0

Suara Indonesia News- Jakarta,  Gubernur Sulawesi Tenggara  Nur Alam, menolak Melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim dengan alasan Pilkada Konawe Selatan dinilai masih terganjal persoalan Hukum Tata Usaha Negara. Yakni masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan Muh.Endang  oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

Gubernur Sulawesi Tenggara Hanya melantik Tiga Pasangan Bupati & wakil Bupati Terpilih yaitu Kabupaten Kolaka Timur (Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur), Kabupaten Buton Utara (Abu Hasan-Ramadio) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Amarullah-Andi Muh Lutfi), Pelantikan tersebut dilakukan di Bahteramas Hall Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Rabu (17/2/2016).

Alasan penundaan pelantikan itu, persoalan administrasi menyusul status Arsalim Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tambahnya  lagi, “ada permasalahan hukum yakni putusan Pengadilan Tinggi Tata Usana Negeri (PT TUN) Makassar tentang pembatalan pencalonan Arsalim Sebagai calon wakil Bupati Konawe selatan yang kini masih menunggu putusan kasasi di  Mahkamah Agung (MA)”.

Padahal Surat Keputusan penetapan pelantikan Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung mengatakan bahwa Kemendagri bisa saja mengambil alih pelantikan kepala daerah terpilih tersebut di Jakarta. Hanya saja, akan bertentangan dengan aturan di Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi setempat.

Meski demikian, Yuswandi menegaskan Kemendagri akan mencari solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Menurutnya, pemerintahan itu tidak bisa berhenti dan harus jalan terus,Ia juga menambahkan Kemendagri akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk meminta keterangan terkait penolakannya untuk melantik Pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kab.Konawe Selatan H.Surunudin Dangga & Arsalim. (YT/AR/DN)

 

0

Suaraindonesianews-USA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg, bersama para eksekutif perusahaan itu, di sela-sela kunjungannya ke Silicon Valley, AS, Rabu (17/2) siang.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi kontribusi Facebook bagi pembangunan ekonomi dan budaya digital Indonesia.

“Saya harap Facebook dapat bekerja sama membantu Indonesia mencapai visi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara yang mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020,” pinta Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia telah menyiapkan rencana aksi ekonomi digital jangka menengah dan panjang, dengan fokus mempercepat pemberian akses digital bagi Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).

Ia menyebutkan, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mendorong tumbuhnyatechnopreneurs, dan menarik investasi, termasuk di bidang IT.

“Pemerintah juga terus menetapkan kebijakan yang mendorong inovasi, diantaranya menciptakan 1000technopreneurs, serta perlindungan bagi pengusaha start up,” lanjut Presiden Jokowi.

Presiden meminta Facebook untuk mendukung edukasi developer IT baru di Indonesia.

“Saya harap Facebook juga dapat mendukung Indonesia untuk memberdayakan ekonomi digital bagi Indonesia,” pesan Presiden.

Tampak hadir dalam acara itu antara lain Menkominfo Rudintara dan Menlu Retno Marsudi. (AS/ES/EN/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011, pada hari ini (16/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yakni BRM (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Periode 2010-2013) dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Periode 2006-2011).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rumah Tahanan Negara (rutan) berbeda. Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. BRM dan DJP, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 40 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, BRM dan DJP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Sumber,KPK)

 

0

Suaraindonesianews-San Franssiso, Setelah sempat terlambat beberapa saat, pesawat kepresidenan yang mambawa rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana, akhirnya mendarat di Bandara Internasional San Fransisco, Amerika Serikat, Rabu (16/2) sore, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Kedatangan Presiden, disambut langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransisco, Ardi Hermawan dan istrinya Yulina Ardi Hermawan, serta para staf di KJRI San Fransisco.

Presiden dan Ibu Negara langsung meluncur ke Hotel Fairmount, tempatnya menginap selama di San Fransisco.

Setibanya di hotel, Presiden Jokowi dan Ibu Negara disambut oleh GM Hotel Fairmount, Thomas Klein.

Malam ini Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Diaspora Indonesia di San Fransisco, yang digelar di Auditorium Palace of Fine Art, San Fransisco.

Sebelumnya beberapa pejabat Indonesia sudah tampak di San Fransisco, diantaranya Menkominfo Rudiantara, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf. (AS/ES/EN)

0

Siapa yang tak kenal Akbar Tanjung. Akbar Tanjung merupakan salah satu politikus besar dan sangat dikenal di Indonesia. Ia mempunyai perjalanan karir politik yang gemilang bersama Partai Golkar. Sebagai bukti, salah satu titik puncak karir politik Akbar Tanjung adalah ketika ia menduduki kursi ketua DPR RI pada era Pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Jabatan itu diembannya selama periode 1999-2004.

