0

Suara Indonesia News – Konawe Selatan. Maraknya kegiatan aktifitas pertambangan dan perkebunan di kab.konawe Selatan – Sulawesi tenggara, tak sedikit kegiatan tersebut menyimpan berbagai masalah di lapangan kususnya masalah kepemilikan lahan yang tidak prosedural.

Seperti halnya PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang beroprasi di Kel. Ngapaha Kec.Tinanggea kab.konawe selatan – Sulawesi Tenggara, di duga menyerobot lahan masyarakat setempat dan membeli lahan tersebut bukan dari pemilik lahan yang sah.

Hal ini di sampaikan lurah Ngapaha Agusalim liasambu, kepada awak media ini di jakarta (27-1/19)

Lurah ngapaha ini yang juga ketua asosiasi lurah Se- Kab.Konawe Selatan mengatakan, PT. KIC melakukan kegiatan perkebunan, dengan membuat parit dengan kedalaman 3 meter, lebar 3 meter di atas lahan warganya An. H.Ali Toondu dan Ruslan yang merupakan lahan bersertifikat.

Awalnya saya selaku lurah di sampaikan warga pemilik lahan, bahwa lahan mereka sementara di olah menggunakan alat berat oleh pihak PT. KIC. Berdasarkan pengaduan warga, kami langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktifitas PT. KIC dan menghubungi kapolsek ngapaha.

Menurut lurah ngapaha ini, berdasarkan laporan aduan yang ia terimah, bahwa tanah bersertifikat milik Alif Toondu tersebut di jual oleh arifudin sedangkan tanah milik Ruslan di jual oleh karim rumi kepada perusahaan, tanpa di ketahuai oleh pemilik sah tanah tersebut.

Dan persoalaan ini, kami sementara peroses menyelesaikannya dan untuk kedepan kami sebagai lurah, akan memanggil pemilik lahan dan yang menjual lahan tersebut serta saksi saksi yang mengetahui perihal kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Humas PT.KIC yang di hubungi via Telepon selulernya Ahmar SL, mengatakan memang benar ada kejadian tersebut, tapi di sini ada kekeliruan, PT. KIC bukan menyerobot lahan masyarakat seperti yang di sangkakan lurah ngapaha.

Tidak ada penyerobotan lahan warga, kemarin saya yang memediasi sebagai tokoh masyarakat setempat, kejadiannya keluarga HPL itu yang menjual kepada PT.KIC, setelah kami turun lapangan, terjadi tumpang tindi pemilik lahan karena mereka bersaudaraji yang menjual ke pihak PT.KIC, jadi pihak PT.KIC tidak mempunyai kesalahan. Ujar Ahmar.

Lanjut Ahmar, aktifitas perusahaan sekarang kan sudah di hentikan, kita lagi cari solusi dan sudah ada pertemuan dikantor camat tinanggea dan dihadiri lurah, camat dan semuanya. Sekarang persoalan ini di status quokan dulu untuk mencari jalan keluar, karena yang menjual juga keluarga dan pemilik lahan juga sama sama keluarga. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Wilayah Kabupaten Kuningan jawa barat merupakan wilayah kawasan pariwisata, di sebelah utara jawa barat yang berbatasan dengan jawa tengah.
Selain potensi  alamnya  yang  dapat  memanjakan mata, segarnya udara pegunungan dan sejuknya sumber mata air, menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke kabupaten kuningan.

Dari sebelah Arah utara cirebon menuju selatan kuningan,  tepatnya di arah lintas jalan raya  Cirendang – kuningan,  terdapat sebuah perkampungan batik khas kuningan. Lokasi  perkampungan batik tersebut, tak jauh dari jalan raya, tepatnya  berada di Desa Cikubang sari kec, Kramat Mulya kabupaten Kuningan.

