pada acara ini, Dandim 0403 OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Mandau, Kapolsek Mandau melalui Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil mengumgkap Tindak Pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang terjadi hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan Tindak Pidana Karlahut ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK bersama anggota Reskrim Polsek Mandau, pada hari yang sama Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Setelah mendapat informasi terjadinya Karlahut Kanit beserta tim berrgerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui berinisial BK (48) tahun, yang berdomisili di Jalan Asrama Tri Brata Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, luas lahan Terbakar diperkirakan lebih kurang 1 (satu) Hektar di TKP ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) potongan kayu bekas terbakar.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci.

” Pada hari Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi kebakaran lahan di Jalan Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis “. Ujarnya.

Diteruskan Andrianto, Unit Reskrim Polsek Mandau yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila Sik langsung melakukan penyelidikan di TKP terjadinya kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan Saksi di TKP  menerangkan bahwa memang ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dijelaskannya, Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang membakar adalah Saudra BK, Tim opsnal langsung melakukan pencarian dan didapati Saudara BK, kemudian ia nya menerangkan bahwa benar ia melakukan pembakaran di lahan tersebut ia disuruh untuk membersihkan lahan kepunyaan Saudara AR dan dibayar Rp. 1.500.000,-.

Saudara BK melakukan hal tersebut atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya, namun api membesar dan Saudara BK sempat melakukan pemadaman, namun karena mengingat yang bersangkutan ingin melanjutkan berjualan, lalu ditinggalkanlah lahan tersebut dalam kondisi masih terbakar dan Kondisi api menjalar kepada lahan sehingga menyebabkan pohon sawit di lahan orang lain ikut terbakar. Jelas Humas Polsek Mandau.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Mus)

0

Penulis: HAMMA,.S. Sy.  Advokat/Pengacara & Konsultan

Suara Indonesia News, Abu Hurairah,” salah satu sahabat Nabi yang dikenal dengan banyak riwayat hadis- pernah bercerita. Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati setumpuk makanan. Selanjutnya, beliau berinisiatif memasukkan tangan ke dalamnya.

Syahdah, beliau menyentuh atau mendapati sesuatu yang basah di dalamnya. Melihat kejadian ini, beliau bertanya:

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟

“Wahai pemilik makanan! Apa ini?” Beliaupun menegurnya kenapa sesuatu yang basah itu tidak diletakkan di luar saja sehingga bisa dilihat oleh orang yang mau membelinya.

Dengan sangat tegas beliau menambahkan pernyataan:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim)

Hadis tersebut mengandung pelajaran yang amat penting. Perbuatan penipuan, kecurangan yang merugikan orang adalah perbuatan yang tercela. Hal ini bukan saja terbatas masalah jual beli, tapi segala bentuk dan macam kekurangan.

Dalam bahasa Arab, kata “man” (siapa saja) menunjukkan pada keumuman. Artinya, siapa saja yang berbuat curang, menipu orang dalam berbagai bidang yang menyalahi koridor syariat, maka masuk dalam kategori bukan golongan nabi.

Bukan golongan Nabi, berarti akan dijauhkan dari rahmat Allah. Jauh dari rahmat Allah, berarti dijauhkan dari surga dan didekatkan kepada neraka. Karena itu, setiap muslim sudah seyogianya menjaga diri agar tidak berbuat curang.

Terlebih jika dirinya diberi amanah oleh orang banyak untuk melakukan tugas yang berdampak kepada orang banyak. Kecurangan semacam ini, dosa dan bahayanya jauh lebih besar. Apalagi, jika itu dilakukan bukan hanya oleh oknum, tapi sudah menjadi tradisi.

Dalam surah al-Muthaffifin ayat 1-3 orang yang berbuat curang ditegur dengan begitu keras. Ayat itu didahului dengan kata wail yang berarti celaka. Ada juga mufasir yang mengartikannya sebagai neraka Wail. Apapun itu maknanya, keduanya sama-sama bermakna ancaman kepada orang berbuat curang.

Kecurangan pada ayat itu bukan saja dilakukan oleh individu tapi sudah secara kolektif. Paling nyata adalah dalam dunia perniagaan yang mereka ketika kepentingan untuk diri sendiri, meminta ditambah. Tapi, giliran untuk orang lain, timbangan dikurangi. Orang semacam ini sungguh keji di hadapan Allah Ta’ala.

Kisah kaum Nabi Syu’aib adalah gambaran nyata bagaimana kecurangan sudah dilakukan secara kolektif. Dalam surah Hud [11] ayat 84 dan 85 misalnya, salah satu nasihat beliau kepada kaumnya jangan mengurangi takaran dan timbangan sebagai bentuk kecurangan yang mereka lakukan secara kolektif pada zaman itu.