Dimassa kecilnya, Akbar Tanjung yang lahir di Sibolga, Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus 1945 ini bersekolah di SR (Sekolah Rakyat) Muhammadiyah, Sorkam, Tapanuli Tengah dan di SR Nasrani, Medan. Kemudian ia pindah ke Jakarta. Di kota inilah ia menamatkan pendidikan SMP dan SMA nya. Akbar Tanjung bersekolah di SMP Perguruan Cikini dan SMA Kanisius. Berlanjut ke jenjang perkuliahan, ia memilih berkuliah di Fakultas Teknik, Universitas Indonesia.

Masa muda Akbar Tanjung dihabiskan dengan mengikuti kegiatan keorganisasian. Di Universitas Indonesia, ia terpilih menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik pada tahun 1967-1968. Kegiatan keorganisasian lain di dalam kampus yang diikutinya antara lain menjadi anggota Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Indonesia. Selain aktivitas keorganisasian di dalam kampus, Akbar Tanjung juga aktif ikut serta sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).  Pada tahun 1973, ia ikut mendirikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), bahkan pada tahun 1978-1981 ia menduduki posisi sebagai Ketua Umum DPP KNPI.

Kehidupan Akbar Tanjung yang tak pernah lepas dari dunia keorganisasian membuat langkahnya mantap untuk masuk ke dalam dunia politik. Akbar Tanjung memilih Partai Golkar sebagai naungan. Karir politik Akbar Tanjung di Partai Golkar tergolong gemilang. Pada Tahun 1983 sampai 1988 ia diberi kepercayaan menduduki posisi Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar.

Lalu pada 1998 sampai 2004 dia menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Hingga pada tahun 1999, pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, pada Kabinet Pembangunan V ini dilantik sebagai Ketua DPR RI.

Untuk saat ini, kegiatan suami dari Krisnina Maharani dan bapak dari empat anak yaitu Fitri Krisnawati, Karmia Krissanty, Triana Krisandini, dan Sekar Krisnauli adalah menjalankan tugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Pusat.

 

PROFIL 

Nama Lengkap : Akbar Tanjung

Alias : Akbar Tandjung

Profesi : Politisi

Agama : Islam

Tempat Lahir : Sibolga, Sumatera Utara

Tanggal Lahir : Selasa, 14 Agustus 1945

Zodiac : Leo

Warga Negara : Indonesia
Istri : Dra. Krisnina Maharani, MSi
Anak : Fitri Krisnawati, Karmia Krissanty, Triana Krisandini, Sekar Krisnauli

PENDIDIKAN

  • SR Muhammadiyah,Sorkam, Tapanuli Tengah
  • SR Nasrani, Medan
  • SMP Perguruan Cikini, Jakarta
  • SMA Kanisius, Jakarta
  • Perguruan Tinggi Fakultas Teknik Universitas Indonesia

KARIR

  • Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Kabinet Pembangunan V (1988-1993)
  • Menteri Negara Perumahan Rakyat, Kabinet Pembangunan VI (1993-1998)
  • Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Pemukiman (1998)
  • Menteri Sekretaris Negara, Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999)
  • Anggota FKP DPR RI Mewakili Propinsi Jawa Timur (1977 -1988)
  • Wakil Sekretaris FKP DPR RI (1982-1983)
  • Sekretaris FKP-MPR RI, Anggota Badan Pekerja MPR RI (1987-1992)
  • Sekretaris FKP MPR RI, Anggota Badan Pekerja MPR RI (1992-1997)
  • Wakil Ketua FKP MPR RI (1997-1998)
  • Wakil Ketua Fraksi FKP MPR RI, Wakil Ketua PAH II Badan Pekerja MPR RI (1997 -1999)
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (1999-2004)
  • President of AIPO (Asean Inter Parliamentary Organization) (2002 -2003)
  • President of PUOICM (Parliamentary Union of OIC Members) (2003 -2004)

PENGHARGAAN

  • Bintang Mahaputra Adi Pradana dari Pemerintah Republik Indonesia (1992)
  • Kruis in de Orde van Oranje-Nassau dari Pemerintah Kerajaan Belanda (1996)
  • Bintang Republik Indonesia dari Pemerintah Republik Indonesia (1998).(SI/YT)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Anggota Komisi I DPR-RI TB. Hasanuddin memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya. Pasalnya menurut paparannya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomer 22 tahun 2005.

Dalam Perpres yang menjadi landasan penyangkalannya itu, Hasanuddin mengatakan, Din Minimi beserta kelompoknya telah melakukan gerakan separatis yang menggunakan senjata. Padahal dalam Perpres tersebut dikatakan amnesti tidak berlaku pada mereka yang menggunakan sejata.