Galery  ” Saung Nisya  Batik ” inilah tempat yang digagas pada tahun 2008 silam  oleh putra daerah yang bernama Sutisna,  tempa ini  rencananya dirancang untuk  pusat belajar membatik dikabupaten  kuningan.

kecintaanya terhadap tanah  kelahiran, ia wujudkan  dalam bentuk karya karya  batik, dan  hasilnya  karya batik  Sutisna selain masuk dipasar lokal, jangkauan pemasaranyapun  sudah masuk di pasar international seperti, Singapur, cina maupun amerika.

Karya batik  Sutisna terkenal dengan nama batik keagungan, batik kuda bunga, batik lerereng kuda , bahkan kini hasil karya batiknya sudah mencapai 100 corak batik lebih, semua coraknya mempunyai  ciri khas  daerah kabupaten kuningan. Ujar Sutisna ketika berdialog  dengan para  mahasiswa yang tengah melakukan observasi di galerinya.

Bahkan ketika tiem media menggali info lebih jauh digalerinya,  Sutisna tengah sibuk mengatur jadwal  untuk kunjungan siswa sekolah  yang ada di kabupaten kuningan untuk belajar membuat batik.

” kami insyaallah punya rencana, dimana wilayah khusunya desa ini, akan kami jadikan sebagai Desa wisata kampung batik,  sesuai dengan program pemerintah untuk menjadikan desa unggulan.

Untuk itu kami terus menggagas dan berinovasi, agar Kampung Batik ini, dapat bersaing dan menjadi salah satu aset daerah penunjang pariwisata yang ada dikuningan.  ujar Sutisna menyampakan inovasi dibidang batik.( Sep).

0

Tugas Dewan Pers Membina Bukan Mendiskriminasi

Oleh Dr.(c) Suriyanto S.H.,M.H.,M.Kn

Dosen Hukum Media Massa Universitas Jakarta

Kekisruhan permasalan pers di era reformasi tidak kunjung usai, Perubahan zaman di era revolusi industri keempat ini sangatlah pesat pada tatanan pertumbuhan media baru. Terutama pada Perubahan era analog ke era digital telah melahirkan ribuan media online yang membuat lembaga Dewan Pers kewalahan. Padahal sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak era reformasi tahun 1999, saat diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP, hal ini yang harus secara sadar dipahami oleh seluruh jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan kalangan Perusahaan Media.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28 ayat (F), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19,20,21, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan perusahaan pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar bisa memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa kita simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

2. Surat Domisili;

3. NPWP;

4. SIUP;

5. TDP;

6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Lebih jauh mengenai pendirian PT dalam artikel ini Bentuk Badan Usaha Apa yang cocok dapat ditentukan sendiri oleh para pendiri perusahaan yang bergerak dibidang media, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers, karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers, Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online yang didirikan bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers sepanjang aturan tersebut tidak melampaui batas aturan yang berlaku, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

Dasar – dasar hukum dibawah ini harus dapat kita pahami bersama :

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Belakangan Dewan Pers gencar sosialisasi soal jenis-jenis media di Indonesia, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal. Juga soal jenis-jenis media menurut Dewan Pers yang menjadi satu kejanggalan dan menjadi perdebatan dikalangan pers UKM mengapa Dewan Pers menyebutkan media abal-abal tentunya Dewan pers sebagai lembaga yang menaungi pers harus lebih mengedepankan pembinaan dari pada istilah kata penghinaan seperti kata “Abal-Abal” yang dituangkan dalam satu surat edaran Dewan Pers beberapa waktu lalu. Secara sadar atau tidak, para media ini lebih banyak pekerjaan baiknya dari pada yang tidak baiknya. Hal ini perlu diluruskan dan perlu ada campur tangan dari pemerintah agar cita-cita pelaksanaan kebebasan dan kemerdekaan pers sesuai yang diatur dalam undang-undang dapat terlaksana secara baik dan menguntungkan semua pihak, Hal ini harus dipahami dengan jelas secara legal formalnya , bahwa media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti era Orde Baru. Harus diinga dan dipahami Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SIUPP tidak berlaku lagi. Namun demikian, media online, dalam hal ini situs berita atau situs majalah berita, tetap harus berbadan hukum agar menjadi media resmi atau media legal.

