Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Pada hari Sabtu tanggal 24/08/2019 sekitar Pukul 03.00 WIB, Polsek Lawang Kidul telah mengamankan seorang laki – laki dalam Perkara Pencurian dengan pemberatan, dengan Dasar : LP/B – 38 /VII/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 24 Agustus 2019, di samping kanan Gedung Olah Raga Bowling PT. Bukit Asam Talang Jawa Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula sekitar Pukul 03.00 WIB dinihari pihak Security PT. Bukit Asam sedang melakukan patroli lalu pihak security melihat para pelaku sedang menggali kabel ganset yang ada dilokasi kejadian.
Melihat kejadian tersebut mereka langsung melakukan pengejaran terhadap ke 3 (tiga) pelaku namun pelaku hanya berhasil diamankan 1 (satu) orang atas nama Nofriansyah Bin Ahmad Sabei, Karang Raja (Muara Enim), 04 November 1980 , Islam, Tuna Karya, Alamat Kp. V Desa Karang Raja Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim (tertangkap), sedangkan 2 (dua) orangnya Maisal dan Deni Apriadi (DPO) berhasil melarikan diri.
Seorang pelaku dibawa ke Polsek Lawang Kidul berikut barang bukti yang ada sedangkan kedua orang pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam proses pengejaran dari pihak anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul.
Berikut Barang Bukti yang diamankan :
– 1 (satu) bilah Besi Linggis besar dengan panjang lebih kurang 110 Cm
– 1 (satu) bilah besi linggis dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) cm
– 1 (satu) buah Karter / Pisau Tipis warna merah
– 1 (satu) buah kotak kecil warna putih yang berisikan isi Karter / Pisau Tipis
– 1 (satu) buah gulungan Kabel Ganset warna hitam yang didalam nya berisikan 4 (empat) buah gulungan kabel tembaga dengan panjang Lebih Kurang 12 (dua belas) Meter
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Stret warna Putih dengan Nopol BG 2139 DAG
– 1 (satu) Unit Honda Supra warna hitam biru dengan Nopol BG 2453 DD.
Atas kejadian tersebut pihak PT Bukit Asam tbk Tanjung Enim mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (Candra)