“Mereka terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menggunakan senjata, dan Din Minimi itu termasuk di dalamnya. Jadi amnesti tidak bisa diberlakuka untuk mereka yang terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata,” ujar Hasanuddin seraya menunjukkan naskah Perpres yang dia maksud, saat Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Menko Polhukam beserta jajarannya, Senin (15/2).

Dalam keputusan presiden tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM pada poin keempat disebutkan bahwa, Keputusan Presiden ini tidak berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan GAM, atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.

Menurut penilaian Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX proses pengambilan keputusan tersebu sudah tepat dan sesuai dengan kontek yang terjadi. “Mari kita liat proses keluarnya Perpres nomer 22 tahun 2005, itu juga merupakan proses pengambilan keputusan yang bagus,” paparnya.

Dia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Tahun 2001-2005 ini menguatkan argumennya dengan menjelaskan bahwa pemerintah yang saat ini merupakan kelanjutan yang tidak bisa terputus dari pemerintah yang sebelumnya.

Di kesempatan selanjutnya, Anggota Dewan Komisi III Benny K. Harman mempertanyakan apa kepentingan negara dalam pemberian amnesti. Dia juga menyarankan kepada pemerintah agar membedakan antara tahanan politik dan tahanan kriminal biasa. “Soal Aceh kita juga harus menimbang dampak negatifnya, tidak hanya melihat positifnya saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan beserta jajarannya, yang juga dihadiri oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Badrodin Haiti, dan Kejagung M. Prasetyo, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.(eko/foto: runi/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng empat kementerian dan 32 gubernur dalam rapat perdana kegiatan Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan energi. Kegiatan ini bertujan mengevaluasi atas kegiataan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batubara (Korsup minerba) di 32 provinsi, sekaligus meluncurkan Gerakan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi melalui Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Sektor Energi.

Dalam kesempatan itu, turut hadir lima komisioner KPK; Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, La Ode M. Syarif, dan Saut Situmorang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Sudirman Said, dan sejumlah gubernur.

Dalam acara pembukaan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya menyelaraskan kegiatan di bidang penindakan, pencegahan serta koordinasi dan supervisi seperti yang saat ini dilakukan. “Sinergi tetap akan dilakukan antara pencegahan dan penindakan, terutama untuk kasus besar yang melibatkan penyelenggara negara, terkait dengan uang negara dalam jumlah besar, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Tak hanya itu, kami juga akan fokus pada upaya membangun sistem yang kuat,” katanya.

Karenanya, KPK akan mengoptimalkan fungsi-fungsi pencegahan untuk mendorong perbaikan sistem, regulasi/kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan serta untuk merangkul partisipasi publik secara luas.

Dari Korsup Minerba sebelumnya, kata Agus, KPK memandang penting untuk memperluas kegiatan koordinasi dan supervisi di sektor energi yang mencakup minyak dan gas (Migas), Mineral dan Batubara (Minerba), Listrik, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang selanjutnya disebut Korsup Energi.

Tentu saja, tujuannya untuk, “Perbaikan tata kelola sektor energi dengan menutup celah terjadinya tidak pidana korupsi,” kata Agus.

Dari sini, Agus menjelaskan, ada tujuh aspek fokus kegiatan, antara lain Penataan perizinan; Pelaksanaan kewajiban para pihak; Pengawasan dan pengendalian; serta Pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi. Tiga lainnya, pemenuhan hak-hak masyarakat; Perbaikan regulasi; dan Peningkatan kapasitas kelembagaan.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan perkembangan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Status per Februari 2016, sebanyak 6.365 IUP berstatus C&C dan sebanyak 3.966 berstatus Non C&C,” katanya.

Hasil tersebut, kata Bambang, tak lepas dari sejumlah langkah yang telah dilakukan. Antara lain, pihaknya telah bersurat kepada gubernur terkait tindak lanjut Korsup Pengelolaan Pertambangan Minerba pada September 2015 lalu. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba dalam rangka percepatan evaluasi C&C kepada gubernur paling lambat 90 hari kerja.

Dalam kegiatan itu, Koordinator Koalisi Anti-Mafia Tambang Pius Ginting juga memaparkan hasil kinerja pemda melaksanakan Korsup Minerba dengan menetapkan sejumlah target. Antara lain; Penataan izin; Pemenuhan kewajiban keuangan; Pengawasan produksi; Pengawasan pengolahan; dan Pengawasan penjualan. pada kinerja penataan izin, ada tiga indikator yang diamati, yakni pengurangan IUP Non C&C, serta pengurangan tumpang tindih hutan konservasi (HK).