Dalam penjelasan UU Pers tidak dijelaskan bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers.Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Praktisnya, untuk mendirikan perusahaan pers berbentuk badan hukum PT, yayasan atau koperasi dapat dibuat langsung ke kantor Notaris. Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).

Media Online profesional adalah media daring yang menaati Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik, yaitu teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan. Kode etik yang sering dilanggar media online, juga media massa pada umumnya, adalah berimbang (balance). Media harus berimbang dalam memberikan tulisan terhadap khalayak.

Hal tersebut hingga saat ini terus menerus menjadi perdebatan baik di tingkat pusat hingga daerah, seharusnya lembaga yang menaungi pers harus memahami seluruh aturan yang telah jelas terang benderang diatur dalam tatanan Undang- Undang tidak perlu jadi perdebatan sehingga menimbulkan persepsi negative bahkan terjadi diskriminasi dalam penegakan kebebasan pers yang secara yuridis telah diatur.

Secara vertikal dan horizontal lembaga yang membidangi pers secara nasional harus dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan tentang permasalahan media online yang saat ini karya-karyanya banyak dikriminalisasi. Demikian juga sebaliknya pelaku media juga tim medianya harus jelas memahami aturan dan peraturan tentang pendirian media online berikut pengaturan tim dari media tersebut dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Kerena media didirikan harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, tugas media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terus menerus dengan suguhan tulisan – tulisan yang berimbang sesuai fakta, data, konfirmasi narasumber yang jelas serta bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, media dan karya jurnalistik bukan untuk menakut- nakuti atau untuk mengancam baik itu di tatanan objek perorangan, badan swasta ataupun pemerintah.

Hal ini yang harus sama dipahami baik itu ditatanan lembaga yang membidani pers, media dan wartawan secara nasional di NKRI ini, Dewan Pers seharusnya menerbitkan peraturan untuk pembinaan bukan menerbitkan peraturan yang mendiskriminasi tugas dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa diskriminasi dan mengkotak-kotakan tatanan media ataupun wartawan, semua ada aturan mainnya dan telah di atur pada tatanan aturan hukum yang jelas dan tegas, seperti yang saya uraikan diatas. Tulisan saya ini bukan bermaksud menghakimi atau menyalahkan Dewan Pers tetapi saya menghimbau agar Dewan Pers dapat memahami aturan serta tupoksinya sebagai lembaga yang menaungin pers secara nasional.

0

Suara Indonesia News – Konawe, Ulah oknum yang mengatas namakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang kerap melakukan pemerasan dan mencoreng nama baik aktifis LSM yang benar benar mengedepankan aturan dan kode etik organisasi, kerap terdengar di kab.konawe.

Hal itu pun nyaris menimpa Maliatin, Kepala Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, yang didatangi oknum LSM dengan cara memperlihatkan hasil LHP, seakan akan ibu desa dunggua telah melakukan penyimpangan anggaran dana desa.

Kejadian tersebut diungkapkan Maliatin kepada awak media, Jumat (25/1/2018). Di kediamannya di desa dunggua, Ia bercerita ketika itu Maliatin kedatangan tamu di rumah. Tamu lelaki tersebut mengaku dari sebuah LSM berinisial SS. Namun, Maliatin sendiri lupa mencatat siapa nama lelaki tersebut.

Oknum itu kemudian mengatakan jika dirinya mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa di Dunggua. Diantaranya, pengadaan mesin pompa air yang disebut barang bekas, serta mempertanyakan ke mana saja penggunaan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Dunggua selama ini.

Maliatin pun memberi penjelasan kepada oknum LSM tersebut terkait masalah yang dipertanyakannya. Namun pria berkulit agak putih itu malah tidak puas. Ia pun mengancam akan membawa kasus tersebut ke Kejari Konawe.

