0

Suara Indonesia News – Surabaya.  Organisasi Santri Darul Amanah (OSDA) Putri masa bakti 2022/2023 Pondok Pesantren Darul Amanah Kunjungi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga Surabaya. Rabu, 22 Juni 2022.

Kunjungan kali ini diikuti 9 pembimbing dewan asatidz dan ustadzah dan 116 pengurus OSDA putri Pondok Pesantren Darul Amanah.

Universitas Airlangga Surabaya merupakan salah satu kampus terbaik di Indonesia dan dinobatkan Versi WUR Tahun 2022 meraih peringkat 4 Universitas Terbaik di Indonesia dengan Skor 10.6-22.3

Kegiatan ini diterima langsung oleh Dekan FIB UNAIR, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, SS. M.Hum, Wakil Dekan FIB UNAIR, Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum, dan Ketua Departemen Ilmu Sejarah, Dr. Sarkawi B. Husain, M.Hum.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan Dekan FIB, Wakil Dekan FIB dan Pemaparan Materi oleh Ketua Departemen Ilmu Sejarah FIB UNAIR.

Dekan FIB UNAIR, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, SS, M.Hum menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan santri Pondok Pesantren Darul Amanah di FIB UNAIR Surabaya.

“Selamat datang kami ucapkan kepada santri Pondok Pesantren Darul Amanah, kami berharap santri Pondok Pesantren Darul Amanah lulusannya bisa berkontribusi dan mengisi berbagai posisi di negeri ini”, Ungkap Dekan.

Beliau menambahkan, “FIB UNAIR mempunyai beberapa Program Pendidikan yaitu Prodi Ilmu Sejarah, Sastra Jepang, Sastra Bahasa Indonesia, dan lain-lainya”.

“Kami berharap nanti lulusan dari Pondok Pesantren Darul Amanah bisa masuk ke Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga melalui jalur beasiswa, kemitraan, jalur undangan dan lainya”, Harap dekan FIB.

Wakil Dekan FIB UNAIR, Dr. Listiyono Santoso, S.S., M.Hum menambahkan dalam sambutanya, “Universitas Airlangga memiliki lebih dari 60 unit pengembangan kepemimpinan (Leadership) dan organisasi mahasiswa. Kelompok ini tersebar dalam lingkup oraganisasi, mulai program studi, fakultas, sampai dengan universitas. Termasuk di dalamnya terdapat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”.

“Beragam fasilitas untuk mahasiswa disediakan Universitas Airlangga dalam mendukung studi mereka selama di Surabaya dan di Kampus UNAIR di Daerah. Sarana dan prasarana dukungan ini meliputi pengembangan kemampuan mahasiswa bidang akademik maupun non-akademik”, Tambahnya.

Kepala Departemen, Dr. Sarkawi B. Husain, S.S., M.Hum.,memaparkan, “Departemen Ilmu Sejarah menjadi satu dari empat Program Studi (prodi) yang berada di bawah naungan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR). Departemen yang berdiri sejak 1998 itu merupakan mono disiplin ilmu, sehingga hanya membawahi prodi Ilmu Sejarah.

Dr. Sarkawi B. Husain, S.S., M.Hum., menuturkan bahwa prodi Ilmu Sejarah memiliki empat keunggulan. Beberapa di antaranya yaitu telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga luar negeri untuk menyelenggarakan konferensi internasional, memiliki staf pengajar yang lulus dari berbagai perguruan tinggi ternama dari dalam dan luar negeri, serta staff pengajarnya sangat produktif dalam bidang akademik, riset, dan penerbitan buku.

“Kami juga fokus pada berbagai dimensi kajian Sejarah Perkotaan. Aspek inilah yang membedakan prodi Ilmu Sejarah UNAIR dengan prodi Ilmu Sejarah perguruan tinggi lainnya di Indonesia,” Terangnya.

Kunjungan kali ini ditutup dengan pemberian cinderamata dan keliling fakultas untuk melihat mini museum, ruang budaya yang didampingi oleh mahasiwa BEM Fakultas FIB serta diakhiri Photo bersama. (Nur K)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) melalui Sekretaris Jenderal Aria Duta SH mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menahan dan menangkap Mardani H. Maming setelah ditetapkan tersangka. Dimana hal ini mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.

“Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H  Maming terduga kasus suap dan gratifikasi pemberian ijin pertambangan. Saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu atau Gubernur Kalimatan Selatan,” kata Bung Aria duta sapaan akrabnya, Rabu (22/06/2022) di Jakarta.