“Hasil indeks kinerja pemeritah daerah dalam pelaksanaan rencana aksi Korsup Minerba menunjukkan dua provinsi dengan skor tertinggi, yakni Sulawesi Tengah dengan skor 68 dan Kepulauan Riau dengan skor 60,” katanya. Sedangkan tiga provinsi terbawah, kata Pius, diduduki oleh Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Karena itu, kata Pius, Koalisi Anti-Mafia Tambang mendesak dicabutnya seluruh IUP Non C&C dan menagih seluruh piutang negara dan memastikan terpenuhinya kewajiban keuangan setelah IUP dicabut. “Aparat penegak hukum juga harus menindakn IUP yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, serta memberikan sanksi bagi kabupaten yang tidak melaksanakan pengawasan produksi, pengloahan dan penjualan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengaku sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Membangun tata kelola hubungan antara pusat dan daerah termasuk penegakan hukum agar bisa ditingkatkan, dalam upaya membangun pemerintah yang efektif dan efisien yang pada akhirnya menguatkan otonomi,” kata Tjahjo, mengutip arahan Presiden Joko Widodo.

Pada bagian penutup, Menteri ESDM Sudirman Said mengapresiasi upaya sinergi yang dikomando KPK. Pihaknya, kata Sudirman, siap menjadi laboraturium tentang tata kelola pemerintahan yang baik. “Saya bersyukur pemerintah juga mendukung hal ini. Saya juga mohon dukungan penuh dari para gubernur untuk menata IUP dan dalam menjalankan kebijakan dan saya bersyukur korsup ini diperluas menjadi sektor energi,” katanya.

Dari pertemuan itu, Sudirman mencatat, bahwa ada sejarah kelam dalam tata kelola sektor energi. Tentu saja, seluruh pemangku kepentingan tidak ingin mengulang kegagalan dalam pengelolaan energi itu. “Karenanya, saya menilai barangkali saat ini merupakan momentum yang tepat. Tinggal yang terpenting kita siap atau tidak,” katanya.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id/gerakan-nasional-kedautalan-energi (Sumber KPK/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman terkait kerjasama di bidang pertahanan, serta RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRC tentang kerjasama aktivitas dalam pertahanan.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Komisi I terkait pandangan fraksi atas RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai kerjasama di bidang pertahanan, serta RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRC tentang kerjasama aktivitas dalam bidang pertahanan, Rabu (10/2) di ruang rapat Komisi I, Senayan Jakarta.

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun pada kesempatan itu fraksi Partai Gerinda dan fraksi PAN  membuat catatan tersendiri. Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya yang membacakan pandangan fraksi Partai Gerinda mengatakan bahwa fraksi menyetujui RUU tersebut dengan empat catatan.

“Fraksi Partai Gerinda menyetujui kedua RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat dua pada rapat paripurna dewan selanjutnya dengan empat catatan,”ujar Andika yang membacakan pandangan fraksi Partai Gerinda.

Empat catatan itu adalah dalam pelaksanaan UU tersebut nantinya sesuai amanat UU NO.24 Tahun 2000 pasal 4 ayat 2, pemerintah Indonesia harus berpedoman pada kepentingan nasional yang berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan baik hokum nasional dan internasional.

Kedua, para pemangku kebijakan terkait stakeholder menempatkan kepentingan nasional dan dengan teguh mampu menjaga rahasia negara. Catatan ketiga adalah agar persetujuan ini dapat diaplikasikan secara maksimal perlu adanya penanganan secara koordinatif dan berkesinambungan antara semua instansi pemerintah, maupun kerjasama antar pemangku jabatan terkait sesuai dengan bidang dan lingkup kerjasama.

Catatan ke empat dari fraksi Partai Gerinda yang dibacakan Andika adalah jika terjadi perselisihan kiranya dapat diselesaikan secara damai melalui negosiasi dalam komite bersama. Dan apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui menteri pertahanan masing-masing. Dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dapat melalui saluran diplomatik.

Sementara itu fraksi PAN dalam pandangannya yang disampaikan Budi Youyastri mengatakan bahwa dalam konteks kerjasama internasional ini hendaknya didasari atas kepentingan nasional dan kerjasama yang saling menguntungkan. Untuk itu dalam setiap kerjasama di bidang pertahanan selanjutnya Fraksi PAN meminta agar proses transfer of technology dapat diwujudkan. Indonesia juga dapat tetap memiliki hak paten yang tetap muncul dalam proses produksi alutsista. (Ayu/SI), foto : eno/parle/hr.