0
Wakil Komisi A. DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mendis Wondagire

Suara Indonesia News – Jayapura, Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mendis Wondagire didampingi tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Lekas Telenggeng menyampaikan kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua dan Wartawan saat di wawancarai rabu, 13/03/2019 mengatakan bahwa, Bupati Puncak Yuni Wonda S.Sos. S.IP. MM. melanggar aturan ketentuan mekanisme terkait dengan pencopotan atau pergantian 175 Kepala Kampung dari 302 Kepala Kampung yg ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya Prov Papua.

Mendis, sapaan akrab Wakil Komisi A DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan juga Lekas salah satu tokoh masyarakat Puncak Jaya ini menjelaskan, dari 26 distrik dan 302 kampung ini 175 kepala kampung yg tidak mendukungnya atau dalam arti kata adalah lawannya, hingga dia bupati mengganti 175 kepala kampung tersebut sedangkan yang mendukungnya 127 kepala kampung tetap di pertahankan, masih tetap dan tidak ada yg diganti, kepala kampung yang baru ini diangkat dan dilantik secara tiba tiba oleh bupati semuanya umur masih relatif muda atau belum cukup memenuhi syarat yg sesuai untuk memegang jabatan sebagai kepala kampung hingga menyusakan masyarakat dengan membawanya dana kampung tersebut keluar dari Puncak Jaya, tidak diberikan ke masyarakat yang berhak serta membutuhkan dana tersebut.

Tidak bertugas disana di Puncak Jaya malah sebaliknya hanya selalu turun ke kota Jayapura dan bahkan tinggal di Jayapura bukannya tinggal di Kabupaten Puncak Jaya sebagai tempat tugasnya, mereka kepala kampung membawa uang masyarakat hanya untuk minum miras sampai ada yg sudah terkena penyakit, habis dana hingga masyarakat menjadi susah karna tidak mendapat haknya dan perekonomian daerah pun tidak lancar atau tidak ada, akibat daripada itu dana yang di perkirakan 1, 4 milyar perkampung tidak terlihat, tidak ada perputaran ekonomi karena uangnya tak tahu dibawah kemana, bupati melanggar undang undang No.6. Tahun 2014 “terang Mendis.

Menurut Mendis dan Lekas, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No.22 G/35 G.Tanggal 22. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya, tidak ada satupun poin benahi bupati Puncak Jaya dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal putusan bupati Puncak Jaya No.188.45/95 keputusan 22 juni 2018 tentang pengangkatan Kepala Kampung Dan Sekertaris Kampung gugur, batal demi hukum, karena Bupati Puncak Jaya melanggar Undang – undang No.6.Tahun 2014.

Sekarang uang daerah atau uang negara habis dan tak tau kemana, menurut Mendis, Bupati telah memberikan kepada kepala2 kampung yang belum memenuhi syarat hingga uang tersebut tidak diberikan kepada masyarakat kampung serta tidak dipergunakan sesuai dengan yang di peruntukkannya, ada dugaan atau indikasi korupsi bahwa Bupati Salah dalam penggunaan anggaran APBD yang mencapai 1, 5 triliun hingga melemahnya perekonomian daerah, tidak ada pembangunan akhirnya kita masyarakat yang menjadi korban dan sangat susah setengah mati akibat daripada itu, kami tidak mau uang daerah atau negara dirugikan oleh oknum kepala kampung yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya kita masyarakat ikut dalam kesusahan akibat tidak ada putaran perekonomian kita, uang hanya dibawah keluar tidak membangun perekonomian disini didaerah kita sendiri.

Diakhir Wawancara, Kedua Tokoh Puncak Jaya ini Mendis dan Lekas Meminta serta memohon kepada aparat penegak hukum agar dapat bertindak tegas terhadap masalah kasus ini, kami juga telah memasukan surat putusan PTUN ini ke Kementerian Dalam Negeri, Polhukam, KPK dan Mabes Polri, Polda Papua juga sudah kami masukan surat putusan dari PTUN Jayapura, tetapi kenapa belum ada tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum, orang yang korupsi kecil kecil saja cepat sekali diproses atau ditangkap, tapi ini dugaan korupsi yang besar besaran mencapai ratusan milyaran rupiah belum ada tindak lanjut, oleh karna itu kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat bertindak tegas dan menyeret Bupati Puncak Jaya yang diduga merugikan negara ratusan milyaran rupiah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku ” Tegas Mendis. (S/SI).

