0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Farida Rahangiar, salah satu nama srikandi yang hangat menjadi perbincangan internal Partai NasDem ini. Namanya tak asing lagi untuk publik Bumi Saka Mese Nusa.

Hal itu terlihat saat dirinya berada pada panggung kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina pada beberapa waktu lalu.

Srikandi yang lahir di pawae tanah goyang desa Lokki, kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat ini di gadang – gadang akan maju mencalonkan diri sebagai posisi ketua DPD NasDem Kabupaten Seram Bagian Barat.

Farida Rahangiar, yang juga salah satu juru kampanye (JURKAM) Partai NasDem sekaligus MC yang saat ini menjadi sala satu wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem Propinsi Maluku ini menjdi trending topick diperbincangkan dalam internal Partai.

Informasi ini kemudian menjadi perhatian dalam bahasan diskursus keluarga besar partai NasDem, baik di DPW Maluku dan DPD SBB.

Selain itu pula, ada anggapan dan isu yang mencuak bahwa yang bersangkutan dapatkan arahan dari Bupati SBB Moh Yasin Payapo.

Soal kebenarannya isu dan arah yang dimaksudkan tersebut saat konfirmasi media ini Kamis. 12/12/2019. Farida Rahangiar dikatakannya tidak ada arahan itu dari orang nomor satu Bumi Saka Mese Nusa, dan itu tidak ada benarnya itu hanya isu yang di mainkan segelintar orang saja.

Maju dirinya sebagai ketua DPD NasDem SBB bahwa itu terkait mekamisme pergantian ketua serta secara struktural adalah kewenangan DPP dalam Petunjuk organisasi sesuai keputusan kongres 2 di jakarta kemarin,

Ini Penyegaran kepengurusan dan itu hal yang wajar wajar saja. Kalau soal di bilang bahwa ada arahan pa Bupati, kayanya lucu itu, beliau ketua pimpinan partai Hanura yang tidak mungkin mencampuri kami partai NasDem.” Terang Rahangiar.

Kalaupun mereka menilai saya layak di perhitungkan untuk dapat memperjungkan Visi Restorasi Partai NasDem di SBB maka saya siap kalau itu Perintah, sebagai kader saya harus siap lahir bathin.

” Hanya saja jabatan itu pantas kalu kita jalankan dengan penuh rasa tanggung Jawab, ikhlas dan sungguh – sungguh ” Jelas Rahangiar.

Dikatakannya, Intinya keinginan kami dan harapan semuanya kedepan partai NasDem harus menjadi pemenang, dan harus naik kelas untuk NasDem Kabupaten SBB.

” Saya memang di dukung oleh semua senior, untuk dapat mengambil alih kepemimpinan NasDem di SBB. Tapi dukungan itu akan di tempuh dengan cara yang elegan serta normatif. ” Sebutnya.

Menutupi keterangannya, menurut Rahangiar kalau memang keinginan bersama ini merupakan sebuah perintah Bismillah saya jalankan. Dan satu hal yang ingin kami tuntaskan adalah Visi Restorasi untuk KESEJAHTERAAN RAKYAT TANPA MAHAR.” Cetusnya. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam, Badan advokasi indonesia Aceh Singkil (BAI), minta penegak Hukum agar serius mengusut dugaan korupsi dana desa oleh mantan geucik kota Batu. (12/12-19)

Herman, ketua B.A.I. Aceh Singkil, menyampaikan ke media kita harap penegak hukum Aceh Singkil bisa lebih serius melihat permaslahan korupsi desa kota batu tersebut, karna kita melihat dari hasil investigasi kita beberapa waktu Lalu dan hasil wawancara kita dengan bendahara desa yang berinisial M menerangkan, bahwa pengadaan bibit bebek sebesar Rp. 58.162.200,-  memang tidak ada terealisasi dan LPJ nya juga tidak ada jawabnya, hal itu dikuatkan dengan hasil audit operasional yang menyatakan di keterangan bidang pemberdayaan dengan kode Rek. 2.4.37. Dengan nilai Rp. 58.162.200 tidak ada dokumen LPJ dan tidak ada bukti Fisik di lokasi kampung kota Batu alias pengadaan bibit bebek desa kuta batu kita duga Fiktip,

