0

Suara Indonesia News – Majalengka, Bupati Majalengka membuka kegiatan Pengajian Bulanan yang diselenggarakan di lingkungan Pendopo Majalengka, Kamis malam (22/8/19). Acara kegiatan yang dimotori oleh Pemda Majalengka tersebut senantiasa penuh dan dengan hadirnya sejumlah pejabat dilingkungan Pemda Majalengka, Kemenag Majalengka dan segenap masyarakat sekitar.

Setelah diawali dengan sambutan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, acara dilanjutkan dengan tausyiah oleh Pimpinan Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, KH. Musthafa Aqiel Siradj.

Kyai kharismatik tersebut, mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah serta menghargai sesama. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW saat berada di Makkah dan Madinah. Rasulullah begitu cinta terhadap tempat tanah kelahirannya dan begitu lembut saat bersikap dengan sesama. Bahkan dengan kelembutannya itu tak sedikit orang orang yang berbondong-bondong masuk islam. (Pi)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai amankan pasangan  suami istri yang di duga terlibat dalam peredaran narkoba, di rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Tanjungbalai pada rabu (21/8/2019)  sekitar pukul 18.30 wib.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut yakni Haidir Manurung (48) dan Indriati (53) , berdasarkan hasil pengembangan Petugas juga meringkus bandar narkoba bernama Hasman. Dari hasil penggerebekan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam rumah Pasutri ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram . Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai  AKBP Irfan Rifai.SH.MH didampingi kasat narkoba AKP Ras Juna Tarigan Kamis (22/8/2019).

AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa petugas juga mengamankan  Indriati ( Istri Hàidir Manurung)  karena ikut terlibat dalam mengedar kan Narkoba tersebut, dan hal ini diakui oleh tersangka Hàidir Manurung. “Tersangka Hàidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan Vonis 7 tahun penjara dan pada 2017 telah bebas dari lembaga  pemasyarakatan.”

“Dari tersangka pasutri ini  petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handpone, uang sebanyak Rp 70.000, 2 lembar tisu warna putih , 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merk sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning merk forvita dan 2 bal plastik kecil transparan,”ujar Irfan.

Kapolres Polres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai juga menambahkan, dari hasil introgasi pasutri ini, petugas berhasil meringkus bandar sabu bernama Hasman (53) dirumah nya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama sekira pukul 20.45 wib.

Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan di duga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.

Petugas Tim Opsnal  Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling  setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi diatas  Asbes rumahnya.

Petugas yang menggeledah seisi ruangan  menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah- celah dinding papan rumahnya.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai,  mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” tutup Irfan. (Taufik)

0

Suara indonesia News – Bintan, Sudah 74 tahun Indonesia Merdeka, namun masih ada saja yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah koyak, Kamis (22/08/19).

Tampak bendera Merah Putih yang di kibarkan di pasar berdikari jalan Barek Motor Kecamatan Bintan Timur. Nampaknya pengelola pasar sama sekali tidak ada inisiatifnya untuk menggantikan bendera yang baru.

Lurah kijang Kota Pradito saat di konfirmasi melalui fia handphone mengatakan,” sangat terkejut dengan adanya laporan dari media yang mengatakan bendera merah putih yang sudah koyak masih saja dikibarkan.

Dengan tegas dan tanggap lurah langsung mengatakan akan turun kelapangan untuk menemui pihak pengelola pasar, ucapnya.

Pada hal harga bendera hanya Rp 25.000 rupiah namun pihak pengelola pasar tidak bisa membeli bendera baru. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Rokan Hilir Riau, Pemerintah pusat telah mengalokasikan Anggaran dana desa demi menunjang dan peningkatan perekonomian desa. Kades teluk nilap jaya, kec. kubu babussalam, kab. Rokan hilir Prov. Riau  Fitri Hasanah Hasibuan,S.pdi mengatakan, bahwa penggunaan anggaran dana desa yang dilakukannya harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat. (21/08-19)

Penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang ada, dan penggunaan dana desa yang dilakukan untuk membangun prasarana desa merupakan hasil keputusan musyawarah masyarakat desa dan pengurus desa dalam menentukan alokasi anggaran desa.