0

Suara Indonesia News, – Konawe, Jajaran Polres Konawe melalui Polsek Lambuya, menggelar operasi pekat dalam rangka Cipta kondisi terhadap penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras dibeberapa tempat yang diduga menjual minuman keras dalam wilayah hukum Polsek Lambuya Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.(13/03-19).

Giat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lambuya Iptu Johan Armando Utan, S.I.K,.M.H bersama Kanit Reskrim Bripka Fajar Safan, S.H dan Kanit Binmas Bripka Laode Ayogan, Razia penyakit masyarakat (pekat) ini terus dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah Kec. Lambuya  Kab. Konawe, masih dijumpai penjual miras Tradisional (Pongasi) yang berada di rumah warga Sdri.Hartina dan Sdri. Marlihan bertempat di desa. Wonuahoa Kec. Lambuya Kab. Konawe

Dalam Operasi miras tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dirumah warga Sdri. Hartina dan mengamankan BB 1 Baskom bahan baku miras yg dipermentasi 4 jergen isi 5 Liter Pongasi. Dan dirumah Sdri. Marlihan diamankan BB 2 baskom besar bahan baku pongasi yang dipermantasi.

Terhadap BB yang di temukan, jajaran Polsek Lambuya melakukan pemusnahan seluruh barang Bukti Miras Tradisional (Pongasi) di tempat dan memberi peringatan agar tidak lagi membuat dan menjual minuman keras Tradisional.

Terhadap warga penjual miras tersebut, dilakukan pendataan dan diberi peringatan apa bila menjual lagi Miras, makq pihak Kepolisian Sektor Lambuya akan menindak lanjuti sampai ke pengadilan.

Kapolsek Lambuya Iptu Johan Armando Utan, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lambuya Bripka Fajar Safan, S.H menyatakan kita akan terus berantas penyakit masyarakat salah satu minuman keras (Miras) Tradisional Pongasi di wilayah hukum Polsek Lambuya Kec  Lambuya dan Kec. Uepai Kab. Konawe , Menjelan Pemilu Pilpres dan Pilcaleg 2019  , Sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Dalam rangka menyambut Pembukan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) ke XV tahun 2019 tingkat kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), seluruh Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 12 Maret 2019, lakukan Kerja bakti di desa Bibinoi Kacamatan Bacan Timur yang akan dijadikan sebagai tempat berlangsungnya STQ.

Kerja bakti yang melibatkan seluruh pegawai tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan SKPD di unit kerja mesing-masing.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Halsel Mujiburrahman saat ditemui dilokasi STQ menyampaikan bahwa seluruh pegawai mulai dari PTT sampai PNS diturunkan agar dapat membantu dalam mempercepat proses persiapan kegiatan STQ.

“Seluruh Pegawai yang turut serta dalam kegiatan ini membantu proses persiapan pelaksanaan STQ diantaranya pembuatan dan pengecatan pagar serta penataan Ibu kota Kecamatan Bacan Timur”, ungkapnya.

Mujiburrahman juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sudah siap menyambut STQ yang diikuti oleh 30 Kecamatan yang berada di Kabupaten Halsel.

“Untuk saat ini persiapan arena lokasi penyelenggaraan STQ sudah 95% , begitu juga dengan kesiapan panitia kecamatan dan kabupaten sudah siap menyambut para kafilah-kafilah STQ”, jelasnya.

Terakhir, dirinya berharap agar pelaksanaan STQ yang merupakan bentuk syiar Islam ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menyaring bibit unggul untuk mewakili kabupaten Halsel ditingkat nasional.

“Mari kita sukseskan bersama STQ tahun ini, sehingga STQ ini dapat berjalan lancar dan aman serta dapat meriah dari tahun-tahun kemarin,”harap Mujibur

Pembukaan STQ tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2019 mendatang, dan akan berlangsung selama lima hari.(Bur)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Tersangka dugaan korupsi dana Rutin Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2016 (Ridwan Lamaroa, Gunawan, Jumrin Pagala) berembuk.

Tersangka Jumrin Pagala mengatakan, pada saat dirinya menjabat sebagai PJ Dinas P&K kab.Konawe dana itu sudah terbagi, jadi dirinya tidak mengetahui sepenuhnya aliran dana tersebut kemana larinya.

