0

Suara Indonesia News – Halsel, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Halmahera Selatan, menduga adanya penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saketa. (13/12-19)

Ketua DPC KPPPI Halmahera Selatan, Hardin Idris Ketika Di Temui Wartawan, Jum’at (13/12-19) Menjelaskan adanya dugaan penyalagunaan Dana BOK Puskesmas Saketa, pasalnya Dana BOK Senilai Rp 1.075.000.000, yang di peruntukkan untuk operasional, ATK dan kebutuhan Puskesmas lainya harus di setor  40 % ke puskesmas, melalui Bendahara dan kepala puskesmas dari setiap program yang di rencanakan.

“Ada dugaan penyalagunaan yang tidak sesuai juknis terkait pengelolaan Dana BOK Puskesmas Saketa, dimana anggaran BOK Senilai satu miliar lebih untuk operasional kesehatan harus di buka 40% di setor ke bendahara yang tidak di ketahui penggunaanya”, ungkap Hardin.

Atas dugaan ini Hardin Idris, mendesak pihak Kejari Labuha, untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana BOK Puskesmas Saketa.

“Pasalnya banyak keluhan pegawai puskesmas, dan atas penyotoran 40 persen tersebut kegiatan puskesmas saketa menjadi tidak efektif,” Tutup Hardin.

Terpisah, Kepala Puskesmas Saketa, Darmo Umar ketika di konfirmasi media ini, membenarkan adanya penyetoran 40% untuk Puskesmas dan dari dana tersebut di gunakan untuk kegiatan – kegiatan puskesmas, Perjalanan Dinas dan Admin,

“iya ada kesepakatan dengan staf puskesmas untuk 40% ke puskesmas dan 60 persen untuk program, karena jika mengikuti juknis, maka apa yang di laksanakan petugas, itu yang di bayar sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan,  terkait 40% yang di setor ke bendahara di gunakan untuk kegiatan – kegiatan puskesmas, perjalanan dinas dan admin,” ungkap Darmo. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Jalan lintas Kecamatan Obi menuju Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga hingga sekarang belum juga dibangun jalan aspal. Padahal ruas jalan tersebut di bangun tahun 1993 sejak Maluku Utara masih berstatus Kabupaten dibawah Provinsi Maluku (Ambon) yang di pimpin Bupati Sutikno.

Hingga Maluku Utara, melepaskan Ambon sebagai Daerah Otonom menjadi Provinsi Maluku Utara dan Kemudian tepat bulan juni 2003 Halmahera Selatan di tetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dan kini memasuki usia 16 Tahun, namun ruas jalan tersebut belum juga diaspal.

Hal ini timbul banyak pertanyaan diberbagai kalangan. Sala satunya H.Muslimin, merupakan tokoh masyarakat Desa Sambiki. “Entah kenapa? Pemerintah Daerah Halsel dan Pemerintah Provinsi mengabaikan pembangunan jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun, apakah kami ini korban politik atau masyarakat Obi bukan masyarakat Maluku Utara atau masyarakat Halmahera Selatan,” tanya H.Muslimin.

Dia (H.Muslimin) menuturkan, Obi sala satu Kecamatan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dibandingkan dengam Kecamatan lainnya di Maluku Utara.

sebab daratan dan perairan pulau Obi, memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu besar, mulai dari Tambang Nikel, Tambang Emas, Tambang Biji Besi dan memiliki hasil laut yang cukup. Namun jalan lintas penghubung antar Desa ke Desa, pihak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi tak mampu menjawab Kebutuhan masyarakat yang selama ini di harapkan.

Setiap tahun cuman janji – janji tapi tak pernah bikin. Masyarakat sudah bosan, sejak Bupati Maluku Utara di jabat pak Sutikno, sudah 20 tahun lebih, kata Hi. Muslimin. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Sampai saat ini data di kami sudah ada sekitar 12,5 juta transaksi dengan omzet Rp. 47,3 triliun selama periode Badai Emas Pegadaian Kedua berlangsung. Dan bolehlah kami berbangga atas kerjasama semua direksi dan para staf diseluruh Indonesia atas dukungan, kepercayaan dan  antusiasme masyarakat dalam mengikuti program Badai Emas Pegadaian.