“Saya bilang sama dia, iya lapor saja. Biar saya tahu apa kesalahanku sebenarnya,” ujarnya yang merasa tidak melakukan penyelewengan yang dituduhkan.

Maliatin pun menjelaskan terkait dua hal yang dituduhkan oknum LSM itu kepadanya kepada awak media. Masalah pompa air bekas, ia tidak menampik hal tersebut. Akan tetapi, itu bukan hasil pengadaan seperti yang dituduhkan.

“Jadi pada saat kami buat embung pake Dana Desa, di RAB-nya (Rancangan Anggaran Belanja, red) itu tidak ada pengadaan mesin pompa airnya. Tapi kami punya pompa air hasil pembagian dari Dinas pertanian Kab.Konawe yang selama ini terpakai di embung lain. Mesin itulah yang kami pindahkan ke embung baru itu. Dia kira saya beli mesin bekas. Padahal itu mesin lama yang baru di taruh di sana (embung, red),” jelasnya.

Terkait ke mana saja penggunaan dana PADes selama ini, Maliatin mengaku menggunakannya untuk kegiatan desa. Seperti, jika ada acara lomba-lomba dan kegiatan lainnya. Termasuk kegiatan lomba Kamtibmas yang beberapa waktu lalu menempatkan Desa Dunggua meraih juara dua tingkat Nasional oleh Mabes Polri.

“Saya kan tidak pernah menarik sumbangan dari masyarakat kalau ada kegiatan desa. Makanya, Dana PADdes inilah yang kami gunakan sebagai oprasional setiap kegiatan desa. Dan laporannya juga jelas,” terangnya.

Maliatin bahkan pernah ke Kejari konawe, untuk menanyakan laporan oknum LSM tersebut. Namun pihak Kejari menyampaikan bahwa tidak ada laporan yang masuk terkait dirinya. Dari situlah ia merasa jika oknum LSM yang menemuinya itu “ada maunya.” (Red SI)

0

Suara Indonesia News – kuningan, Masa tua tidak menyurutkan semangat jiwanya untuk tetap berkarya, meski perkembangan mode jaman kian maju. namun konsistensinya dibidang karya seni batik tetap ia geluti hingga saat ini.

Cecep Nurahman,Spd, itulah salah satu  sosok pengrajin batik khas yang ada di kabupaten kuningan tepatnya di desa manis kidul, Meski ia tengah menjalani pengabdiannya sebagai Guru SD, namun semangat juang untuk tetap berkarya dalam menghasilkan batik batiknya tetap digeluti.

Berawal pada tahun 2012 silam, keisenganya untuk ikut perlombaan  membuat deisgn batik, 3 hasil karyanya  yang dilombakan, 2  diantara masuk nominasi 20 besar karya batik terbaik. namun akhirnya, 2 hasil karya terbaiknya diproduksi oleh orang lain.sedangkan yang satu lagi, Ia produksi sendiri dengan nama batik Dakor (corak batik  kuda dan bokor) sesuai dengan sejarah kabupaten kuningan.

Dengan bermodalkan seadanya, Cecep Nurahman,Spd. Tetap melanjutkan pekerjaanya selaku pengrajin batik, disamping ia juga  tetap pergi kesekolah untuk memberikan ilmu pada anak didiknya di sekolah. Al hasil meski dalam keadaan keterbatasan modal, hasil karyanya sudah masuk sebagian dikenakan oleh dinas dinas di kabupaten kuningan. Maupun diluar kabupaten. ujar Cecep ketika tim media menyambangi kediamannya.

Namun menurut cecep, kendala terbesar yang di alaminya adalah, selain keterbatasan permodalan, juga dalam hal  pemasaran. Untuk itu cecep berharap, kepada pihak pemerintah maupun pihal lain, untuk membantu dan memeperjuangkan para pelaku usaha kecil khususnya dibidang pengrajin batik dikuningan.