Sementara itu, mantan bendahara dinas Pendidikan kab.Konawe Gunawan mengatakan, saat ini mereka sedang duduk bersama untuk membahas langka perlawanan terhadap oknum penerima uang haram tersebut yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab yang semestinya mereka pikul.

“Yaa, kalau memang ini jalan terbaik, kami bertiga sudah siap membeberkan aliran dana korupsi tersebut. Silahkan teman teman datang ketemu kami besok (Rabu 13/3/2019) kami tunggu,” kata Gunawan, Selasa (12/3/2019) kepada awak media.

Menurut Gunawan, dirinya bersama dua tersangka lainnya sudah cukup bersabar. Namun itikad baik dari oknum ‘penikmat’ uang haram tersebut seakan akan tak berdosa.

“Silahkan para penerima dana beralibi. Saya punya bukti kwitansi, catatan dan bukti lainnya siapa penerima aliran dana itu. Setiap dana saya serahkan saya punya buktinya,” ungkap mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe itu.

Bukan hanya itu, Gunawan juga mengaku akan menyebut nama dan besaran jumlah uang yang diterima para oknum tersebut.

“Saya akan buka ke publik. Siapa yang menerima dan besaran uang yang diterima. Termasuk siapa saksinya dan di mana dana tersebut diserahkan,” tegasnya.

“Saya rasa teman teman media sudah kantongi nama nama mereka. Hanya saja bukti fisik belum ada. Nanti saya bagi bukti itu biar masyarakat tahu yang sebenarnya,” tambahnya.

Sebelumnya, saat ditemui di Rutan kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019) menyebut jika ‘penikmat’ aliran dana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe ada 9 orang, mulai dari staf sampai ke pejabat Konawe. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dilingkup Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara TA. 2016 yang menyebabkan telah terjadi dugaan kerugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,2 miliar.

GN mantan bendahara dinas pendidikan Kab.Konawen yang juga Salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi dinas pendidikan kab.konawe ini, (ditemui dirutan kelas II B Unaaha, Red), mengatakan terkait kasus ini, bahwa dana tersebut sebenarnya sudah habis dibagi bagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dana tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2015. Dan memang di dinas P dan K ini tambal sulam atau gali lubang tutup lubang.

“Sebenarnya ini adalah dana rutin Kepala sekolah dan mereka sudah cukup membantu saya untuk menutupi utang itu. Karena saya janji akan membayar rutin mereka pada tahun berikutnya. Tapi pada anggaran tahun 2016, mereka (kepala sekolah.Red) sudah tidak mau lagi, akhirnya dana pemeliharaan gedung sekolah tahun 2016 itulah yang dipake untuk menutupi pembayaran tahun 2015 Dan hingga kasus ini terbuka, kami bertiga jadi tersangka,” tutur mantan bendaraha dinas P dan K Konawe itu, saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019).

Menurut GN, dana tersebut mengalir ke 9 oknum pejabat dan non pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Konawe. Jumlah aliran dana ke beberapa oknum tersebut bervariasi dan saya masih menyimpan catatan buktinya. Tapi Sayangnya GN masih enggan membeberkan nama ‘Penikmat’ dana hasil korupsi tersebut ke publik.

“Saat ini saya hanya bisa sampaikan dan bahkan sangat berharap, agar ke 9 oknum yang telah menerima aliran dana itu ikut bertanggung jawab dan segera mengembalikan dana tersebut ke Kas daerah agar dapat meringankan tuntutan nantinya. JIka mereka tidak ada itikad baik maka dirinya akan ‘bernyanyi’ ketika akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Cukuplah kami ini yang terlanjur dihukum. Kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini. Jadi saya berharap dana itu dikembalikan secepatnya ke Kas Daerah sebelum saya diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri perbincangan dengan awak media, GN kembali menegaskan bahwa dirinya masih tetap menunggu itikad baik para penerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan dana hasil korupsi itu ke Kas daerah.

Bukan hanya sampai di situ, Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH menyebut akan mengusut aliran dana korupsi itu. Bahkan dirinya menyebut bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini jika ditemukan cukup bukti untuk itu. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) serta Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) berlangsung di Canga Matau. Senin, (11/03/19).

Kegiatan ini dibuka dengan resmi oleh Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe yang dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Chaerudin A.Rahman, Asisten III Bidang Pembangunan Yusuf Taudin, Kepala Bidang Setifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan Syam Sofyan beserta Tim BPSDM Provinsi Malut, Pimpinan SKPD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halsel.