Kami akan terus mengajak nasabah untuk meningkatkan transaksinya pada berbagai produk di Pegadaian, diantaranya adalah produk gadai, pembiayaan mikro, emas, haji, dan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Pegadaian terus memberikan apresiasi kepada nasabah dengan beragam program hadiah yang digelar sepanjang tahun 2019, terhitung sudah 3 kali Pegadaian menyelenggarakan program yaitu April Emas, Badai Emas Pegadaian Pertama, dan Badai Emas Pegadaian Kedua, yang sekaligus sebagai program penutup di tahun 2019 ini”, demikian Kuswiyoto, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta (12/12-19) lalu.

Sebagai apresiasi kepada nasabah, pegadaian memberikan hadiah rumah, mobil dan tabungan emas dengan total hadiah mencapai Rp 14 Milyar melalui program Badai Emas Pegadaian Kedua, yang diundi Kamis, 12 Desember 2019 di The Pallas, Jakarta Selatan.

Pengundian disaksikan oleh Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) dari PT Pegadaian (Persero), Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Notaris, Pejabat Kepolisian, dan nasabah Pegadaian.

Disela acara pengundian mengatakan,  “Kami menyadari bahwa nasabah merupakan faktor penting bagi kesinambungan perusahaan. Oleh karena itu kami terus mengembangkan produk dan layanan yang dapat memberikan solusi kepada masyarakat secara cepat dan mudah. Selain itu juga, kami menggelar berbagai program hadiah sebagai penghargaan terhadap loyalitas nasabah,” ujar Kuswiyoto saat jumpa pers di Jakarta. Kamis (12/12-19).

Kuswiyoto menambahkan, Berbeda dengan program Badai Emas Pegadaian Pertama, kali ini Pegadaian melakukan pengundian di hari Kamis setiap minggunya dan memberikan hadiah top- up tabungan emas kepada 6.290 orang. Ada 370 orang pemenang setiap minggunya, masing-masing sebesar 1,945 gram yang terbagi dalam lima kategori undian yaitu gadai, mikro, emas, haji, dan digital. Artinya, ada lebih dari 12 kilogram emas yang diundi oleh Pegadaian selama program Badai Emas berlangsung. Program Badai Emas Pegadaian Kedua ini bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk – produk Pegadaian dan menaikkan engagement sekaligus apresiasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi di Pegadaian. Diharapkan daya tarik masyarakat terhadap produk Pegadaian ikut meningkat dan transaksi pun semakin banyak.

Sayang sesi tanya-jawab terbatas waktu, sehingga saya dan teman lainnya  tidak mendapatkan waktu bertanya. Sederhananya, dalam pandangan saya, dalam beberapa sumber disebutkan bahwa hingga bulan Agustus 2019 lalu Pegadaian mencapai keuntungan hingga Rp.2,1 trilyun lebih. Menaik sekitar 11%, pertanyaannya dengan program Badai Emas ini yang pastinya berbiaya mahal, berapa target yang akan dicapai hingga Juni 2020 mendatang?, Lalu apakah ada program proteksi asuransinya jikalau suatu waktu nasabah meninggal dunia sedangkan ‘tanggungan ke Pegadaian masih ada?, juga jenis pajak apa yang akan dikenakan Pegadaian kepada nasabah?.

Untuk melengkapinya, saya mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan (R.Swasono Amoeng Widodo)  melalui WA, dan berikut jawabannya Untuk produk gadai PT Pegadaian tidak perlu asuransi, karena bila nasabah meninggal maka bila tidak diangsur atau dilunasi dan jatuh tempo akan dilakukan proses lelang. Namun ini ide bagus yang bisa diterapkan, nasabah diberikan  proteksi asuransi.