Menurutnya, kasus dugaan suap yang menimpa Mardani H. Maming sudah terang dan nyata buktinya sesuai kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang. Dimana Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Kalsel dan Bendahara Umum PBNU ini diduga menerima suap dan melakukan pencucian uang Rp  98 Milyar.

“Mardani H Maming yang sudah disebut menerima suap. Dalam keterangan saksi Christian Soetio dan bukti transfer sudah ditunjukkan kepada hakim. Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” desak Bung Aria.

Kata dia, Christian dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022. Christian juga menjadi saksi bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

“Christian sudah katakan mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP,” kata Bung Aria menjelaskan posisi Christian.

KPK Tetapkan Mardani H. Maming Jadi Tersangka dan Dicegah Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Ia dikabarkan sudah berstatus tersangka.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, 20 Juni 2022.

Mardani Maming saat ini dicegah KPK ke luar negeri dengan status tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Aro Ndraha)

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat LSM (Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) Dony Berutu mengatakan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil meraih prestasi dan Penghargaan demi penghargaan tak terlepas dari Peran Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Azmi, MAP., juga membangun Sinergitas yang baik dengan para SKPK di Kabupaten Aceh Singkil.

Mulai dari Penghargaan di bidang Biokrasi, tentang Hukum juga yang paling spektakuler telah keluar dari predikat Kabupaten termiskin dari 23 Kabupaten/kota se provinsi Aceh,

Oleh karena itu Lembaganya dan Masyarakat akan melakukan Eksen nyata dan bersinergi dengan Masyarakat dan sudah 2 kali  menyampaikan kepada Presiden RI dan Mendagri lewat surat supaya Pj Bupati di Kabupaten Aceh Singkil di Angkat Sekda Drs. Azmi, MAP,

Dan ini harga mati dan Ia juga mengatakan Drs Azmi Asli Putra Singkil yang paling memahami Daerah dan Masyarakatnya Demikian juga Sosial budaya dan politik di Kabupaten Aceh Singkil ini.hal itu disampaikan nya kepada awak media suaraindonesianews.com Kamis, 23/06-2022.

Seperti kita ketahui Lanjut Dony  Sekretaris daerah (sekda) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah. Di mana baik sekda  provinsi maupun kabupaten dan kota merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi PJ baik gubernur, Bupati dan walikota Sedangkan sekda kabupaten/kota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bisa menjadi PJ bupati/walikota.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan sekda dapat PJ. Bupati/Walikota selama tidak ada indikasi konflik kepentingan.

“PJ gubernur dan PJ Bupati dan walikota adalah pejabat tinggi madya baik di pusat maupun di daerah. Kita tidak boleh lupa bahwa di daerah itu ada pejabat tinggi madya satu orang yakni sekda provinsi dan Sekda kab.Ini bisa menjadi pertimbangan. Jika ini menjadi pilihan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan lain-lain segala macam bukan tidak mungkin Pak Sekda bisa menjadi Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota Sepanjang netralitas itu terjaga dengan baik” Katanya.

Dony melanjutkan kreteria yang di miliki Drs. Azmi untuk di angkat menjadi PJ. Bupati tidak di ragukan lagi terutama terkait Penguasaan Permasalahan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.juga permasalahan politik di daerah ini, ucapnya.

Di bagian lain Dony mengatakan Sosok Azmi merupakan pejabat yang pekerja keras, berintegritas, sederhana dan Religius.”urainya.

Seperti diketahui dengan ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023 maka ratusan kursi kepala daerah akan diisi oleh seorang PJ. Pada tahun 2022 setidaknya terdapat 101 daerah yang seharusnya pilkada, terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara di tahun 2021 seharusnya 171 daerah menggelar pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Dia mengatakan bahwa PJ memiliki peran strategis di daerah nantinya. Sehingga Kemendagri pasti akan serius dalam menentukannya dengan mendengarkan Aspirasi masyarakat di Daerah tersebut

“Penjabat ini memainkan peranan strategis di daerah. Jadi kita tidak bisa main-main untuk menentukannya. Meskipun penjabat hanya setahun dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya. Misalnya sekda di kabupaten/kota itu bisa menjadi penjabat sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak konflik kepentingan,” ungkapnya.

Lebih jauh Dony mengatakan sudah jauh jauh hari Lsm. KPPAS telah melakukan dukungan yang nyata dan bahu membahu dengan Masyarakat supaya Drs. Azmi atau Sekda Aceh Singkil yang sekarang nantinya di kukuhkan sebagai PJ. Bupati Aceh Singkil. menurut Pengamatannya dan Banyak Tokoh mengatakan Drs. Azmi sangat Layak menjadi PJ. Bupati Aceh Singkil, pungkas Dony. (SK)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan, memiliki pro kontra di masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit informasi yang seharusnya merupakan konsumsi internal pemerintah, bocor ke masyarakat yang akhirnya menimbulkan polemik berkepanjangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (22/6/2022) di Apita Hotel Kedawung, Kabupaten Cirebon. Hadir sebagai narasumber perwakilan Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno M.Si yang membuka kegiatan ini mengatakan, semangat keterbukaan informasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berupaya mengikuti arahan tersebut.