Desa teluk nilap jaya mekar pada pada tahun 2016, yang merupakan pemekaran dari desa induk teluk nilap dan definitif tahun 2017. Menurut penjelasan ibu Fitri Hasanah Hasibuan,  S.Pdi, bahwa dia dilantik menjadi penghulu / kades teluk nilap jaya nanti pada bulan februari 2018.

“Ayo teman teman media untuk melihat secara langsung fisik penggunaan dana desa yang kami kelola dan untuk diketahui bahwa kantor penghulu /desa teluk nilap jaya yang kami gunakan masih status pinjam lahan, karena alokasi pembangunan kantor penghulu /desa teluk nilap jaya sudah ada tinggal menunggu anggaran dari Pemda Rokan hilir.” Ucap Ibu kades.

Ditanya mengenai mengapa ibu kades tidak memakai anggaran dari dana desa untuk membangun kantor penghulu / desa, jawaban ibu desa, itu tidak dibenarkan karena dana desa khusus untuk kepentingan masyarakat misalnya pembangunan sarana pendidikan usia dini, Posyandu, irigasi pertanian, jalan usaha tani, saluran derainase desa dan jembatan desa yang dikerjakan secara swakelola dan padat karya. (Zulkarnain Siregar/Sudirman Siregar).

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Ketua laki DPC Aceh Timur (laskar antikorupsi indonesia), minta penegak hukum usut Proyek sumur bor  diduga bermasalah.

laskar anti korupsi indonesia, menemukan adanya pengurangan volume kerja. Sebab, proyek yang baru selesai itu beberapa ruas tidak berfungsi .

Saiful laki mengatakan proyek itu dikerja oleh kelompok tani  Menggunakan anggaran dana alokasi khusus APBD yang nilainya mencapai Rp 1.6 milyar .

Kata saiful pengadaan material tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga indikasi korupsi ungkap nya. yang baru selesai dikerjakan itu tidak memenuhi spesifikasi. Sehingga menyebabkan sumur bor tersebut tidak berfungsi irigasi  pengaliran air kesawah.

“Ketebalan betonnya untuk bangku mesin tidak sesuai perencana diduga indikasi MarkUp tidak sesuai spek. Jadi kami duga kuat terjadi pengurangan volume pengerjaan,” Kata saiful, (21/08-19).

Ia meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan tinjauan lapangan dan melakukan penyelidikan dalam proyek itu. “kapolres aceh timur harus segera usut kasus ini,” katanya. (Sf)

0

Suara Indonesia News – Bintan, Dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa nasional (O2SN)  Festival lomba seni siswa nasional (FL2SN ), tiga (3) pelajar SMAN 1 Bintan timur, Prov Kepulauan Riau lolos di tingkat Nasional rabu (21/08/19) di Jakarta.

Tiga pelajar perwakilan SMAN 1 Bintim yang mengikuti atas O2SN dan FL2SN terdiri dari

  1. Beni ariantoro kls XII Mipa 2 Cabor karate Komite putra bebas.

2. Vito antoni  Katagori Gitar solo Kls XII mipa 2.

  1. Yonezwell simarmata Katagori Vocal solo Kelas XII mipa 2.

Kepala sekolah SMKN 1 Bintan Timur  Drs Abdul Gafur M.Pd saat di konfirmasi di menyampaikan,” Seleksi O2SN dan FL2SN tingkat Prov Krpri  yang di selenggarakan di Kota batam pada tanggal  24/26 juni 2019 kemarin kita mengutuskan 5 orang dari  4 cabang olah raga.