Apapun PT.Pegadaian (Persero) telah memetik hasil atas segala upayanya, maka wajar Jika kemudian sangat memanjakan nasabahnya, juga memberikan contoh kepada BUMN lain bahwa jika manajemen BUMN dilakukan dengan amanah, kerja-keras, dan professional seharusnya tidak perlu lagi ada BUMN yang merugi. GoodJob ! (PpRief/Rahma)

0

Suara Indonesia News – Bathin Solapan, Pria (39)Tahun berinisial AN, yang beralamatkan jalan Rangau Km.13 RT001/RW007 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Mandau, dikarenakan pria tersebut tegah melakukan pencabulan terhadap HMO gadis yang berusia 16 tahun.

Parahnya lagi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu dilakukannya terhadap Putri Kandungnya Sendiri.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, membenarkan Bahwa  ada Seorang pria bernama Safaruddin (49) tahun, warga jalan Ragau Km 13 RT01/RW07 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, datang melaporkan prihal persetubuhan anak dibawah umur yang dialami gadis berinisial HMO  (16 )tahun “jelasnya.

Lanjut, “Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi SIK, juga menjelaskan prihal kejadian tersebut, ” Pada hari dan tanggal tidak diingat lagi Bulan Oktober 2019, bertempat dirumah kediaman terlapor jalan ragau Km13 RT 001/RW007  Desa Buluh Manis  Kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis  telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak Kandungnya sendiri berinisial HMO (16) tahun, yang dilakukan oleh terlapor yang berinisial AN yang merupakan orang tua Kandung Korban.

Peristiwa tersebut diketahui pelapor (Ketua RT), Ketika menjemput korban bersama terlapor dirumah temannya yang mana pada saat itu korban sudah beberapa hari tidak pulang kerumah, kemudian setelah bertemu dengan korban, korban tetap menolak untuk pulang dengan alasan bahwa korban telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor beberapa Kali ditempat kejadian perkara, “ucap Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, SIK.

Sambung “Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, SIK, menjelaskan berdasarkan laporan diatas, team Opsnal kami Langsung melakukan penyelidikan terhadap Pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut dan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku berhasil ditangkap dijalan Rangau km 13 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, “Ungkap Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi SIK.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Laporan (CS)

0

Suara Indonesia  News – Mandau, Polsek Mandau berhasil meringkus Seorang Pria yang diduga bandar narkotika Jenis sabu-sabu yang beralamatkan Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari selasa, 10 Desember 2019 sekira pukul 20.30WIB.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, membenarkan adanya peringkusan tersangka Bandar narkotika pada hari selasa 10 Desember 2019 yang berinisial BP, dan terhadap tersangka BP kami ringkus pada hari selasa di Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, “Ungkapnya.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, juga menjelaskan tentang  barang bukti yang ditemukan dari tersangka Bandar Narkotika tersebut 2(dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.86 gram, 5(lima) buah plastik pack yang ditemukan dalam Kotak kecil warna orange, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa nomor polisi.

Lanjut, Kompol. Arvin Hariyadi SIK,  juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap tersangka BP “. Pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, team Opsnal Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan Jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang bandar Narkotika dijalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya team Opsnal Unit Reskrim kami melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Pelaku Atas nama BP beserta barang buktinya.

Sambung ‘Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, SIK, “terhadap tersangka BP patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Pelaku dan beserta barang bukti dibawa kepolsek mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. (Chandra)

 

 

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Tepati janji pendemo beberapa waktu lalu, dengan tuntutan agar Pemkab Seram Bagian Barat mendesak BPS untuk memperbaiki kesalahan rilis data luas wilayah Buano Utara yang tidak sesuai fakta dan nilai bohong atau HOAX data milik BPS Kabupaten SBB.

Menjawab janji pendemo saat audiens bersama pihak terkait, Sekda Seram Bagian Barat, janjikan akan selesaikan masalah ini dan pastikan bertatap muka langsung dengan masyarakat Buano Utara. Hal ini dibuktikan Pemkab SBB dalam hal ini, Sekda SBB Mansur Tuharea, beserta rombongan sambangi Buano Utara, kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Saat tatap muka sekaligus audien bersama masyarakat Buano Utara yang berlangsung di Baileo Buano Utara Kamis 12/12/2019, salah satu tokoh masyarakat Buano Utara Usnadin Tombalissa, dalam pertemuan menegaskan pemkab SBB dalam hal ini sekda SBB meminta, agar secepatnya Pemkab SBB menyikapi permasalahan soal batas wilayah Buano Utara yang dirilis oleh BPS SBB itu.