Karena itulah Nabi Syu’aib mengingatkan agar menegakkan kembali prinsip keadilan, tidak merugikan hak orang lain, serta melarang mereka berbuat kejahatan atau kerusakan di muka bumi. Karena, apa yang dilakukan mereka berdampak negatif pada skala publik.

Ketika nasihat itu tak dihiraukan, malah semakin menjadi-jadi, maka kaum Nabi Syu’aib yang membangkan diazab oleh Allah Ta’ala. Sebagai sebuah gambaran bahwa kecurangan yang dilakukan secara kolektif, menyebabkan kerusakan yang kolektif pula bagi masyarakat.

Maka dari itu, berdasarkan beberapa nash di atas, bagi orang yang berniaga, atau diberi amanah untuk menjalankan tugas bagi orang banyak, harap berhati-hati. Kecurangan bisa menjadi menguntungkan secara pribadi dalam jangka pendek, namun akibat dari kecurangan itu akan berimbas ke masyarakat luas. Yang lebih parah lagi, orang-orang yang curang bukan bagian dari golongan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.

0

Suara Indonesia News – Jakarta, H. Bustan Pinrang pengamat ekonomi mikro/kerakyatan, mendukung langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan restrukturisasi penguatan Kementerian BUMN. Dimana Kamis, (06/02/2020) dilantik pejabat Eselon I Kementerian BUMN.

Diantaranya yang dilantik, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Carlo Brix Tewu, Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Mawal Nely dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Loto Srinaita Ginting.

“Pak Erick Thohir Menteri BUMN sudah tepat melakukan restrukturisasi komposisi Sesmen, Deputi dan Staf Ahli di BUMN. Tentu ini dalam rangka memperkuat pengawasan seluruh perusahaan negara yang berjumlah sekitar 140 perseroan,” Bustan Pinrang saat dihubungi, Jumat (07/02/2020).

Kata Bustan sapaan akrabnya, Erick Thohir adalah sosok yang sangat berani. Terutama melakukan perombakan besar-besaran di seluruh jajaran kelembagaan Kementerian BUMN. Selain itu Erick Thohir melakukan perombakan komisaris perusahaan BUMN dan menunjuk figur berkualitas di jajaran Direksi dan Komisaris Utama.

“Semua evaluasi besar-besaran di jajaran BUMN bukan hanya di wilayah komisaris dan direksi BUMN saja. Bahkan, Sesmen dan Deputi-Deputi BUMN sudah dirombak terlebih dahulu,” puji Bustan.

Kementerian BUMN Kawal Perusahaan BUMN

Sebelumnya, Erick Tohir kata Bustan sudah tepat perombakan besar-besaran di seluruh jajaran kelembagaan Kementerian BUMN dan perombakan komisaris perusahaan BUMN. Dimana juga menunjuk figur berkualitas di jajaran Direksi dan Komisaris Independen/Komisaris Utama.

“Seorang Komisaris BUMN harus mengetahui seluk beluk persoalan sebuah perusahaan. Sehingga memang Kementerian BUMN tidak mengawasi satu per satu. Pak Erick Thohir dan jajaran kementerian BUMN telah mengembalikan kewenangan komisaris lebih kuat sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena itu Menteri BUMN tak perlu mengawasi satu-satu dan semua berjalan profesional,” katanya.

Bustan menjelaskan rata-rata perusahaan BUMN memiliki komisaris 5 sampai 8 orang. Artinya secara total ada sekitar komisaris di 140 BUMN tersebut ada 700 hingga 1.000 komisaris yang berpotensi akan dirombak.

“Tentu komisaris yang terseleksi dan terpilih secara profesional ikut mengawasi BUMN. Sehingga komisaris yang akan mengawasi dan melaporkannya ke Kementerian BUMN,” tegasnya.

Lebih lanjut, harapan Bustan kepada Erick Thohir mendorong agar pemilihan komisaris disesuaikan dengan latar belakang, kapasitas dan kapabilitas penempatan komisaris. Baik dari kebijakan publik, manajemen, keuangan dan operasional.

“Langkah Pak Erick menurut saya sudah sesuai arahan dan visi Indonesia Maju yang menjadi keinginan Presiden Jokowi. Profesionalisme dan kompetensi menjadi tolak ukur dalam rekrutmen komisaris, direksi dan direktur utama di perusahaan BUMN,” tutupnya. (GD)

0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri, Masih dalam suasana Imlek, Komunitas Sahabat Kepri (KSK) bersama Sahabat Donatur Tanjung Pinang, gelar makan bersama dengan para orang tua jompo jum’at, (07/02/2020).

