Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Bermotip buat bayar kontrakan rumah sewa pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat melakukan tindak kejahatan pencurian terhadap korban nya yang sudah lansia. Di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), tepat nya di Pantai Amor.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, KBO dan Kanit serta personil Reskrim Polres Tanjungbalai.
Saat melaksanakan pemaparan kasus di depan Mapolres Tanjungbalai, Senin 26/10/2020 Pukul 12.30 Wib.
Menurut AKBP Putu Yudha “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pohon kemudian masuk ke dalam rumah korban. Begitu korban melihat tersangka sudah berada di dalam rumah, tiba-tiba korban pingsan di situlah kesempatan tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti cincin kemudian tas pinggang yang berisi uang dan rokok jualan korban,” Kata Kapolres.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu uang sebesar Rp 800.000,- dan 2 bungkus rokok. Barang bukti tersebut didapat dari Safrizal Alias Izal (38) dan Nursalamah Munthe Alias Lolom (28). Sementara satu pelaku yang berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” Tambah AKBP Putu Yudha.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengaku uang hasil perbuatan nya untuk bayar rumah kontrakan. Pasar yang kita terapkan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP Pidana,” Sebut Kapolres mengakhiri. (Taufik)