Alhamdulillah 3 orang  anak didik kita berhasil lolos ke tingkat Nasional Dalam katagori O2SN karate 1 orang sedangkan FL2SN 2 orang katagori Vocal dan gitar solo,

Kita berharap dengan lolos seleksi du Kepri  kita akan terus mendukung dan memberikan motifasi agar terus  meningkatkan prestasi yang semakin matang dalam latihan sehingga dapat mengharumkan nama sekolah dan kabupaten bintan khususnya. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Kendari, Rapat dengar pendapat digelar Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait belum terselesaikannya pembayaran atas ganti rugi lahan lapangan golf yang terletak di kelurahan Baruga, kota kendari, milik para ahli waris (alm) Sangga kalenggo, bersama perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa kemarin, 21/08/2019

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi I DPRD Sultra Drs.H.Bustam,M.Si, dan dihadiri kuasa hukum ahli waris Dr.M.Dahlan Moga,SH.MH, Kabid Aset BPKAD Pemrov Sultra Abd.Radjab, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH, dan selaku ahli waris ST.Haerani.K.

Drs.H.Bustam,M.Si Ketua Komisi I DPRD Sulawesi tenggara mengatakan, rapat dengar pendapat dilakukan berdasarkan surat dari kuasa hukum ahli waris ST.Haerani.K, tentang permohonan perlindungan hukum dan pembayaran ganti rugi atas lahan lapangan golf yang terletak kelurahan Baruga, lepo lepo. Sangat penting bagi kami untuk mempertemukan kedua bela pihak antara pihak Pemprov Sultra dan ahli waris untuk memperoses penyelesaian apa yang menjadi tuntutan dari pemohon.

Permasalahan ini sudah pernah masuk di DPRD pada kepemimpinan sebelumnya, bahkan telah lahir rekomendasi untuk segera dilakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Namun disatu sisi pada saat pembahasan APBD perubahan kemarin, berdasarkan pertemuan non formal bersama Ibu BPKAD Sultra menjelaskan bahwa sesungguhnya pemerintah daerah berkeinginan menyelesaikan itu tapi sisi lain bahwa di area yang dimaksud, ada beberapa hal yang harus di clearkan karena ada beberapa oknum yang merasa bahwa di area itu punya hak yang sama. Tapi pada kesempatan ini kita tidak membahas lagi siapa yang mempunyai Hak, tapi berdasarkan putusan hukum yang ada kita memfasilitasi apa yang di mohonkan untuk menyelesaikan persoalan ini yaitu pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. Ucap H.Bustam.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH mengatakan, Terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan lapangan golf, bahwa sesungguhnya sejak awal tidak ada niat Pemerintah Provinsi untuk menghambat pelaksanaan eksekusi barang tidak bergerak, disebutkan harus ada penyerahan fisik dan penyerahan yuridis. Sekarang persoalannya harus kita lihat fisik, kita harus lihat lokasinya dimana, karena itu harus dilakukan langkah pemuhtahiran terkait tapal batas, terkait objek yang akan diserahkan kepada pemerintah. Dari awal kita sampaikan ayo kita turun lapangan melihat lokasi yang akan diserahkan itu kita pasang patok terus kita buatkan berita acara dan berdasarkan berita acara tersebut akan kita anggarkan dalam APBD karena ini merupakan kontrol dewan selaku pengawas penggunaan anggaran karena anggaran yang akan disiapkan tidak sedikit, kita ingin seperti itu semuanya harus clear dan nanti pada tanggal 23 agustus 2019, tim KPK juga akan meninjau lokasi lapangan golf karena merupakan salah satu aset pemprov Sultra yang bermasalah.

