0

Suaraindonesianews.com,Jakarta – Akhirnya penantian nasib para tenaga honorer kategori 2 terjawab sudah kabar gembira ini  disampaikan langsung oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di gedung DPR RI setelah melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan anggota DPR RI Komisi dua ,Selasa (15/9/2015) Setelah Adanya Desakan Demonstran yang melakukan Aksi unjuk rasa besar-besaran sebanyak dua puluh lima ribu Tenaga Honorer Se-Indonesia yang menyerbu Gedung DPR RI, Istana Negara Dan Kantor Kementerian MenpanPAN-RB.

Akhirnya Yuddy Chrisnandi  memutuskan akan mengangkat seluruh Tenaga honorer K2 sebanyak 439.965 orang. “Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh tenaga honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” Ucap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Dia menyebutkan penyelesaian tenaga honorer K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dikarenakan banyak tenaga honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN “Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.“Kami akan mengangkat seluruh tenaga honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentuan ada‎lah para tenaga honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Menurutnya harus diverifikasi dan validitas data dulu, Termasuk usulan dari kepala daerah juga harus diseleksi. “Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy. Lebih lanjut dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap, “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,”.(TeamSI)

 

0

Suaraindonesianews.com.JAKARTA-Ribuan tenaga honorer guru se-Indonesia melakukan aksi demonstrasi hari ini (15/9/2015) aksi unjuk rasa ini digelar di Gedung DPR RI yang menuntut pemerintah agar Para tenaga honorer guru K2 dapat terangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes. Sebanyak dua pulu lima ribu guru honorer se indonesia dari gedung DPR RI bergerak menuju Istana Negara, selanjutnya melakukan aksi demonstrasi di gedung kementrian Menpan-RB.  Mereka menuntut pemerintah agar mereka dapat diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes serta menuntut pemerintah agar gaji mereka layak setara UMP karena selama ini mereka hanya menerima gaji sebanyak Rp.300.000,- itupun di bayar tiga bulan sekali dan agar pengurusan sertifikasi di permudah karena saat ini sistim yang ada mempersulit guru dalam memperoleh perogram sertifikasi. Sejumlah tenaga honorer mengatakan mereka selama ini sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun, tapi nasib mereka sampai saat ini masih mengambang dan tidak ada kepastian. merekapun akan memantau jalannya rapat Komisi dua DPR RI yang akan di gelar pada pukul 02.00 siang ini. (yuto)

0

 

suaraindonesianews.com-SULTRA. Kejaksaan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe Melalui Wakasi Pidana Kusus Bustamin L.Arifin telah resmi menerima laporan Pengaduan Masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat KCW-SULTRA Konawe Corruption Watch Sulawesi Tenggara terkait Proyek Pengadaan Bibit Ikan Unggul Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Ta.2015, yang diduga sarat dengan adanya indikasi dugaan korupsi dan upaya memperkaya diri sendiri/kelompok yang sangat berpotensi besar terhadap kerugian Keuangan Daerah/negara.

Dalam hal ini Wakasi Pidsus Bustamin L.Arifin mengapriasiasi laporan KCW-SULTRA tersebut mengingat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk di tahun 2015 masih minim yang terlapor di Kejari Unaaha.

’’ Sejauh ini hanya ada beberapa kasus yang kami tindak lanjut itupun bukan dari laporan LSM, melainkan dari hasil penyidikan internal Kejari Unaaha, dari Kabupaten Konawe Utara, belum ada kasus dari Kabupaten Konawe untuk tahun 2015‘’ katanya Bustamin Terkait Laporan ini Kami akan tindak lanjuti.

