KCD Pendidikan Wilayah X Propinsi Jawa Barat Adakan Stadium General Terkait Implementasi...

KCD Pendidikan Wilayah X Propinsi Jawa Barat Adakan Stadium General Terkait Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

479 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Di akhir tahun anggaran 2022, KCD menyelenggarakan Stadium General terkait implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dan diseminasi Peraturan Gubernur no.87 tahun 2022 tentang komite sekolah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang diselenggarakan di salah satu hotel bintang 3 Kota Cirebon (Jum’at, 16-12-2022).

Acara dihadiri seluruh personel KCD Pendidikan Wilayah X Propinsi Jawa Barat, seluruh Kepala sekolah SMA dan SMK negeri se Kabupaten, Kota Cirebon, kabupaten Majalengka, kabupaten Kuningan, dan kabupaten Indramayu, SLB dan Perwakilan forum SMA swasta dan para komite sekolah yang total berjumlah 75 ditambah komite sekolah 150 orang, ungkap Uun Staff Keuangan KCD.

Usai acara Ambar Triwidodo menjelaskan kegiatan stadium general ini untuk menyamakan persepsi pada tiap sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dan menjadi program unggulan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan menjadikan pendidikan anti korupsi sudah masuk dalam kurikulum pendidikan di Jawa Barat, bersifat Insersi dalam bentuk program sisipan mata pelajaran seperti PKN atau pembiasaan, pembentukan karakter melalui program kurikulum Jabar Masagi, dan pendidikan anti korupsi menjadi sebuah budaya di masyarakat tidak hanya textbook.

Kedua terkait diseminasi Peraturan Gubernur nomor 87 tentang komite sekolah, supaya ada kesepahaman antara komite dan sekolah berkaitan dengan sumbangan yang menjadi beban bagi orang tua siswa, pihak sekolah tidak boleh melakukan sumbangan yang bersifat memaksa seperti besaran sumbangan ditentukan besaran jumlahnya dan waktunya, kalo bentuknya sumbangan tidak dilarang UU yang dilarang itu berupa pungutan pada siswa yang membebani dan mengurangi jatah siswa untuk jajan atau lainnya.

Kalo sekolah membutuhkan sesuatu yang bersifat untuk kebaikan dan pengembangan pendidikan dengan besaran yang besar maka bisa dirembug dengan komite sekolah dan komite sekolah mengadakan rapat dengan seluruh orang tua murid, maka dipersilakan untuk beradu debat dengan komite supaya program yang dibutuhkan bisa berjalan, dan untuk sumbangan tidak diperkenankan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, dipisahkan dan jangan dilibatkan supaya tidak menjadi rame dan perbincangan di ranah media. “Perlu kesepahaman terkait perbedaan sumbangan dan pungutan tiap bulan. Kalo pungutan dilarang dan sumbangan dilegalkan UU,” ungkap Ambar Triwidodo menutup perbincangan.

Di akhir acara diberikan apresiasi dan peringkatan sekolah berdasarkan penilaian kinerja kepala sekolah yang sudah dilakukan dari 2 bulan lalu, dalam penilaian kinerja kepala sekolah tercantum semua aspek yang dinilai termasuk perkembangan pendidikan siswa. Ada keanehan terjadi saat pembacaan dan penentuan peringkat hanya untuk SMA Negeri di kota Cirebon saja peringkat berdasarkan penilaian kinerja yang disebut nilai pencapaian kepala sekolah sementara peringkat yang lain SMAN dan SMKN kota dan kabupaten tidak disebutkan nilai pencapaian kepala sekolah seperti untuk SMAN di kota Cirebon, untuk SMAN kota Cirebon, peringkat 1 diraih Kepsek SMAN 2 dengan nilai 94, dan peringkat 2 diraih Kepsek SMAN 1 dengan nilai 89. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY