0
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat, Alexander Leda, ST. MT.

Suara Indonesia News – Manokwari, Dirjen Kementerian Sumber Daya Air (SDA)/ Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat, gelar kegiatan lomba olahraga serta giat bakti sosial anjangsana ke beberapa panti asuhan di Manokwari.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat, Alexander Leda ST. MT, terlibat langsung dalam giat tersebut menyampaikan, dengan semangat memperingati Hari Bakti PUPR ke 74. (03 Desember 2019) yang sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya kita selalu lakukan berbagai kegiatan, baik olahraga maupun kegiatan sosial lainnya. (30/11-19)

Lomba Geft Ball antar Bidang/ Lingkup BWS Papua Barat

Alex, sapaan akrab Kepala BWS Papua Barat yang berasal dari NTT ini menambahkan, dengan semangat Hari Bakti sebagaimana semangat juang yang tinggi para pahlawan kita, pahlawan infrastuktur yang telah gugur mempertahankan gedung sate demi bangsa dan negara serta membangun negeri ini meskipun lewat pengorbanan yang begitu besar.

Oleh karna itu kami selaku pimpinan BWS Papua Barat, mengajak kesemua pihak terlebih khusus BWS Papua Barat, marilah kita lanjutkan perjuangan cita cita luhur para pahlawan bangsa dengan membangun negeri ini didalam tugas yg kita emban, bersama sama kita bekerja dengan baik dan profesional, perlu adanya karya karya terbaik dan dapat dipercaya oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Foto Bersama Anjangsana BWS & Panti Asuhan Fajar Timur Manokwari Utara

Sebagai pemerintah kami juga akan berusaha bekerja sebaik mungkin  guna membangun negeri tercinta ini dengan tulus serta kinerja yang baik dalam hal membangun serta menjalankan tugas negara yang diemban, kami berharap dan mengajak kepada semua pihak baik BWS maupun pihak lainnya masyarakat dan sebagainya agar dapat bekerjasama membangun negeri ini bumi Cendrawasih yang sama sama kita cintai, kiranya masyarakat juga ikut berperan dalam hal pembangunan yakni membantu pemerintah agar pembangunan dapat berjalan lancar hingga terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, usai kegiatan tanding Geft Ball antar lingkup BWS, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat beserta staf Tim Bakti Sosial Anjangsana ke Panti Asuhan Fajar Timur yang berada di Manokwari Utara.

Dalam kegiatan Bakti Sosial BWS memberikan bantuan berupa beberapa bingkisan yang dibutuhkan serta dana sosial untuk anak anak panti yg di terima langsung oleh pengelolah Panti Asuhan Fajar Timur ibu Luisa serta suaminya bapak Stevanus, pimpinan panti asuhan ibu Luisa mengucapkan terima kasih kepada Kepala Balai dan tim Anjangsana BWS Papua Barat yang telah berkunjung dan juga mondoakannya, semoga berkelanjutan” tutur Luisa, ia sangat berharap jika ada perhatian dari pemerintah untuk panti asuhan yang di kelolanya.

Foto Bersama Anjangsana BWS & Panti Asuhan Ikhsan Al’mauun Manokwari

Berikutnya hal yang sama juga BWS Papua Barat anjangsana ke Panti Asuhan Ikhsan Al’mauun Kampung Jawa Wosi Manokwari, guna memberi bantuan serta dana sosial buat anak anak panti asuhan, pimpinan Panti Asuhan Sutoyo menyampaikan serta mengucapkan rasa terima kasih kepada BWS Papua Barat yang telah sudi dan datang berkunjung ke Panti Asuhan Ikhsan Al’mauun, dimana telah datang dan memberi bantuan sosial kepada kami, Kami mendoakan Semoga BWS Papua Barat selalu diberikan langkah yang baik, mudah didalam urusan menjalankan tugas tugas pemerintah, semoga semuanya berjalan dengan baik, aman dan lancar, tutup Sutoyo. (Sam’Mad)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Anggota komisi I DPRD Bintan Tarmizi, menampung aspirasi masyarakat dalam Reses II tahun 2019 disungai Enam Darat, rt 01/ rw 03,  Kelurahan Sungai Enam sabtu, (30/11/19).

Reses akhir anggota  komisi I DPRD Bintan Tarmizi, tidak henti hentinya menyampaikan dalam pelayanan masyarakat serta bertatap muka bersama masyarakat dalam menampung aspirasi.

Anggota Komisi I DPRD Bintan Tarmizi menyampaikan,” Dalam melaksanakan reses II Tahun 2019 dapil III Kecamatan Bintan Timur kita laksanakan selama enam (6) hari.

Dari awal reses kita sudah lakukan di Perumahan Telaga Bintan, Perumahan Yudha, Perumahan Oktaviari, Kampung Baru Keke, Kampung Kolam Keke, Sungai Datuk dan terakhir di Sungai Enam Darat.