Kami selaku pemerintah, tidak ada niat sedikitpun untuk tidak menghormati keputusan pengadilan karena itu sudah berkekuatan hukum tetap, kami hanya minta satu ayo kita turun kelapangan, kita buka kembali mana kondisi yang tahun 2010 yang dilakukan PS apa kondisi sekarang masih sama atau tidak itu yang harus di clearkan agar tidak ada lagi persoalan kedepannya. Ucap Effendi kalimuddin.

kuasa hukum ahli waris Dr.M.Dahlan Moga,SH.MH mengatakan, sebagai ilustrasi awal saya sebelum saya berbicara banyak, kalo orang tidak tau masalah jangan ngomong sembarang. Yang tau persoalan ini yaitu I Nengah Suaryo sebagai salah satu kuasa hukum Pemprov Sulawesi Tenggara pada waktu itu, sehingga kalo Pak Nengah berbicara hal Fisik maupun batas batas pasti tau karena sama sama turun lapangan. Hal itu ada dasarnya karena tertuang dalam keputusan Pengadilan Negeri nomor 20/PDT.G/2009/ PN Kendari tertanggal 12 april 2010 pada halaman 23 disitu dinyatakan dalam pertimbangan hakim sangat jelas disitu pertimbangan putusan itu bahwa para pihak hadir yang melakukan pemeriksaan setempat (Pemeriksaan setempat/lapangan), kita hadir peninjauan lokasi pada saat itu di hadiri pemerintahan setempat dalam hal ini pihak kelurahan, aparat kepolisian dan kuasa hukum pemprov Sultra. Jadi pernyataan Effendi kalimuddin dimana batas batas tanah dan mana fisiknya berarti tidak menghargai putusan pengadilan tidak menghargai apa yang dikerjakan majelis hakim bersama beberapa pihak dimana ada kuasa hukum pemprov pada waktu itu.

Mohon maaf bapak selaku kepala biro hukum tapi tidak mangalami fakta waktu itu, pada saat sekarang tentu berbeda fisiknya dengan saat yang lalu kami tinjau lokasi. Kalau bapak tau lokasi pada waktu kita PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) dulu, jelas dia berbeda dan yang menjadi pokok pemprov pada waktu itu yaitu menghadirkan saksi saksi, jadi mohon jangan dipelintir ini dan pernyataan nanti ada yang klaim itu bisa saja nanti diciptakan indikasi indikasi itu karena kenapa, sejak awal pemprov mengajukan saksi berupa orang orang yang juga katanya mengklaim ada punya tanah dilokasi, tapi ternyata fakta persidangan, saksi pemprov yang berbicara di persidangan yang terbuka untuk umum dan kenyataannya bahwa tidak terbukti itu, jadi kita jangan omong kosong disini pak, saya berbicara sesuai fakta hukum saja. Ucap M.Dahlan Moga.

Lanjut M.Dahlan, sampai perintah pengadilan Almanik itu dipanggil oleh pengadilan dan ditegur untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi dan apa jawabannya?  Saya akan melaporkan kepimpinan dulu itu jawab perwakilan pemprov pada saat itu. Jadi catatan semua uraian tentang hasil pemeriksaan PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) ada semua di pengadilan jadi bukan main main dan ini dituangkan dalam putusan pengadilan, jadi mana mungkin ada pernyataan mana fisiknya mana batas batasnya, jangan paksa pihak kami untuk melakukan yang tidak lojik karena sudah tertuang dalam putusan, saya ada telaannya Biro Hukum pemprov Sultra pada saat itu masi Pak Nusuruan, tidak ada yang mempermasalahkan, masalah lokasi dan batas batas tanah pada saat kita semua turun lokasi ditunjuk, diukur dan semua pihak sepakat bahwa ini yang disengketakan apa lagi.

Semua peroses hukum kami hormati, sampai peroses kasasi dan pada saat jaman Gubernur Sultra yang sekarang menjabat lagi sebagai Gubernur Sultra, kami tetap menghormati jalannya peroses hukum sampai tingkat kasasi dan putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan ditentukan disitu dengan denda Rp.100 ribu/hari dan kemudian dalam LHP BPK tahun 2015 pada saat itu dituangkan tentang denda sesuai putusan pengadilan dan BPK memberikan perintah untuk membayar denda itu. Tapi sejak turunnya LHP BPK, pembayaran denda tersebut tidak pernah direalisasikan.