Pemkab SBB harus sikapi secepatnya masalah ini, dan jangan beranggap sepeleh, sebab ini masalah hak dan harga diri kami dan hak ulayat masyarakat Buano Utara, ungkap Tombalissa.

Dikatakannya Tombalissa, bahwa jika Pemda SBB lambat dalam menyikapi persoalan ini maka jangan salakan kami masyarakat dan mahasiswa Buano Utara.

“Jika tidak diselesaikan sesuai dengan janji pemkab SBB, kami pastikan akan kembali turun aksi untuk ketiga, jika tidak diselesaikan maka sama halnya pemda SBB menciptakan konflik antara kedua negeri.” Jelasnya.

Tombalissa menegaskan, olehnya itu lewat pertemuan ini sekali lagi saya bersama mahasiswa dan masyarakat Buano Utara, agar masalah ini di tuntaskan awal 2020 dan sudah ada realisasi di lapangan lewat tim penetapan penegasan batas Desa (PPB Des).

“Secepatnya dan pada awal tahun 2020, masalah ini sudah harus selesai dan semua itu ada pada pemkab SBB dan tanggung jawab pemkab SBB ” Tegasnya.

Dan saya atas nama masyarakat dan mahasiswa Buano Utara tekankan kepada semua OPD , Wakaporles dan Sekda SBB agar segerah membijaki persoalan data rilisan HOAX yang dikeluarkan oleh BPS SBB.

Saya menilai BPS rilis data HOAX, dan kami menilai BPS menciptakan konflik antara kami dan menebar data hoax berarti akan terjeret dalam UU ITE dan UU Statistik, Cetus Tombalissa. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Acara kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan oleh dinas kesehatan kabupaten Aceh tenggara, pada hari Selasa kmarin, 12/12/19, dilaksanakan di Aula Dinsa kesehatan Kabupaten Aceh tenggara dan dihadiri kurang lebih 50 Orang.

Kegiatan pertemuan monitoring di hadir oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Jefri, SKM, MKM., Sekretaris Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Saiful Habib, SKM., Sub Bagian Program, Informasi dan Humas Zulfan Efendy, S. Psi, M. Psi., serta Dokter Spesialis Kejiwaan Rumkit H. Sahuddin Kutacane Dr. Novita Linda Akbar, M. Ked, Sp.Kj.

Adapun susunan acara Pembacaan Ayat Suci Al Quran oleh Staf Dinkes Kab. Agara an. Yusmalinda, SKM.

Khalikul Fadli, SKM, M., Kasi PTM dan  Keswa Dinkes Agara mengatakan, dalam hal ini kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Program Kesehatan Jiwa dilaksanakan pada hari senin tanggal 9 Desember 2019 kemarin, namun karena padatnya kegiatan yang lain, maka kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini. Untuk peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari petugas yang membidangi kesehatan jiwa, perawat Poli dan IGD Puskesmas dan Staf Dinkes Kabupaten Aceh tenggara. Kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Program Kesehatan Jiwa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap petugas yang membidangi pasien penyakit jiwa yang berada di puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh tenggara (Agara).

Dan Arahan Kadis kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, yang wakili oleh Kabid P2P Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Jefri, SKM, MKM, mengatakan, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa untuk pasien yang mengindap penyakit kejiwaan harus ditanggapi dengan serius karena ini merupakan petunjuk dan arahan dari pimpinan, sebab pasien penyakit jiwa di Kab. Agara semakin bertambah disetiap tahunnya, kebanyakan pasien diakibatkan karena kecanduan Narkoba, oleh karena itu marilah kita sama sama memberikan arahan kepada masyarakat terhadap bahaya Narkoba yang mengakibatkan timbulnya gangunan kejiwaan.

Jefri juga menambahkan, harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat mengaplikasikan dilapangan. Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa untuk tertib adminitrasi dalam memberikan pelaporan setiap harinya, karena setiap laporan yang dikirim oleh Puskesmas kepada Dinkes Kabupaten Aceh tenggara akan kami teruskan ditingkat Provinsi.