Berdasarkan hasil investigasi,Klarifikasi dan Kajian LSM KCW-SULTRA dan sesuai fakta lapangan Kegiatan Proyek Pengadaan Benih ikan sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua LSM KCW-SULTRA Yuto Henratmo. A Silondae kepada media

 

‘’ Perlu saya jelaskan kalau pekerjaan tersebut yang dilakukan secara Swakelola oleh pengguna anggaran ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dimana Pada  Bab V Swakelola Bagian Pertama Ketentuan Umum Pasal 26 Poin 1,2 Dan Seterusnya Dimana Pada Poin 2. Turunan C. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran,sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, Apakah Dengan Besaran Anggaran Yang Begitu Fantastis Besar dan Jenis Pengadaan Benih Ikan Yang Nota bene Banyak Penangkar Benih Ikan yang Menpunyai Izin dan Kualitas terjamin Tersebar Dalam Wilayah Kab.konawe Ini Para Penyedia Barang/Jasa Tidak Berminat Terhadap Pekerjaan Pengadaan Benih Ikan Tersebut ? Ini Merupakan Hal yang sangat Tidak masuk akal dan tidak rasional,  ‘’ ujarnya Yuto

 

Lanjut Yuto Silondae menambahkan kalau pihak Pengguna Anggaran dalam hal ini penanggung jawab (dua) program tersebut diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan benih Ikan dengan sistim Swakelola dimana Anggaran yang sangat besar,  Total Anggaran Kedua Program tersebut sebesar Rp. Rp. 2.191.900.000 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). sarat dengan dugaan upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok  sehingga sangat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 serta Undang-undang nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto pasal 3.
Pada Program Pengembangan Sistim Penyuluhan Perikanan Melalui Kegiatan Pengkayaan Stock Sumber Daya Ikan Perairan Umum/Rawa yang besaran Anggaran Rp. 1.037.500.000,- ( Satu Milyar Tiga Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). dilihat dari segi tehnis Penyebaran Benih Ikan Ke Lokasi terbuka,Perairan Umum / Rawa Sangatlah rentan dengan Kecurangan Baik dalam Pengadaan Benih maupun Jumlah Benih yang di sebar ke Perairan Umum / Rawa, tidak adanya Parameter yang jelas terhadap Pemeriksaan jumlah sebaran Benih ikan sehingga patut di duga pelaksanaan penyebaran benih ikan ini sarat dengan manipulasi data pertanggung jawaban administrasi  dan besarnya peluang terjadi Tindak Pidana Korupsi mengingat tidak jelasnya penetapan titik Penyebaran atau spesifikasi teknis penyebaran maupun masyarakat penerima manfaat.

 

Kedua Item Program Dalam Pengadaan Pembelian Benih Ikan Unggul Adalah Rp. Rp. 2.191.900.000 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Dengan Rincian :

 

  • Pada Program Pengembangan Budidaya Perikanan Melalui Kegiatan Pengembangan Benih Ikan Unggul Jumlah Anggaran Rp. 1.154.400.000,- ( Satu Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).  Untuk Pembelian benih ikan unggul Sebanyak 2.287.132 ekor.
  • Pada Program Pengembangan Sistim Penyuluhan Perikanan Melalui Kegiatan Pengkayaan Stock Sumber Daya Ikan Perairan Umum/Rawa Jumlah Anggaran Rp. 1.037.500.000,- ( Satu Milyar Tiga Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Untuk pembelian benih ikan unggul sebanyak 120.000 ekor.

 

Dari gabungan ke dua item Proyek yang di Swakelolakan atau dikerjakan dan Di belanjakan sendiri oleh pengguna Anggaran yakni Kepala Bidan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan untuk pengadaan pembelian Bibit Ikan Unggul yang di Swakelola oleh Pengguna Anggaran, dengan jumlah keseluruhan Bibit Ikan Unggul sebanyak 2.407.132 Ekor ( Dua Juta Empat Ratus Tuju Ribu Seratus Tiga Pulu Dua) adalah suatu jumlah yang sangat besar dan fantastis.   Bayangkan saja destimasi  berapa keuntungan yang didapat bila dihitung berdasarkan perbandingan nilai harga pembelian dari penangkar dengan harga sesuai DPA Dinas Perikanan dan Kelautan TA.2015 Sebesar Rp. 2000/Benih Ikang Unggul .