Jadi pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH, agar dilakukan peninjauan lapangan kembali itu kami menolak karena sudah tertuang dalam keputusan pengadilan. Coba putusan pengadilan tidak menuangkan itu, sebagai bentuk itikat baik kami, kami akan tunjukan lokasi dan batas batas tanah yang dipersoalkan karena pada saat pemeriksaan PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) saat itu juga dihadiri semua pihak yang terkait termasuk kuasa hukum pemrov Sultra yang mewakili Pemerintah perovinsi Sulawesi tenggara bukan mewakili orang perorang jadi ini yang mohon dipahami semua pihak terutama pihak Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra saat ini. Dengan dikeluarkannya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap saya harapkan jangan lagi membuat alasan alasan lain yang bukan alasan hukum karena menentang putusan pengadilan karena putusan pengadilan sudah sangat jelas menuangkan dalam putusan pengadilan halaman 23. Ucap M.Dahlan

Dalam akhir Rapat dengar pendapat, Drs.H.Bustam,M.Si selaku Ketua Komisi I DPRD Sulawesi tenggara mengatakan akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan ini dan persoalan ini bukan kali ini masuk bahkan waktu kepemimpinan yang kemarin berdasarkan putusan pengadilan DPRD Sultra bahkan sudah merekomendasikan untuk dilakukan pembayaran terhadap sengketa dimaksud, jadi sidang ini saya skor untuk sementara bukan saya tutup, karena hasil ini saya akan bicarakan dulu sama unsur Pimpinan dan kami akan membicarakan lebih lanjut kepada pihak Pemprov Sultra dan saya harap untuk pihak kuasa hukum ahli waris untuk bersabar sambil menunggu hasil kami. (Red.SI)

 

 

 

 

0
Hakim mahkamah Syar'iyah sebelah kanan, Wafa’ S.Hi MH, didepan pasutri sidang

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Mahkamah Syar’iyah  Lhoksukon Ibukota Kabupaten Aceh Utara, menyidangkan dan penetapan perkara Istbat nikah terpadu secara gratis terhadap pasangan  suami istri (Pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Utara, di Aula Panglateh Kecamatan Lhoksukon Ibukota Kabupaten setempat, Selasa (20/8/2019) .

Istbat nikah terpadu terhadap 260 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, karena faktor menikah saat Aceh dilanda Konplik darurat militer masa itu, merupakan program pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Salah seorang Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara Wafa’ S.Hi MH, disela- sela sidang Istbat Nikah kepada wartawan mengatakan persidangan perkara Istbat nikah terpadu ini merupakan sistem sidang cepat, seluruh peserta yang mendaftar telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) setiap Kecamatan.

“Pernikahan itu bukan liar atau poligami. Namun pernikahan yang  pertama secara sah dilakukan pada saat Aceh masih dilanda Konfik, sedangkan yang kami sidangkan itu pemohon yang menikah tahun 2005 ke bawah, “jelas Wafa kepada media.

Sebelum hakim menyidangkan perkara Istbat nikah, terlebih dahulu melihat permonohan yang diajukan peserta, apakah memenuhi syarat atau tidak, jika pernikahan kedua kali, akan terungkap saat saksi memberikan keterangan, secarara otomatis hakim Pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah) akan menolak permohonan itu, seperti pengalaman tahun sebelumnya.

“Sesuai ketentuan pelaksanaan pelayanan terpadu dimana setiap perkara yang diputuskan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah, para Pemohon langsung diberikan Kutipan Penetapan untuk diserahkan ke KUA guna diterbitkan Buku Akta Nikah, “ tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara, H Salamina melalui Kasi Bimas Islam H Asnawi menyebutkan, sebanyak 260 pasangan yang di Istbat Nikah, sebanyak 190 diantaranya di fasilitasi Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan 70 pasangan lainnya di fasiltasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.

“Pasangan yang di Istbatkan itu tersebar di Lima Kecamatan yaitu Kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Paya Bakong, Tanah Luas dan Syamtalira Aron, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dalam sehari menargetkan bisa selesai di sidangkan hakim Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) sekitar 90 pasang.” ucapnya.

Reporter: Nurmansyah.