Pemberian Materi oleh Narasumber oleh Kasi PTM dan Keswa Khalikul Fadli, SKM, M., mengatakan, gangguan Mental dan Emosional merupakan suatu keadaan yang mengindikasikan individu mengalami suatu perubahan emosional yang dapat berkembang menjadi keadaan polatologis apabila terus berlanjut, yang didefinisikan sebagai keberagaman konsep dari distress, disfungsi, diskontrol, kekakuan, dan irassional.

Adapun Gangguan Mental yang harus dilakukan adalah pengetahuan masyarakat dan tenaga kesehatan yang masih terbatas, menyebabkan gangguan jiwa tidak terdeteksi secara dini dan terjadi stigmatisasi pada penderita gangguan jiwa. Adanya stikmatisasi pada penderita, merupakan salah satu penyebab penderita gangguan jiwa tidak atau terlambat memperoleh pengobatan. Data prevalensi pada masyarakat sangat penting bagi penyuaunan program serta perencanaan keaehatan yang didalamnya meliputi pembiayaan kesehatan jiwa.

Adapun Keluhan Anxietas dan Depresi ialah kelelahan, ganguan tidur. pusing. nyeri Kronik (Sakit kepala, nyeri punggung, nyeri sendi, nyeri dada, dan Ganguan perut Mual, kontripsi, diare, nyeri, perubahan nafsu makan atau berat badan.

Gejala Anxietas dan Depresi Gejala gejala Anxietas yaitu

Kecemasan/kawatir berlebihan, sulit berkonsentrasi. Ketengangan motorik seperti gelisah, sakit kepala, gemetaran, tegang, tidak dapat santai. Aktifitas autonomik berlebihan, seperti palpitasi, berkeringat berlebihan, sesak nafas, mulut kering, pusing, keluhan lambung dan diare.

Gejala – gejala Depresi Suasana perasaan sedih/murung, kehilangan minat, menurunnya semangat dalam melakukan aktifitas, mudah lelah, gangguan tidur, kosentrasi menurun, gangguan pola makan,  Kepercayaan diri yang berkurang, Pesimistis.

Mengenai edukasi pasien dan keluarga sebelum dirujuk kepada dokter ahli, Gangguan tersebut dapat diobati dan dikontrol. Penyebab ganguan tersebut adalah bio, pisko, sosial, spiritual. Keluhan yang dirasakan pasien adalah berkaitan dengan kerja saraf otak. Gangguan ini dapat terjadi pada siapa saja, akibat ketidak seimbangnya zat kimiawi di otak. Tatalaksana dari yang lebih mampu/ahlinya dan tujuan rujukan Dan Bila pasien menolak gangguanya makan akan lebih tidak nyaman dan sulit disembuhkan.

Menurut Dokter Spesialis Kejiwaan Rumah sakit H. Sahuddin Kutacane, Dr. Novita Linda Akbar, M. Ked, Sp.Kj, Gangguan mental atau gangguan jiwa adalah penyakit yang mempengaruhi emosi, pola pikir dan perilaku penderitanya. Sama halnya dengan penyakit fisik, penyakit mental juga ada obatnya, penderita gangguan mental diidentikkan dengan sebutan Orang Gila atau Sakit Jiwa dan sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan hingga dipasung,

Padahal penderita gangguan mental bisa dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. Dan Gangguan mental bisa diobati dengan psikoterapi dan obat-obatan. Dokter akan memberikan kombinasi kedua metode pengobatan tersebut serta menyarankan pasien menjalani gaya hidup yang sehat. Gejala dan tanda gangguan mental tergantung pada jenis gangguan yang dialami.