Jadi dari kesimpulan LHP tersebut, kita melihat dan patut menduga negara telah di rugikan sebesar Rp. 58.162.200, dan bukan hanya itu saja ada lagi temuan LHP inspektorat yaitu pembentukan dan penguatan pisyantekdes sebesar Rp.4.000.000, tidak ada LPJ platihan swakelola dan padat Karya tunai sebesar Rp. 2.000.000. Tidak Ada LPJ Pelatihan peningkatan siskeudes Rp.1.000.000. Tidak Ada LPJ dan bidang Jalan Pemukiman yang kita duga fiktip sebesar Rp. 24. 091.600. Yang di keterangan LHP tidak ada bukti fisik dilokasi kampung kuta batu jadi jumlah total temuan Hasil LHP tersebut sebesar Rp.89.253.800,-.

lain lagi pada BUMK tahun 2018, di LHP inspektorat tersebut, terdapat temuan sebesar Rp.32.750.000. Kelebihan bayar pembelian mobil Avanza keluaran tahun 2013 dan pajak PPH dan PPN belum di stor sebesar Rp. 17.250.000 dan temuan LHP 2016, 2017 sebesar Rp.106.519.500. Terkait peyertaan Modal 100 juta dan baju PKK 3.532.500, dan kursi Kantor 2.987.0000.

Dalam hal ini kita berterimakasih kepada Inspektorat Aceh Singkil, yang telah mengaudit LHP hasil temuan tim auditor mengenai penyelewengan dana desa oleh mantan Kepala Desa Kuta Batu tersebut.

Andri Sinaga, SH, Kabid advokasi dan Hukum dari Badan Advokasi Indonesia, untuk menindak oknum kepala desa yang bermain main dengan uang Negara tersebut dan kita juga siap mengawal permasalahan ini. Apa lagi kita baru saja memperingati hari Anti korupsi dan kami mendukung dan berharap Inspektorat Aceh Singkil dan Bupati Aceh singkil segera merekomedasikan kepada Penegak Hukum baik Tipikor polres Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil untuk segera memproses secara hukum,

Karna kita melihat, banyaknya dugaan penyalahgunaan dana desa yang ada di Aceh Singkil itu sanksi cuma hanya sifatnya pengembalian dan pembinaan. Kalau ini terus menerus diakukan, maka tidak akan ada efek jera dan sampai kapan harus di bina para kepala desa ini. Maka dari itu, mari kita bersama sama baik Pemda Aceh Singkil dan Penegak Hukum untuk serius menanggani perkara korupsi di aceh singkil ini.

Herman ketua B.A.I Aceh Singkil menambahkan, dalam waktu dekat kalau penegak hukum di Aceh Singkil tidak juga serius melihat persoalan korupsi yang kita duga telah merugikan Negara ini, kita akan bawa ini keranah propinsi baik Polda Maupun Juga Kejati Aceh, kita akan laporkan dugaan tersebut dan yang perlu kita ketahui bersama sesuai UU tipikor Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan, ucap herman. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Pungutan – pungutan liar apapun, sekecil apapun yang dilakukan secara tidak legal dan bertentangan dengan semangat anti KORUPSI di luar biaya resmi yang diberikan oleh suatu negara, akan membuat  investor berpikir ulang untuk berinvestasi bahkan mungkin menggagalkannya. Mereka tidak mau beresiko dikemudian hari”, demikian Suahazil Nazara, Wakil Menteri Keuangan saat doorstop di hotel Pullman, (10/12-19) Lalu.

Bahkan, ditambahkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI tahun 2009 ini, investor juga akan membandingkan biaya total investasi dengan negara – negara potensial lainnya. “Ini bukan masalah main-main ya, dampaknya serius. Mereka pastinya akan lebih memilih negara dengan biaya yang lebih minim, karena tidak adanya pungutan-pungutan liar.

Sekecil apapun, korupsi dapat menjadi salah satu penyebab terhambatnya investasi di Indonesia. Saat mencari tempat untuk menanamkan modalnya, para investor akan terlebih dulu melihat indeks korupsi di suatu negara atau daerah. Kalau dunia usaha mau investasi, dia bukan melihat daya beli dan harganya saja. Di sini korupsi bisa menjadi penghambat dari investasi. Menghambat keinginan dunia usaha, pemilik modal, investor, untuk menanamkan uangnya di investasi,”

Para investor, katanya lagi, sangat menghindar dengan pungutan apapun. Sekecil apapun, Mereka lebih mencari negara lain yang lebih Aman, nyaman dan anti korupsi. Disatu sisi Pemerintah akan terus mempermudah perijinan, biaya investasi yang aman dan nyaman. Sekaligus Kita berantas celah celah peluang pungutan liar dan korupsi. Segala upaya kita lakukan Itu dengan serius, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar dari ketentuan,” ujarnya.