 

Sebagai tindak lanjut dari dugaan terjadinya Mark up dan upaya Memperkaya diri dalam pembelian benih ikan Dinas Perikanan dan Kelautan  Kab. Konawe DPA TA 2015,  Media suaraindonesianew.com  melakukan Klarifikasi pada sala satu penangkar benih bibit ikan yaitu Doyen yang tinggal di Desa Anggadola Kec.Wonggeduku Kab.Konawe, Mengakui, bahwa ada sala-satu oknum Pegawai Kontrak Non PNS Dinas Perikanan dan Kelautan yang diabawahi Kepala Bidan Budi Daya Adnan Susanto saat di wawancarai mengatakan

 

‘’ Memang betul disini tempat Aco (A.M) orang Dinas Perikanan membeli berbagai macam jenis bibit ikan, sebanyak 40.000.000. (empat puluh ribu) Ekor Benih Ikan, dengan harga bervariasi, Benih ikan Mas Rp, 900, Ikan Nila Rp, 750, Ikan Bawel Rp. 1000, ‘’ Akuinya

 

Doyen selaku pemilik penangkaran juga memberitaukan kepada pihak Media dengan berbisik-bisik mengatakan ‘’ Kata orang Dinas Perikanan, kalau ada orang yang datang untuk menanyakan harga bibit ikan yang kami beli, jangan sebutkan harga sebenarnya ‘’ Bisik Doyen sambil tersenyum./Sandy Prasetyo.

0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Tidak semua sekolah di Indonesia memiliki standar yang sama. Ada sejumlah sekolah yang sudah baik dalam infrastruktur, namun ada sebagian lagi yang masih kurang. Karena itulah perlu diterapkan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.

Lead Adviser on Skills Development Higher Education and Education Governance ACDP Indonesia, Abdul Malik, mengungkapkan, kualitas pendidikan di Indonesia sangat beragam. “Dari sekolah ke sekolah, daerah ke daerah, sangat bervariasi. Kelengkapan guru dan fasilitas juga berbeda,” ujarnya, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Malik menambahkan, sekolah-sekolah marginal hanya memiliki sedikit dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ironisnya, para guru cenderung memilih sekolah-sekolah bagus untuk menjadi tempat mengajar.

Kebutuhan SPM pendidikan pun dirasa penting guna memperbaiki ketidaksetaraan ini. Bahkan, Uni Eropa menggelontorkan dana 37 juta euro kepada Indonesia untuk membangun SPM dalam bidang pendidikan.

Perwakilan program Pengembangan Kapasitas Standar Pelayanan Minimal (MSS-CDP) Uni Eropa-Asian Development Bank, John Strain, menyampaikan bahwa dana tersebut akan disalurkan ke 108 kabupaten/kota dari 16 provinsi terpilih. Setiap kabupaten/kota akan menerima Rp2,5 miliar.

“Dana hibah tersebut dipakai untuk melatih 50 ribu orang dari kalangan pemda, kepala sekolah, komite sekolah, dan guru untuk membuat SPM. Bahkan, pelatihan juga melibatkan sektor swasta,” kata John.

Salah satu bentuk SPM pendidikan, kata John, adalah penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran. Pembuatan dan pengaplikasian SPM sendiri akan mampu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pendidikan. (Kmp)

0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pagi ini menguat dibandingkan perdagangan kemarin.

Data Bloomberg menyatakan, rupiah Rabu (9/9) pukul 10.20 WIB atau 11.15 waktu Singapura di pasar spot exchange berada di level Rp 14.263 per dolar AS atau menguat 16,5 (0,12 persen) dibandingkan perdagangan kemarin. Transaksi rupiah pagi ini diperdagangkan dalam kisaran Rp 14.220-Rp 14.263 per dolar AS.