Sebanyak 50 orang tua jompo yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan hadir dalam meriahkan suasana makan bareng (bersama) perayaan Imlek, identiknya warga Tionghua dalam Tahun Baru Imlek.

Makan bersama KKS dan Sahabat Donatur TPI  diselenggarakan di Restoran Panjang jl Engku Putri Tanjungpinang pukul 13 : 00 wib.

Ketua Komunitas Sahabat Kepri Diana menyampaikan,” Dengan selalu berbagi buat sesama kita merasa bahagia apa lagi masih dalam suasana Tahun Baru Imlek KSK dan Sahabat Donatur TPI bisa memberikan keceriaan pada orang tua jompo, walaupun kegiatan ini sangat sederhana namun mereka tampak terlihat benar benar ceria dan bahagia.

“Dia berharap kegiatan seperti ini akan terus berkelanjutan, sehingga dengan hal hal sekecil ini kita bisa membuat orang lain bisa bahagia dengan dorongan serta dukungan dari para donatur kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.

Atas nama pribadi serta Komunitas Sahabat Kepri mengucapkan ribuan terimakasih Pada Seluruh Donatur yang telah mendukung serta memotifasi acara ini, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia Mews – Jakarta, Iya betul, kami Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) telah menerima undangan dari KPI Pusat  tanggal 13 Februari 2020 di Kantor  KPI Pusat”, jawab Jahmada Girsang, yang akrab kami panggil ‘Bang Jagirs melalui seluler (Jumat,07/02-20) kepada suaraindonesianews.com saat ditanyakan kasus antara TAPPAI VS ILC-ONE sejak November 2019 lalu.

Ditambahkan beliau, undangan KPI pusat ini  sekaligus meminta TAPPAI menyampaikan alasan-alasan untuk memperkuat aduan terhadap tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diduga merugikan Profesi Advokat.

“Teman media pasti tahu bagaimana kronologis kasus TPPAI VS ILC-TV ONE ini telah berjalan lama, kami tetap berpendapat  bahwa tayangan-tayangan yang dihadirkan acara ILC-TV ONE seringkali tidak sejalan dengan kode etik Profesi Advokat. Dan, TAPPAI yang terdiri dari beberapa Advokat kenamaan antara lain : Jahmada Girsang,  Denny Karel Tumuju, Roslina Simangunsong, Johan Imanuel, Brina Mariana, Heber Sihombing, Denny Supari, Steven Albert, James H. Siagian, Imzen Sitorus dan Yogi Pajar Suprayogi tidak akan pernah lelah mengungkap kebenaran ini, demikian atas undangan mendatang, kami pastikan akan hadir.

“TAPPAI, akan tetap mempertahankan pendirian bahwa kata “Lawyers” dalam Indonesia Lawyers Club diharapkan diganti karena acara tersebut seolah-olah berisi para advokat berdiskusi, padahal kenyataan tidak demikian. Justru banyak yang diluar profesi advokat yang menjadi narasumber yang malah adu argumentasi secara tidak etis bahkan disiarkan secara langsung (live). TAPPAI sudah menyampaikan beberapa tayangan yang kurang etis untuk ditonton publik kepada KPI Pusat untuk memperkuat aduan, sehingga sudah selayaknya KPI Pusat segera meninjau kembali agar nama tayangan tersebut tidak langsung mengkaitkan kata Lawyers yang notabene adalah Advokat karena tayangan tersebut seolah-olah ditangkap oleh Publik adalah acara khusus Advokat padahal nyatanya tidak demikian. Tambah ‘bang Jagirs.

“TAPPAI yakin bahwa KPI Pusat dapat mengambil langkah bijak karena  memiliki otoritas penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagaimana diuraikan dalam ketentuan berikut : Dalam Pasal 8 ayat (1) :”…KPI Pusat sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran”.

Dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e yang menegaskan KPI mempunyai tugas dan kewajiban :”… menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran…”

Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d : “ untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran”, Dan kami,  TAPPAI , sekali-lagi, sangat menyambut baik undangan Itu, dan akan hadir dengan tim yang lengkap ke KPI pusat Nanti. Kami juga mohon dukungan  rekan-rekan jurnalis  hadir meliput serta mengawal kegiatan TAPPAI”, demikian ‘bang Jagirs menutup seluler. Siap ,bang ! (Rahma/PR)

0
Foto: Rumah kediaman pribadi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Desa Muara Basung, Pinggir.

Suara Indonedia News – Bengkalis, Dengan di tahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (06/02/2020) petang , membuat seluruh masyarakat Negeri Berjuluk Sri Junjungan berduka.