Enam kali pertemuan tatap muka dalam reses II tahun 2019 ini semuanya kita tampung baik pembangunan dan kesahjetraan masyarakat tetap kita tanggapi dan akan kita usahakan.

Disamping itu juga bagi warga yang sakit dan memerlukan ambulance kita sudah menyiapkan 1 unit kendaraan ambulance Sahabat OM Tarmizi bahkan tidak di minta biaya sediktpun.

Tarmizi berharap, dengan menampung aspirasi masyarakat semoga nantinya bisa terealisasi namun tidak semua yang di ajukan warga tidak semuanya bisa kita berikan dikarenakan masih ada wilayah lain yang masih membutuhkan.

Biar masyarakat tahu dalam reses ini nanti akan terlaksana tahun 2021 bukan di tahun 2020. Dengan aspirasi ini kita kembalikan lagi ke masyarakat, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Saat sambutan di acara ‘Sosialisasi Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia’ Sabtu, (30/11/19) di Hotel Puri Denpasar, Jakarta. Menaker Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. mengatakan, “Pekerja Migran indonesia (PMI) telah lama mendapat predikat sebagai Pahlawan Devisa, kontribusi PMI dalam pengiriman uang ke tanah air di tahun 2018 senilai US$ 10 Miiiar atau setara Rp. 140 Triliun. Meskipun kontribusi Pemasukan devisa Cukup besar, namun dalam hal pemahaman keuangan (literasi)  dan layanan Jasa keuangan (lnkusi keuangan) dirasa masih rendah.

Sayangnya masih banyak calon PMI/PMI yang belum secara optimal dalam mengakses pelayanan keuangan, baik karena faktor penyebaran Jaringan |embaga Jasa keuangan, kendala geografis, atau ketidakmampuan dalam menyiapkan persyaratan ataupun karena iiterasi keuangan yang rendah.Maka untuk tujuan meningkatkan pemahaman tentang itu, maka DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran bekerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan melakukan sosialisasi LIterasi Keuangan bagi pekerja dan Keluarganya.

Hal ini jelas diamanahkan secara hukum diantaranya di UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, demikian Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. Menteri Tenaga-Kerja kelahiran   Mojokerto, 16 Juli 1969 yang juga mengawali sebagai politisi perempuan Indonesia di DPR- RI th. 1999 -2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Timur.

Sebagai tambahan, Ida Fauziah ditugaskan sebagai Ketua Komisi VIII yang menangani Departemen Agama, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia dan Zakat.

Lain Menaker lain lagi dengan Dita indah Sari,  selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Migran DPP PKB menyampaikan sambutannya, “Pemilihan tema Literasl Keuangan bagi PMI dan keluarga merupakan ikhtiar bersama baik pihak regulator, Lembaga Jasa Keuangan dan stake holder lain untuk mendorong pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan khususnya bagi Calon PMI/PMI yang merupakan bagian dari pola perlindungan ekonomi Pekerja Migran sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 tentang Perlindungan Pekerja Migan lndonesia.

Luas dan bervariasinya produk dan jasa keuangan diharapkan dapat memberikan solusi bagi Pekerja Migran dan keluarganya. Pada saat PMI memiliki dana dari penghasilan saat bekerja, tersedia produk tabungan dan investasi, pada saat membutuhkan pembiayan untuk penempatan maupun purna penempatan produk pinjaman, utamanya Kredit Usaha Rakyat dapat diakses untuk mereka. Dan di saat tertimpa musibah, produk asuransi tersedia untuk melindungi atas Kreditnya maupun masa depannya sehingga musibah tidak memiskinkan mereka”, demikian Dita  kelahiran  Medan, Sumatra Utara, 30 Desember 1972 lalu.

Alumni SMU I PSKD (1988-1991) dan alumni mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1991. Banggalah para PMI mempunyai duo perempuan hebat ini, amin. (Pprief/Rahma)

0

Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Sofi menjadi korban penganiayaan suaminya, Dedi. Akibatnya Sofi mengalami memar di bagian pipinya. Kapolsek Lawang Kidul melalui Bhabinkamtibmas menjelaskan, “jika penganiayaan yang dilakukan Dedi lantaran tidak diberi uang oleh Sofi, Dedi pun langsung menampar pipi Sofi”.

Permasalahan warga (problem solving) tersebut termasuk kategori Kasus KDRT/ Penganiayaan yang dilakukan oleh saudra Dedi terhadap istrinya (Sofi).

Bhabinkamtibmas Pasar Tanjung Enim, membantu menyelesaikan permasalahan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan perdamaian diatas materai dan telah disetujui kedua belah pihak Jum’at (29/11/2019),  sekitar pukul 20.00 WIB di Polsek Lawang Kidul.

