Suara Indonesia News – Duri. Menjelang pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia yang bakal di gelar akhir tahun tepatnya pada 9 Desember 2020, KPU Bengkalis laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bengkalis pada 30 Juni s/d 02 Juli di Room Mahoni Hotel Surya Duri Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Pelaksanaan Bimtek ini, tentang perencanaan anggaran dan laporan pertanggung jawaban keuangan Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Almausuly dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bengkalis yang turut hadir dan mendukung pelaksanaan rangkain tahapan Pilkada di Kabupaten Bengkalis.
Hadir dalam acara Bimtek Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhamad Yasir, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Almausuly, Umi Kalsum Asisten I Sekdakab, Kapolsek Mandau di Wakili AKP Ali Suhut, Danramil Mandau di Wakili Peltu Jefri Dian serta jajaran pengurus PPK di Kabupaten Bengkalis.
Ilham Muhamad Yasir Ketua KPU Provinsi Riau ketika menghadiri Bimtek PPK se Kecamatan Bengkalis menyampaikan, KPU Provinsi Riau dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Riau terus melaksanakan kesiapan baik secara teknis maupun persiapan anggaran.
“KPU Provinsi Riau semenjak di lantik telah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada, semenjak Oktober 2019 hingga saat ini merupakan kesiapan KPU lanjutan dari tahapan pelaksanaan pilkada, secara teknis tidak ada persoalan lagi begitu juga dengan persiapan anggaran dari APBN setakat ini secara bertahap kita sudah siap, ya mukin nanti ada penambahan Alat Peraga Kesehatan (APK) dikarenakan protokol Covid-19,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai Bacolan Bupati Bengkalis yang dikabarkan diduga tersandung dengan Hukum, Ilham mengatakan, kita hormatilah proses itu dan merujuk kepada regulasi yang ada.
“dalam hal ini tentu kita memakai azas praduga tidak bersalah dan merujuk pada regulasi yang ada, sejauh belum ada putusan ikrah dari pengadilan siapa saja boleh maju, namun demikian memang ada dalam regulasi di KPU bilamana orang yang di ancam hukuman di atas lima tahun dan sudah menjalankan selama lima tahun begitu ia bebas kemudian ada masa rentang waktu selama lima tahun baru boleh mencalonkan, ini merupakan keputusan dari MK,” tutupnya. (Mus)