Sejumlah masyarakat pun buka suara, tak terkecuali mantan Bupati Bengkalis Azali Djohan, sangat Miris, Bupati dan Wakil Bupati terlibat kasus hukum dalam waktu bersamaan, meski demikian, dirinya berharap roda Pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya.

“Memang wakil juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, namun belum ditahan masih bisa bekerja menjalankan pemerintahan, ”ungkapnya kepada awak media pada Jumat, 7 Februari 2020.

Dikatakannya, selain itu juga masih ada Sekda Bengkalis yang masih ada dan bisa menjalankan tugas dengan baik. Namun begitu, sebagai tokoh masyarakat dirinya mengaku sedih dengan kondisi Kabupaten Bengkalis saat ini.

“Kita sebagai tokoh masyarakat sedih kejadian seperti ini. Belum pernah terjadi seperti ini di Kabupaten Bengkalis dua pimpinan terlibat kasus hukum seperti ini,” ujarnya.

Azali Djohan juga berharap agar masyarakat Kabupaten Bengkalis bersabar dengan kondisi saat ini. Pejabat yang ada diharapkan menjalankan tugas dengan baik, program yang sudah ada tetap dijalankan jangan sampai vakum roda pemerintahan.

Senada dengan Azali Djohan, Hj Elidanetti SH.MH CPLC juga turut prihatin dengan musibah yang menimpa dua pimpinan Bengkalis,

” kita prihatin dan terkejut dengan berita yang kita terima, namun sebagai orang yang terjun dalam kancah politik, jangan jadikan ini seperti dalang dalam wayang kita harus melihatnya dari beberapa sisi, dari satu sisi kita Harus kasihan dan Prihatin namun dari sisi lainnya jangan Pernah bermain-main dengan hukum apalagi Hukum akhirat namun sebagai manusia yang lemah resiko dalam hidup itu pasti ada yang pasti takdir itu tidak bisa dielakkan namun janganlah kejar takdir itu dengan kepentingan yang tidak pasti Jemputlah takdir itu Dalam Ridho nya Allah Subhanawata’ala “. Tuturnya mengingatkan.

Terpisah, pantauan awak media suaraindonesianews.com dikediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jalan Lintas Duri – Kandis, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir beberapa jam setelah berita penahanan tersebar, ratusan kerabat, saudara dan tetangga tampak memenuhi halaman belakang rumah.

Suasana berduka terlukis jelas dari raut wajah masyarakat yang sengaja datang guna memberikan dukungan moril kepada keluarga besar Putra terbaik Bengkalis itu.(Mus/Tim)

0

Suara Indonesia News – Mamuju, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, melaksanakan Test Rekrutmen Calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji  (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1441 H / 2020 M Tahap I di Aula Kanwil Kemenag Prov. Sulbar (04/02/20) lalu.

Sebanyak 24 peserta bersaing memperebutkan kuota PPIH Tahun 1441 H/ 2020 M dalam tahap I. Peserta yang memenuhi syarat akan melanjutkan test ke Tahap ke II yang dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksana H. Suharli, S.Ag., M.Pd., seusai ujian dilaksanakan. Ia mengatakan, bahwa ada dua tahap yang akan dilalui oleh para peserta untuk dapat mengisi kuota PPIH Prov. Sulbar yang disediakan pemerintah,

“Tahap satu itu tesnya di tiap kabupaten termasuk di kanwil, yang memenuhi persyaratan akan lanjut di tahap ke dua yakni gabungan seluruh kabupaten”, ucap Suharli di ruang kerjanya. (06/02-20)

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini juga mengatakan dalam penentuan hasil seleksi, tidak hanya ujian Test saja tapi juga ada penilaian portopolio atau administrasi.

“Selain penilain CAT ini akan ditambah juga dengan penilaian portopolio seperti masa tugas atau pernah bertugas dibidang haji,”.

Diketahui bersama, bahwa tahun 2020 ini adalah tahun pertama penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tahap I, walaupun penggunaan CAT ini sudah dilaksanakan di tahun 2018 namun hanya pada tahap II saja. Tahun 2020 ini, Provinsi Sulawesi Barat mendapat Kuota PPIH sebanyak 14 orang dengan rincian,  PPIH Arab Saudi 6 orang dan PPIH kloter 8 orang. (Hamma/Marlin)