Mengacu data IMQ21, rupiah pagi ini hingga pukul 10.20 WIB di level Rp 14.222 per dolar AS atau menguat 54 poin (0,38 persen) dari posisi penutupan kemarin di level Rp 14.276 per dolar AS. Rupiah sempat menyentuh level terlemah Rp 14.260 per dolar AS dan terkuat Rp 14.215 per dolar AS. (Bs)

0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengemukakan pembelian pesawat amfibi masih diteliti dan dicermati. Penelitian terutama pesawat jenis apa yang bagus dan dari negara mana yang baik.

“Kita masih melihat yang mana yang bagus,” kata Ryamizard di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan pembelian pesawat yang mendarat di air itu sangat perlu untuk bangsa ini. Pasalnya wilayah Indonesia rawan bencana dan sering kecelakaan.

“Sangat perlu karena kita ini kan di ring of fire, sering becana alam, sering kecelakaan. Di laut sangat perlu,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini.

Dia menegaskan tawaran dari berbagai negara sudah ada. Tinggal Indonesia mau memilih dari negara mana.
“Ada dari Jepang, Jerman, Rusia. Mereka kan menawarkan semua, tinggal kita pilih,” tegasnya. (Bs)

0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Pada April lalu Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati Silvester Okiewe Nwaolise, mafia Narkoba yang menyelundupkan 1,2 kilogram heroin ke Indonesia. Dan kini giliran kaki tangannya yakni Riady alias Andi yang duduk dikursi pesakitan menghadapi tuntutan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (8/9/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Arifin, Jaksa tidak memberi ampun kepada Riady alias Andi yang telah membantu mafia narkoba WN Nigeria yang menjalankan bisnis narkoba dari LP Nusakambangan itu. Melihat rekam jejak Andi, jaksa pun menuntut Andi dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan pidana hukuman mati,” tuntut Jaksa Guntoro dari Kejari Jakarta Pusat itu.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan bangsa karena membantu peredaran narkoba. Dia juga terbukti dalam peredaran sabu seberat 7 kg.

“Sabu yang diantar merupakan milik Silvester dan peran Riady (Andi) membantu Silvester berkomunikasi dan mencari anak buah karena tidak lancar bahasa Indonesianya,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Silvester saat itu meringkuk di LP Nusakambangan, Andi lalu menghamba kepada Silvester dengan mengatur bisnis narkoba di luar penjara. Namun ulahnya ini tercium BNN sehingga akhirnya ia diringkus.

Atas tuntutan itu, Riady melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan. Dia pun meminta agar majelis hakim memberikan keringanan vonis. “Kami akan ajukan pledoi,” ucap kuasa hukum Riady.

Sidang yang dipimpin Hakim Arifin ini akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda pembelaan terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi untuk pembelaan terdakwa,” ujar hakim Arifin. (Dn)

0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengupayakan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara (flight information region/FIR) di atas wilayah Tanah Air yang berbatasan dengan Singapura dan Semenanjung Malaysia-Malaka, serta yang berbatasan dengan Malaysia di Kalimantan Utara.

“Arahan Presiden (Joko Widodo, Red), kita dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan yang lebih baik, personel lebih baik sehingga ruang udara kita bisa dikelola oleh kita sendiri yang selama ini ditugaskan Singapura yang mengelolanya,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri untuk membicarakan masalah FIR tersebut.  Sejauh ini, FIR untuk penerbangan sipil di beberapa wilayah tersebut, menurut Jonan, dikelola oleh Singapura dan Malaysia. Sebagaimana, Indonesia mengelola FIR di atas Timor Leste dan Chrismas Island.

Untuk itu, kata Jonan, pihaknya melanjutkan langkah memodernisasi peralatan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelolanya. Jika sudah siap, Indonesia akan meminta kembali pengelolaan FIR yang selama ini dikelola Singapura ataupun Malaysia.

“Kita juga akan bicara dengan Singapura dan Malaysia, kalau kita sudah siap akan ada pengalihan,” ungkap Jonan.

error: Content is protected !!