Suahazil Nazara lahir di Jakarta, 23 November 1970 Lalu,  sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia sejak tahun 2016. Dan mulai menjabat sebagai Wamenkeu sejak 25 Oktober 2019.

Beliau berasal dari etnis Nias,  meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE.) dari Universitas Indonesia pada tahun 1994, kemudian mendapatkan gelar Master of Science (MSc.) dari Cornell University USA pada tahun 1997. Pada tahun 2003, meraih gelar Doctor of Philosophy (PhD.) dari University of Illinois at Urbana-Champaign USA. ‘Bravo Pak Wamen. (PpRief/RL)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam, Kepala desa kota Ludin Bancin, menyantuni mahasiswi berprestasi yang sementara menempuh pendidikan kuliah di Universitas (UIN) Araniri, jurusan biologi yang bernama Deltama Sambo, anak dari Allumati Sambo, Banda Aceh.

Menurut keterangan dari ibu Deltama, sewaktu di wawancarai awak media ini, beliau menuturkan bahwa sangat berterima kasih kepada kepala desa kampong Subulusalam kota, yang dengan ihklas telah membantu anak saya kuliah di banda Aceh, ungkap ibu dari Deltama ini kepada media Suara Indonesia News. (11/12-19)

Selanjutnya, sesuai pantauan media ini, bahwa kebijakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sangat bermanfaat terhadap orang – orang yang kurang mampu dan dengan bantuan pendidikan yang diberikan, dapat membantu meringankan beban orang tua didik. (Syahbudin padang )

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Iya memang di tingkat Pemda, berdasarkan UU 23/2004 telah diklarifikasi sebanyak 17.000 perda yang bertentangan dengan Perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Sedangkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah telah dibatalkan 2.000 perda yang mengatur pungutan selain yang diatur dalam UU 28/2009 dan Perda2 yang menimbulan ekonomi biaya tinggi.

Selanjutnya berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda, Kemendagri telah membatalkan 3.000 Perda yang bertentangan dengan peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, menghambat perijinan dan investasi serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Ini salah satu langkah upaya kami dalam menciptakan iklim anti korupsi. Selain itu, kami terus secara masif melakukan pembinaan terhadap rancangan – rancangan Perda dan Perkada (peraturan kepala daerah) termasuk  penyisiran terhadap perda yang sudah dilaksanakan.

Kami sedang ‘maping Perda dan Perkada yang terkait dengan investasi. Ini langkah langkah strategis Kemendagri, Jend.Pol. Purn. Tito Karnavian dalam 100 hari kerjanya, tentunya banyak program lain dan kami selaku staf dan bawahannya harus cermat menindak lanjutinya”, Demikian Dr.Yusharto Huntiyungo,M.Pd, saat doorstop khusus dengan kami, Rabu (10/12-19) di hotel Pullman, Jakarta Pusat lalu.

“Ijin pak, dari 3000 data yang dibatalkan itu apa betul didominasi tentang masalah infrastruktur?, Tanya suaraindonesianews.com lagi, “Oh bukan begitu, intinya menyebarlah ya. Pokoknya semua sektor yang menghambat investasi. Data lengkapnya ada di Biro Hukum Kemendagri itu ya”, tambah Yusharto yang baru menempati jabatannya ini per tanggal 19/2 lalu, sebagai Pejabat Tinggi Madya (Eselon 1) oleh Mendagri sebelumnya, Tjahyo Kumolo.

Saat ditanyakan tentang adanya usulan moratorium terhadap 314 DOB (Daerah Otonomi Baru), beliau menjawab “Begini, sederhananya, ini bukan tentang DOB saja, tapi bagaimana dengan lembaga lembaga lain yang keterkaitan dengan DOB itu apa sudah siap dibangun, ini kan harus matang dan lengkap. Tidak semata-mata tentang biaya, tapi persiapan secara komprehensif”, jawab beliau kemudian pamit Ada giat lain.

“Jika setiap DOB perlu biaya Rp. 40 milyar dikalikan 314 DOB, berarti negara butuh sekitar Rp.12,560 trilyun ya?”, Bisik teman disebelah. Giliran saya yang tersenyum. (PpRief/Rahma)

0

Suara Indonesia News – Kendal, Pada hari Senin hingga Selasa, 9 s/d 10 desember 2019, Santri SMP SMK Pondok Pesantren Salafiyah, Karangmalang Kangkung Kendal, mengikuti kegiatan LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan) yang diselenggarakan di aula pondok Pesantren.