Dengan harapkan kedepan, batik datik Dakor yang Ia produksi  ini, selain menjadi batik khas kuningan sebagai bahan  komoditi, juga mampuh bersaing dipasaran Nasional. Ujar Cecep menyampaikan harapanya kepada media. (sep)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Keragaman aneka adat, seni budaya dan sejarah yang dimiliki bangsa ini ,merupakan warisan turun temurun dari para leluhur untuk menjadikan kelangsungan ciri berbangsa dan bernegara.

Sejarah budaya dan seni tradisi, merupakan penopang  perjalan hidup  manusia, untuk di pelihara dan dilesatarikan sebagai aset budaya bangsa.

Keberadaan Desa Purwasari kec. Garawangi yang terletak dibsebelah timur pusat kota kab.kuningan,  yang bersebelahan dengan Desa Purwawinangun, merupakan salah satu wilayah yang berdekatan dengan perbukitan, hutan  dan aliran sungai yang memanjang.

Dengan luas wilayah Desa 268.834 Hektar yang terbagi menjadi 5 dusun,5 RW dan 19 RT tersebut, dan jumlah kurang lebih 2800 jiwa.

kebradaan Desa Purwasari menyimpan banyak kisah kisah yang menjadi legenda tanah air.

Menurut kepala desa Purwa Sari Hj. Uha Miharti, SPD. Desa Purwa Sari memang punya  cerita sejarah dan legenda, dan ini merupakan  salah satu  bagian aset yg dimiliki oleh desa, untuk dikembangkan menjadi kawasan budaya dan wisata, sebagai kearifan budaya lokal, yang sesuai dengan wilayah geografis desa. Ujar Ibu Kades,

Selain keberadaan sumber daya alam Desa Purwasari, keberhasilan Desa purwa sari, tak luput dari kinerja para aparat desa yang saling mendukung dalam kemajuan pembangunan desa, sekarang terbukti dengan kesuksesan program pemeeinyah daribmulai  PTSL, Gerbang simas, Listrik gratis, Rutilahu dan  PAMsimas. Dan kami selaku Pimpinan wilayah Desa, mengucapkan terima kasih kepada bapak Buapti kuningan , H.ACep Purnama SH,MH dengan program kerjanya, yang  bisa langsung diterima oleh masyarakat, ujar Hj. Uha Miharti, SPD ketika diwawancari media.

Sementara dalam sejarahnya dikisahkan, pada jaman dahulu kala sebelum penjajahan belanda masuk ke indonesia, Purwasari merupakan bagian dari kerajaan di jawa barat, yang yang saat itu  dipimpin oleh sorang Bayan ( Kuwu/kades) bernama Dipa Nala dan Nala Diva, Ia merupaka sodara kembar. Hal tersebut diungkapkan seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menyapaikan kepada media.

Setelah mendirikan perkampungan Purwasari maka saat itu Purwa Sari  berubah menjadi sebuah nama desa Kertasari ( skrg Desa Purwasari ) yang berkantor di wilayah Citiu, sekarang  menjadi Desa Citiu sari ,pemekaran dari Purwasari. Sedangkan  Diva  Nala ( eyang Sindu )  merupakan orang yang pertama kali mejadi Kepala Desa di Kab. Kuningan.

Dalam riwayat keberadaan kali bantar wangi, cadas gantung dan  irigasi, diwilayah garawangi, tidak bisa lepas dari sosok Eyang Sindu, dalam pengabdianya eyang sindu berusaha untu meninggalkan warisan yang dapat berguna bagi anak cucu maupun masyarakat kelak,

Riwayat cada gantus berawal ketika, eyang Divanala (eyang Sindu ) sedang melakukan tapa di pinggiran pinggiran urang,kemudian digoda oleh uyut Basari, dimana lahan yg sedang diduduknya  itu diinjak dan hampir jatuh ke dasar jurang, eyang sindu mengerahkan kekuatanya untuk  menahan longsoran tersebut hongha ahirnya tanah tersebut diam dan menggantung, maka darisitulah wilayah yang termasuk wilayah gunung mayana itu, dinamakan Cadas Gantung.