“Kita ambil contoh keterbukaan informasi terkait pelayanan perizinan. Misalkan, ada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka harus terbuka juga secara tegas siapa, lokasinya dimana, dan untuk keperluan apa. Jika memang pemohon bertanya, maka kita sebagai pelayanan wajib juga memberikan informasi mengenai lama waktu prosesnya, jika ada yang kurang apa saja dokumen kekurangannya. Itu salah satu bentuk keterbukaan informasi yang kini digaungkan,” ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat juga, dalam segi informasi lainnya, diperlukan SOP yang harus dilakukan. Baik itu pemohon informasi, maupun yang dimohonkan harus mengikuti SOP tersebut.

“Maka dari itu, kita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahaman, agar kedepan tidak ada lagi salah persepsi tentang apa yang harus disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP M.Si mengaku tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP ini akan lebih bisa menerangkan cara penyampaian informasi itu sendiri.

“Masalahnya selama ini, tidak jarang ada informasi yang disampaikan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, dengan adanya SOP, kawan-kawan bisa secara tegas menanyakan kepada pemohon informasi mengenai data diri, jika mewakili sebuah intitusi, bisa ditanya legalitasnya. Itu tujuan dibuatnya SOP ini,” terang Nanan.

Disamping itu, Nanan juga mengungkapkan kegiatan ini sekaligus sebagai evaluasi bagi perangkat daerah dalam hal penyampaian informasi. “Diharapkan, PPID di lapangan bisa meningkatkan pelayanan penyampaian informasi kepada masyarakat,” tutupnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Menindak lanjuti perintah Komando atas dalam poin ke 5 yakni keberadaan TNI AD harus bisa mengatasi kesulitan rakyat, Kodim 0616/Indramayu telah merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (Rurilahu) milik Wantono/Niti Adianti warga Desa Karangsong.

Hal itu disampaikan oleh Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo S.Sos dalam kesempatan kunjungan di rumah keluarga Wantono, pada Rabu, 22/6/2022.

Dandim menyampaikan kepedulian TNI AD terhadap kondisi rumah Wantono merupakan langkah tepat apabila rumah tersebut diperbaiki.

“Alhamdulillah, saat ini pembangunan rumah sudah hampir selesai,” ucap Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.

Dalam hal ini, tambahnya, upaya memberikan bantuan rutilahu tersebut atas kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kab. Indramayu, pihaknya berharap agar keluarga Wantono bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik.

“Semoga setelah selesainya pembangunan rumah ini dapat dipergunakan dengan baik, dan selalu menjaga kesehatan,” Tuturnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Habibi Ariyanto selaku Bendahara Umum HIPMI mengutarakan bahwa, pembangunan Rutilahu yang ada di Desa Karangsong tersebut didukung penuh oleh HIPMI dalam program-program sosial yang dilaksanakan oleh Kodim 0616/Indramayu.

“Kami akan selalu mendukung terus, karena pengusaha juga harus dekat dengan masyarakat, harus bisa membantu,” Katanya.

Dia berpesan untuk keluarga Wantono agar tetap menjaga kesehatan, sebab menurutnya, dengan rumah yang bersih dan layak huni maka kesehatan pun terjaga. (Toro)

0

Suara Indonesia News –  Rote Ndao. Salah seorang warga Desa Bo’a, Petrus Adu mengaku kesal dengan prilaku BPN Rote Ndao dan Jermias Sanggu.

Kepada media, Rabu (22/6/2022) mengaku tanah miliknya di Desa Bo’a, 2276 Meter Persegi berbatasan dengan tanah milik Jermias Sanggu seluas 2578 Meter.

Tanah Jermias Sanggu sertifikatnya diterbitkan BPN Rote Ndao,Namun sayangnya terbitnya sertifikat milik Jermias Sanggu, BPN Rote Ndao,tidak turun lapangan agar dilakukan pengukuran seperti penerbitan sertifikasi biasanya.

Kata Adu, belakangan Jermias menjual miliknya kepada Perusahaan Modal asing (PMA) pemiliknya bernama Mester Julius.

Karena telah dijual Mester Julius melakukan aktivitas pembangunan berdasarkan luasan yang tertera di sertifikat,

Padahal luas disertifikat sudah mencaplok lahannya (Petrus Adu) sebagian. dirinya melaporkan ke Pertanahan, dan Pemerintah baik Desa juga kecamatan.