Penderita bisa mengalami gangguan pada emosi, pola pikir, dan perilaku. Adapun contoh gejala gangguan mental adalah Waham atau delusi yaitu meyakini sesuatu yang tidak nyata atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Halusinasi yaitu sensasi ketika seseorang melihat, mendengar, atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak nyata, suasana hati yang berubah – ubah dalam periode-periode tertentu. Perasaan sedih yang berlangsung hingga berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Perasaan cemas dan takut yang berlebihan dan terus menerus, sampai mengganggu aktivitas sehar i-hari. Gangguan makan misalnya merasa takut berat badan bertambah, cenderung memuntahkan makanan, atau makan dalam jumlah banyak. Perubahan pada pola tidur, seperti mudah mengantuk dan tertidur, sulit tidur, serta gangguan pernapasan dan kaki gelisah saat tidur. Kecanduan nikotin dan alkohol, serta penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. (NAPZA) Marah berlebihan sampai mengamuk dan melakukan tindak kekerasan. Perilaku yang tidak wajar, seperti teriak-teriak tidak jelas, berbicara dan tertawa sendiri, serta keluar rumah dalam kondisi telanjang, Itu Penyebab Gangguan Mental.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab gangguan mental, kondisi ini diketahui terkait dengan faktor biologis dan psikologis ialah Faktor biologis (atau disebut gangguan mental organik). Gangguan pada fungsi sel saraf di otak. Infeksi, misalnya akibat bakteri Streptococcus, Kelainan bawaan atau cedera pada otak, Kerusakan otak akibat terbentur atau kecelakaan, kekurangan oksigen pada otak bayi saat proses persalinan.

Memiliki orang tua atau keluarga penderita gangguan mental, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dalam jangka panjang, Kekurangan nutrisi dan Faktor psikologis. Peristiwa traumatik, seperti kekerasan dan pelecehan seksual. Kehilangan orang tua atau disia – siakan di masa kecil, kurang mampu bergaul dengan orang lain, perceraian atau ditinggal mati oleh pasangan, perasaan rendah diri, tidak mampu, marah, atau kesepian.

Diagnosis Gangguan Mental

Untuk menentukan jenis gangguan mental yang diderita pasien, psikiater akan melakukan pemeriksaan medis kejiwaan dengan mewawancarai pasien atau keluarganya Gejala yang dialami, termasuk sejak kapan gejala muncul dan dampaknya pada aktivitas sehari-hari. Riwayat penyakit mental pada pasien dan keluarganya.

Peristiwa yang dialami pasien di masa lalu yang memicu trauma. Obat-obatan dan suplemen yang pernah atau sedang dikonsumsi.

Pencegahan Gangguan Mental, tidak semua gangguan mental dapat dicegah, namun ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko serangan gangguan mental,

Tetap berpartisipasi aktif dalam pergaulan dan aktivitas yang disenangi, berbagilah dengan teman dan keluarga saat menghadapi masalah.

Lakukan olahraga rutin, makan teratur, dan kelola stres dengan baik. Tidur dan bangun tidur teratur pada waktu yang sama setiap harinya. Jangan merokok dan menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Batasi konsumsi minuman beralkohol dan minuman berkafein. Konsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter, sesuai dosis dan aturan pakai. Segera ke dokter bila muncul gejala gangguan mental. Jelasnya.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi  Program Kesehatan Jiwa merupakan program kerja Dinkes Kabupaten Aceh tenggara, untuk meningkan pelanyanan terpadu terhadap pasien pengindap penyakit jiwa di Kabupaten Aceh tenggara,  serta dapat memberikan wawasan terhadap petugas kesehatan khususnya perawat yang membidangi masalah penyakit kejiwaan. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Pernyataan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Moh Yasin Payapo, M.Pd, yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memekarkan dusun menjadi desa administrasi adalah sepenuhnya menjadi kewenangan negeri/ desa Induk, bukan kewenangan Bupati bahkan Presiden sekalipun, patut diberikan apresiasi positif.

Selaku Anak Negeri Tahalupu Pulau Kelang, saya memberikan apresiasi positif terhadap pernyataan Bupati SBB tersebut. Dari perspektif Hukum Tata Negara apa yang disampaikan Bupati SBB sudah sejalan dengan perintah Konstitusi. Dalam Pasal 18 B (Ayat 2) UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa,

“Negara mengakui serta menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia “. Ungkap Hasan Hermanses, salah satu tokoh pemuda negeri Tahalupu pulau kelang, kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurutnya, norma dalam pasal ini mengandung makna perintah agar Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, seyogyanya bergegas untuk menghadirkan payung hukum lanjutan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda Adat) untuk menetapkan mana perkampungan dari 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat itu, yang masuk Kategori Negeri dan mana yang kategori Desa.

