Cegah Penularan Virus Covid-19, Jajaran Polres Konawe Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Areal...

Cegah Penularan Virus Covid-19, Jajaran Polres Konawe Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Areal Pemukiman Warga BTN Satria Nusantara

1,133 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Cegah penyebaran dan penularan virus korona (Covid-19), jajaran polres konawe lakukan penyemprotan cairan desinfektan di areal pemukiman warga. (02/04-20)

Kegiatan penyemprotan cairan desinfektan ini di barengi dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat tentang maklumat kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), menggunakan mobil patroli polres konawe dengan pengeras suara.

Pantauan media suaraindonesianews.com, aparat polres konawe melakukan penyemprotan cairan desinfektan di kompleks perumahan BTN Satria Nusantara, Kelurahan Asambu, Kabupaten Konawe, dengan menggunakan mobil Water Tank milik Polres Konawe, penyemprotan dilakukan dengan merata baik jalan dan halaman rumah warga se kompleks BTN Satria Nusantara.

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, SIK mengatakan, bahwa kegiatan penyemprotan cairan desinfektan oleh jajaran Kepolisian hari ini dilakukan secara massal di seluruh Indonesia. Penyemprotan cairan desinfektan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di setiap daerah dan jajaran Polri di seluruh pelosok Indonesia selalu bersama rakyat. Polisi sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, sehingga Polisi harus memastikan situasi dan kondisi dalam masyarakat itu kondusif.

Berikut Maklumat Kapori Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) :

  1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
  3. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

  1. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
  2. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
  3. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
  4. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan,
  5. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
  6. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  7. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dikeluarkan: Jakarta
Pada Tanggal: 19 Maret 2020

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.

#DisiplinCegahCorona (Red.SI/YT)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY