Suara Indonesia News – Kota Tanjungpinang . Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam masa Pademi Covid -19, pemerintah Kota Tanjungpinang Melalui Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2020, yaitu : penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan, baik pedesaan dan perkotaan.
Penghapusan sanksi administrasi ini untuk periode :1995 – 2020, dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.
Hj. Riany, S. Sos. M.M selaku Kepala Dinas Badan’ Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, juga menghimbau agar masyarakat dapat manfaatkan kesempatan yang diberikan batas sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, ujar Riany. (26/11/20).
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan PBB-P2 lebih dari satu tahun, dapat memilih tahun yang akan dibayar dengan ketentuan wajib membayar tahun 2020, tegas Riany.
Selain PBB-P2, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany juga menjelaskan ada jenis pajak lain untuk pendapatan daerah diantaranya : pajak Hotel, pajak Restoran, pajak hiburan, pajak Reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Dalam masa Pademi Covid 19 ini, BPPRD tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan tak lupa dengan mentaati peraturan protokol Kesehatan, antara lain juga membatasi jam pelayanan dari : 08:00 – 13:00 Wib. Disamping itu juga wajib pajak yang berurusan ke BPPRD dibatasi hanya 15 orang secara bergiliran masuk keruangan pelayanan, sampai masa pelayanan berakhir. (Anwar)