Yang mana atas laporan ke Polsek Lawang Kidul sebelumnya jika permintaan kedua pihak agar permasalahan tersebut dimediasi, maka Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan  perdamaian antara kedua belah pihak. (Candra)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Silaturahmi tatap muka serta menampung aspirasi masyarakat anggota Komisi I DPRD BIntan Dapil III lakukan Reses dikampung Sungai Datuk rt 03 rw V, Kelurahan Kijang Kota, jum’at (29/11/19).

Tampung aspirasi masyarakat Tarmizi menyampaikan,” masa kunjungan kerja luar (Dinas) dalam reses II tahun 2019 kita hanya melakukan selama 6 hari lamanya disini kita langsung berdialoh tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam membangun serta meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

“Dia juga menyampaikan,” aspirasi masyarakat ini nantinua akan kita bahas kembali dan akan kita perjuangkan ucapnya,”

Hadir dalam silaturahmi Tatap mula DPRD Bintan bersama masyarakat Sungai Datuk Kijang Kota Ketua RT 01. 02. 03, 04 serta Ketua RW 05.

Ibu ibu majelis Taqlim, Tokoh agama dan Pemuda. (OBET)

0

Penulis: Hamma.S.Sy  Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat

Suara Indonesia News, Menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pasal 406 KUHP? dan  Mengenai perlakuan hukum yang akan diterapkan kepada orang yang diupahnya tersebut.

Bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

  1. Barangsiapa;
  2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
  4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.

Mengenai penjelasan hukumnya, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:

  1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
  2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
  3. mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
  4. mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam peristiwa yang masuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut. Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru), maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Tetapi, apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakannya dan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., menghadiri Acara Penyerahan Mobil Armada Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU Bertempat di Halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Jum’at,  (29/11/2019).

Laporan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU Aminilson. Sos,. MM., mengatakan bahwa kebakaran merupakan hal yang perlu kita antisipasi sedini mungkin.

Selanjutnya juga dilaporkan Aminilson bahwa dari 13 Kecamatan di OKU ini, masih ada 4 kecamatan lagi yang belum ada Posko mobil pemadam kebakaran. Dalam tahun anggaran 2019 baru terpenuhi sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran dan ini akan kita tempatkan untuk Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Sedangkan untuk 2 Kecamatan lainnya yang belum ada posko pemadam kebakaran yaitu Kecamatan Muara Jaya dan Sinar Peninjauan masih menunggu dan sudah dialokasikan anggarannya pada tahun 2020 mendatang, dengan demikian Tahun 2020 mendatang seluruh Kecamatan di kabupaten OKU ini sudah ada Posko Pemadam Kebakaran.

Sementara Kajari OKU melalui Kasi Intel Abu Nawas, SH, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memberikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten OKU, yang telah menjemput bola meminta pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengadaan mobil Damkar.

Untuk itu TP4D melakukan pengecekan dan pengujian secara menyeluruh. Setelah diuji ternyata seluruhnya sudah sesuai dengan spesikasi barang berdasarkan tanggal garansi barang. Ini adalah bentuk peduli kami, kami mengharapkan dengan adanya mobil baru ini bisa menambah kinerja petugas damkar saat bertugas di lapangan, gunakanlah tepat waktu dan tepat guna. Manfaatkanlah armada pemadam kebakaran ini dengan sebaik-baiknya dan lakukan perawatan secara rutin agar armada mobil damkar ini bisa berfungsi dengan baik sesuai tehnisnya.

Penyerahan kunci kendaraan secara simbolis dari PT. Astanita Sukses Apindo kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab OKU di dampingi oleh Wakil Bupati OKU dan Tim TP4D Kejari serta Jajaran Pemerintah KabupatenOKU.

Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU secara bertahap telah dan akan semakin memperkuat kapasitas kerja dan meningkatkan kapasitas peralatan penangulangan bencana kebakaran.

Terkait dengan pengadaan mobil armada damkar ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim TP4D, Kajari OKU yang telah melakukan Pendampingan dalam Proses Pengadaan Armada Damkar tersebut, begitu pula kepada Manajenen PT. Astanita Sukses Apindo yang telah mendukung Pemerintah Kabupaten OKU dalam pengadaan armada Damkar ini.

Hadir dalam acara Wabup OKU, Tim TP4D Kejari OKU, mewakili Forkopimda OKU, OPD, Kabag, Camat, Manajenen PT. Astanita Sukses Apindo serta Undangan lainnya. (FM)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Dua orang tersangka AH dan YN yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Mapolda Kepri, pada Jum’at, (29/11/19).

Tersangka YN, dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena saat proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Pengungkapan Kasus Curat ini didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan, sehingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya, dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial  AH  kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan YN,

Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan. Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP, tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (OBET)