Selama dua hari tersebut, para santri diberikan materi tentang kepemimpinan seperti manajemen organisasi, komunikasi, networking dan lobbying, tatacara rapat dan lain sebagainya.

Tampak beberapa tokoh menjadi pemateri pada kegiatan tersebut, seperti Bapak Yudi Wibowo kepala SMK N 2 Kendal, bapak Nursio kepala SMK Bhakti Persada Kendal, Ketua PAC IPNU Kecamatan Kangkung, Gus Idris dan Gus Tajul.

Hal ini dimaksudkan agar para santri memiliki jiwa siap memimpin dan siap dipimpin, sehingga di masyarakat nanti tidak canggung untuk mengisi pos pos penting dalam organisasi.

“Ini pengalaman yang luar biasa, disini saya mendapat banyak pelajaran dan pengalaman tentang kepemimpinan” ucap Kang Hafidz, Santri asal Bekasi Jawa Barat saat diwawancarai. (Nur K)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam, Affan Alfian Bintang,SE, Wali Kota Subulussalam menyampaikan dalam acara Pertemuan Evaluasi pengelolaan dana desa dan gerakan bereh menyampaikan. Melalui kegiatan ini, yang kita laksanakan ini akan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan terakhir diantara kita undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan peluang dan kesepakatan yang semakin Natal kepada kampung untuk bisa berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kewenangan dan jurusannya.

Undang-undang tersebut, merupakan salah satu dasar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah. Terangkan layar Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke kampung – kampung, sehingga tidak ada lagi lagi istilah Kampung Tertinggal. Undang – undang tentang desa dapat menjadi salah satu program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud Perlihatkan kepada kelompok masyarakat sebagai akar rumput.

Hal ini bermakna, bahwa setiap tahun kamu akan menerima dana miliaran rupiah untuk kemajuan kampung di Bali barat, kan kampung seperti bola yang akan banyak didatangi semut. Pada kesempatan ini, dapat kami laporkan kepada Sekda bahwa pemerintah kota Subulussalam terdiri dari  5 Kecamatan dan 82 Desa, besaran dana desa yang diterima pemerintah kota Subulussalam pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 69.331. 820.999. Dengan rata-rata Kampung menerima Rp. 845,510,012.

Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kampung, diikuti dengan pengucuran dana yang besar dan menjadi daya tarik bagi semua pihak untuk datang, dan memperhatikan kampung untuk kita. saya meminta para kepala kampung, agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa, bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke kampung pengawasan pun akan semakin ketat.

Dana Desa hendaknya dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran masyarakat Kampung. Melalui program dan kegiatan yang produktif dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat dengan lebih atas kan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kegiatan pembangunan yang dapat menyerap tenaga kerja dari kampung itu sendiri, pungkasnya. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten OKU, dalam rangka Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten OKU Tahun 2019,  bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Rabu, 11/12/2019).

Rapat Paripurna VI DPRD, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Yoni RIisdianto, S.H. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD OKU Yoni RIisdianto, S.H. Mengatakan bahwa, pada Rapat Paripurna kemarin Selasa 10/12/2019 kita semua telah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD OKU terhadap RAPERDA Kabupaten OKU yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing Fraksi yang tentunya memerlukan jawaban dan penjelasan dari Bupati OKU.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs. H. Kuryana Azis Menyampaikan Jawaban Terhadap Pandangan umum Anggota DPRD Kab OKU sehubungan dengan pembahasan 6 RAPERDA Kabupaten OKU Tahun 2019.

Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap semua pendapat dan pemikiran Anggota Dewan yang terhormat, yang menekankan perlunya pembahasan secara mendalam, analitis dan kritis dalam pembahasan pasal demi pasal terhadap 6 Raperda Inisiatif pemkab OKU. Serta dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kesejahterahaan terhadap masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU).

Bupati juga berharap, agar kita  bersama – sama dapat mengawal pelaksanaan Perda sehingga di tetapkannya Perda, bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai regulasi kebijakan daerah yang memang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat, serta menjadi penunjang penyelengaraan fungsi pemerintah dan pembangunan di daerah.

Dari pantauan media ini tampak hadir pada acara tersebut Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH., MH., Ketua DPRD OKU Marjito Bahri SE, Wakil Ketua DPRD OKU, Forkopimda OKU, Sekda OKU Drs. Ahmad  Tarmizi, SE., SH., M.Si, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya. (FM)