Menurut Petrus Adu, Seminggu yang lalu ada Warga Kebangsaan Amerika mendatangi lokasi tanah dan melakukan aktivitas galian Fanderan dan pasang pilar mengaku tanah miliknya hingga sebagai kecil halaman rumah saya, lalu saya komplen bahwa tanah ini milik saya karena Mester bukan orang asli Bo’a , namum mester menolak bahwa sesuai sertivikat itu tanah miliknya.

“ Saya jelaskan tanah saya di caplok oleh Jer Sanggu dan telah saya laporkan kepada bapak camat tepat dikantor camat .
senin (22/6/2022), Perwakilan Kecamatan, Babinsa Desa,Pihak Polsek Rote Barat turun kelokasi tersebut, tapi tidak dihadiri oleh penjual tanah Jermias Sanggu dan Pihak BPN yang terbitkan sertifikat dan penjual tanah Jermias Sanggu tidak hadir dilokasi sehingga tidak bisa diselesaikan.

Oleh karena itu, kami berharap pihak BPN dan Pemilik tanah agar segera hadir untuk penyelesaian kasus sengketa ini, dan menghentikan aktivitas dilokasi tanah tersebut.

Perwakilan Kecamatan Rote Barat yang dihadiri Yohanes Barnabas Ndoen mengakui pihak kecamatan hadir dilokasi yang dipersoalkan agar mencari solusi, namun BPN dan Pihak Penjual Jermias Sanggu tidak hadir. Sesuai kesepakatan aktivitas pembangunan dihentikan dan akan dilanjutkan setelah kedua pihak BPN dan Jermias Sanggu baru dilakukan penyelesaian kata Ndoen

Kata Bernabas pihaknya telah melakukan pengumpulan data kedua bela pihak yang bersengketa masing-masing memiliki Sertifikat, sehingga pertemuan berikut harus dihadiri BPN agar bisa menjelaskan tanah seutuhnya atau batas-batas tanah bisa dijelaskan agar dipahami kedua bela pihak.“ Pembuktiannya mungkin setelah kita melakukan klarifikasi karena sementara ini masalah ini masih digantung juga jadi belum tau masalahnya seperti apa , supaya tidak timbul polemik yang lebih panjang lagi’, tegasnya.

Mr Julius kepada media mengatakan dirinya mewakili perusaan tempat ia bekerja, saat ini melakukan droping material untuk membangun, tetapi dikomplen oleh tetangga (petrus Adu) karena sebagian tanah miliknya masuk di luasan sertifikat saya, sehingga saya juga laporkan ke Aparat desa dan Pihak pengamanan untuk mediasi kasus ini kata Julias yang bernegara Amerika ini.

Perusahaan membeli dari Jermias Sanggu dan telah dilakukan transaksi jual beli yang disaksikan oleh pihak Notaris.

hadirnya semata hanya untuk mengembangkan usaha dibidang pariwisata di Kabupaten Rote Ndao, sehingga saya droping material, tetapi sayangnya dikomplen, sehingga saya berharap agar BPN dan Pemilik tanah Jermias Sanggu segera hadir agar dimediasi pihak pemerintah.

Reporter : Dance henukh

0

Suara Indonesia News – Konawe. DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe, menggelar rapat bersama membahas tentang status dua kecamatan di kabupaten Konawe yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri. Dalam hal ini Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Tongauna Utara.

Karena status kedua kecamatan tersebut terungkap setelah sebelumnya Komisi I DPRD Konawe melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Kewilayahan Kemendagri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Gamus menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.

”Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ujar Gamus. Selasa (21/6/2022) di gedung pertemuan Gusli Topan Sabara DPRD Konawe.

Dalam rapat kerja ini DPRD kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan Persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri.

Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.

”Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DPRD Konawe.

Sementara Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid mengungkapkan, permasalahan 2 kecamatan ini yakni Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

”Untuk Kecamatan Tongauna Utara yang terdiri dari 10 Desa definitif telah memenuhi Syarat secara cakupan wilayah yang menjadi kendala kita karena belum adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara kabupaten Konawe dan Konawe Utara, karena kecamatan Tongauna berbatasan langsung dengan wilayah Konawe Utara,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Anggatoa lanjutnya, terdiri dari 14 Desa, hanya 6 Desa yang definitif sedangkan 8 Desa lainnya masih berstatus persiapan. Sementara itu syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP no 4 tahun 2014 harus memiliki 10 Desa definitif.

” Untuk Persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat Pembentukan kecamatan,” tutupnya. (Red SI)