Dalam kisah lain, seorang raja di wilayah kerajaan digunung mayana, tengah melakukan smedi, untuk keselamtan  putrinya yang sedang menuggugu proses  kelahiran. kemudian raja mendapat petunjuk agar, memanggil  seseorang ( eyang sindu )/yang tengah melakukan tapa di pinggiran sungai, untuk dibawa keistana. Karena orang tersebutlah yang mampu mengobati putrinya, hasil dar semedinya.

Setelah bertemu Raja, dan memohon doa kepada yang maha kuasa, akhirnya putri raja pun melahirkan dengan selamat, dan eyang sindu di berikan hadiah sebagai tanda terima kasih oleh raja berupa Lelengser dan Bokor berupa Emas” lalu raja berkata, suatu saat nanti, pemberian hadiah dari raja ini akan bermanfaat bagi keturunan eyang sindu Ujar sang Raja.

Terkait keberadaan bokor emas ini, apakah ada kaitanya dengan riwayat  berdirinya kerajaan di Kuningan? pembacalah yang dapat menyimpulkan dari riwayat yang disajikan. ( Sep )

0

Suara Indonesia News – Labuha, Marilah jadikan diri kita sebagai Aparatur Birokrasi yang taat, tertib dan memperhatikan berbagai tugas dan kewajiban kita. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Iswan Hasjim saat memimpin Upacara Hari Disiplin Pegawai di Lapangan Kantor Bupati. Senin, (21/01/19).

“Marilah kita jadikan tugas dan pekerjaan kita sebagai ladang Amal Ibadah”, ajak Wabup.

Wabup juga meminta Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menyiapkan sistem terkait dengan kedisiplin dan kehadiran sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“BKPPD sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap kedisplinan harus mengatur sistem tidak menunggu perintah, karena ini telah diatur dalam tata laksana pemerintahan, dan BKPPD sebagai ujung tombak dari pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan ketentuan yang ada, sehingga terjadi perubahan terhadap kedisiplinan dan kehadiran”,tegas Wabup.

Selain itu, Wabup juga mengingatkan kembali kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih memperhatikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada aspek kesehatan dan pendidikan.

“SKPD terkait harus rutin hadir melakukan pelayanan publik, karena Masyarakat Halsel membutuhkan pelayanan yang setia setiap saat”, pungkas Wabup.

Olehnya itu, Wabup berharap SKPD yang memiliki tugas dan tanggungjawab di 249 desa seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar dapat mengevaluasi dengan sungguh-sungguh atas berbagai tugas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga kehidupan Masyarakat Halmahera Selatan.

Upacara ini diukuti oleh Sekda Halsel Helmi Surya Botutuhe, Pimpinan SKPD serta seluruh ASN dilingkup Pemkab Halsel. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal ini dikatakan oleh Restu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP)  Panwascam Puriala, Melalui siaran persnya.minggu (20/1/2019).

Menurut Kordiv.HPP  Panwascam Puriala ini, sesuai fakta lapangan selain memasang APK (Binder) Caleg, tim sukses juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak  teh kepada warga setempat.

Selain itu, Restu menuturkan bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan APK yang telah diatur Undang undang Pemilu.

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak dibolehkan di pasangkan APK Caleg. Dalam aktifitas pemasangan APK ini, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Restu.

Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.

Atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa Sembako yang di bagi, foto saat pembagian sembako dan keterangan saksi PPL Desa/Kelurahan dan masyarakat penerima sembako.

“Temuan Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut Restu menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran pemilu ini.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Calon Presiden & Wakil Presiden, untuk tidak melanggar aturan Perundang undangan Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK. (Red.SI)