Dalam sambutannya Helmi Surya Botutihe selaku Sekertaris Daerah menyampaikan sosialisasi ini sangat penting karena kedepan seluruh pejabat baik struktural maupun fungsional dalam rangka mengokohkan kompetensi atas bidang yang digeluti harus memiliki sertifikasi

“Sebelum seseorang dinyatakan sebagai orang yang ahli atau memiliki kompetensi maka harus dibekali dengan mengikuti diklat teknis atau fungsional yang kemudian lulus dalam ujian guna memenuhi persyaratan kompetensi tersebut”, jelasnya

Lanjutnya, di Provinsi Maluku Utara telah hadir LSP-PDN karena nantinya semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan memiliki kompetensi baik kompetensi dasar maupun keahlian karena ASN ini merupakan ujung tombak dari pelayanan terhadap masyarakat yang harus memiliki standar pelayanan.

“Olehnya itu, kehadiran LSP-PDN ini dalam rangka memberikan standarisasi, sertifikasi dan memperkuat kompetensi SDM kita untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya”, pungkasnya

Dirinya berharap sosialisasi ini dapat dipahami oleh ASN dan khususnya bagi Pejabat yang ada di Kabupaten Halsel terutama terkait LSP-PDN sehingga segera dapat ditentukan prioritas-prioritas yang akan disampaikan kepada lembaga ini.

Pada kesempatan yang sama, Mewakili Kepala BPSDM Syam Sofyan selaku Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Badan Pelatihan dan Pendidikan atau Badan Diklat Provinsi Maluku Utara menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan amanat dari Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Ini sesungguhnya mengandung konsekuensi bahwa tugas pokok dan fungsi dari BPSDM bukan lagi hanya melakukan pendidikan dan pelatihan saja tetapi BPSDM telah berkembang dalam tiga pilar tugas utama yaitu standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi”, ungkapnya.

Perlu diketahui juga sosialisasi LSP-PDN oleh Tim BPSDM Provinsi Malut ini hanya dilakukan di tiga Kabupaten terpilih yang berada di Provinsi Maluku Utara yaitu Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Barat (Halbar) karena ketiga Kabupaten ini merupakan presentasi atau Potret dari Provinsi Maluku Utara. (Mr)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Bupati Hi. Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim menyambut Kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Maluku Utara di Bandara Oesman Sadik pada jam 09:00 WIT Senin, (11/03/19) .

Kedatangan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs. Suroto, M.SI dan didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Malut Ibu Santi Suroto dalam rangka Kunjungan Kerja ke Polres Halsel yang menggunakan Pesawat P-4101. Kedatangan Kapolda di sambut dengan Prosesi Adat Bacan Batijak Lecak dan juga Tarian Soya-soya .

Turut hadir pada penjemputan ini, Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Yeni Amelia.

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan menyambut baik kedatangan KAPOLDA Maluku Utara sekaligus mengucapkan selamat datang di Halsel.

“Selamat Datang Kapolda Malut dan Ibu di Kabupaten Halsel, semoga bisa menikmati Kunjungan Kerja ini, “ucap Bupati

Selanjutnya Rombongan Kapolda bersama Bupati dan Wakil Bupati serta Unsur Forkopimda menuju ke Polres untuk melakukan Peninjauan
sekaligus Meresmikan Ruang Bayangkari. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) H. Bahrain Kasuba, sambut Kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Bandara Oesman Sadik pada Minggu, (10/03/19) sore pukul 17.30 WIT.

Turut hadir juga pada penjemputan ini, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Daud Djubedi, Asisten II Bidang Administrasi Chaerudin A.Rahman, Ketua Pengadilan Negeri Labuha Achmad Rasjid, Kepala Dinas Kominfo Lely Mubarun, Kepala BKPPD Marten Puka-Puka serta Kepala Bagian Humas Dan Protokoler Mujiburrahman.

Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Dr. Nardiman, SH.MA di Bumi Saruma ini dalam rangka mengadakan Pengawasan Rutin serta Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Akreditasi dan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II.

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan menyambut baik kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sekaligus mengucapkan selamat datang di Halsel.

“Selamat datang di Bumi Saruma, “Ucap Bupati Halsel kepada rombongan ketua pengadilan tinggi Maluku Utara. (Bur)