Sehingga implementasi terhadap Pasal dimaksud, dapat segera terealisasi sebagai jawaban atas suara kebathinan masyarakat di negeri – negeri adat di SBB, yang menuntut identitas dan marwah serta harga diri mereka yang telah hilang puluhan tahun sebagai akibat dari di berlakukannya UU No. 5 Tahun 1979, yang sarat dengan bangunan konsep uniformitynya pada era orde baru yang memaksakan penerapan sistim pemerintahan model Kelurahan ala pulau jawa di seluruh Indonesia kala itu.” Tegas Jelas Hermanses.

Ditambahkannya, semua kita tentu tahu bahwa mayoritas negeri – negeri adat yang ada di Kabupaten SBB, telah ada jauh sebelum Negara Indonesia ini di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh para the founding fathers kita. Negeri – negeri Adat dimaksud itu telah ada dan sarat akan local wisdom disertai nilai – nilai kearifan budaya lokalnya masing – masing, baik itu pada Negeri – negeri di wilayah Pegunungan (Interior), wilayah Pesisir pantai maupun di wilayah Kepulauan.

Pengakuan dari Negara akan hak – hak adat sangat jelas termaktub pada pasal dalam  UUD 1945, sebagaimana disebutkan diatas yang merupakan embrio dari seluruh rangkaian Perundang – undangan apapun di Indonesia. Dalam semangat hukum positif kita tidak boleh ada aturan apapun yang dibuat itu bertentangan dengan UUD 1945.” Pungkasnya.

Lanjut Hermanses, dalam kaitannya dengan tuntutan  pemekaran dusun menjadi Desa di Kabupaten SBB, respon Bupati SBB yang menyebutkan itu kewenangan Negeri / Desa Induk membuktikan bahwa Bupati SBB selaku anak adat paham akan aturan bernegara.

Bahwa mayoritas Dusun – dusun di Kabupaten SBB itu berada di dalam wilayah Ulayat ( Adat ) dari Negeri – negeri Adat sebagai pemilih sah atas area wilayah itu. Dengan demikian sudah barang tentu itu menjadi kewenangan absolut dari Negeri – negeri induk itu untuk mengaturnya.” Katanya.

Lebih lanjut dikatakannya. Hal ini sejalan dengan hak asal usul yang diberikan kepada Desa oleh Negara sebagaimana ditegaskan Negara dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika Bupati SBB menyetujui usulan pemekaran Dusun menjadi Desa administrasi tanpa melewati proses yang sifatnya bottom -up atau proses  persetujuan dari masyarakat adat di Negeri induk lewat Musyawarah Negeri

” Yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dari seluruh stake holder di negeri induk, maka itu akan menjadi legal standing yang kuat untuk masyarakat adat di Negeri induk menggugat Bupati SBB ke ranah hukum karena telah melakukan Onrechtmaghtidied.”

Hermanses juga berikan salah satu contoh kasus di negeri Tahalupu dimana usulan pemekaran dusun – dusun di dalam wilayah ulayat Negeri Tahalupu direkomendasikan oleh Kepala Desa dan BPD Tahalupu ke pemerintah daerah tanpa melewati proses musyawarah negeri dan tidak ada dalam lembaran Desa apalagi batas – batas desa juga tidak dilampirkan.

Pemerintah daerah idealnya memberikan edukasi tentang hal seperti ini di 121 dusun di SBB agar masyarakat tidak keliru menafsirkan aturan – aturan main dalam kita hidup bernegara. Bupati SBB tidak boleh terpengaruh dengan orang – orang di sekelilingnya yang mayoritas bukan Anak – anak Negeri Adat dengan alasan apapun.

Intinya tegas Hermanses, sejatinya Bupati SBB fokus  menghadirkan Perda Adat tentang Penetapan Negeri di SBB sebagai fakta bentuk pertanggungjawaban moral sebagai kepala daerah yang representasi dari negeri adat,” Cetus Hermanses. (Suneth)