0
Supardi Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh Tenggara,

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Oknum Pj kepala desa Kute Tenembak Alas, Madun Kamal diduga tidak transparan dalam pengelolaan semua kegiatan dana desa anggaran tahun 2019 tidak pernah ada di musyawarahkan dan sangat tertutup dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Menurut informasi dari warga Kute Tenembak Alas S, kepada wartawan media ini kamis (25/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara mengungkapkan, kegiatan dana desa Kute Tenembak Alas diantaranya, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kute (BUMK) diperuntukan pembelian kambing sebesar Rp.271.355.310, sistem pengelolaan BUMK di duga melakukan penyimpangan, penyalahan hak dan wewenang.

Kegiatan Operasional perlengkapan PAUD/TPA/TPQ sebesar Rp.24.000.000, ada dugaan fikitikan, Pelatihan bimtek aparatur Kute, sebesar Rp. 23.228.000,sistem pengelolaan nya tidak efektif, dan tertutup dan masih banyak kegiatan lain nya, kata Alas.

“Dengan ada nya beberapa aitem pengelolaan dana desa tahun 2019 di atas tersebut, oknum Pj Kepala Desa Tenembak Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, telah mengabaikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan peraturan permendes Nomor 11 dan perbub No 27 tentang pengadaan barang dan jasa dan kegiatan yang ada di desa.

“Terkait permasalahan ini menurut Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi, Jumat (26/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara mengatakan, bahwa oknum Pj  kepala desa Tenembak alas yang juga sebagai Camat di Kecamatan Tanoh Alas Madun Kamal, patut di duga telah melakukan penyalagunaan wewenang, serta telah mengabaikan hak warga desa dalam melaksanakan semua kegiatan pembangunan di Kute Tenembak Alas.

Tidak adanya ketransparasi dan juga tidak diumumkan dalam papan informasi ke masyarakat dalam setiap progres kegiatan, bahkan sangat tertutup kepada masyarakat.

Pj kepala desa Tenembak Alas sudah menyalahi aturan Permendagri No.20 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) dan (2) sehingga, Supardi meminta kepada aparat penegakan hukum (APH) supaya secepatnya bisa menelisik semua kegiatan dana desa Tenembak Alas Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pemanggilan terhadap oknum Pj kepala desa Tenembak Alas, sebabnya ada indikasi tindakan pidana Korupsi dalam mengelola anggaran desa, ungkap Supardi.

“Menurut oknum Pj kepala desa Tenembak Alas Madun Kamal, saat di konfirmasi wartawan melaui watshap (WA), Jumat (25/6/2020) mengatakan, Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada masalah singkat nya. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Pilkada yang awalnya akan diselenggarakan pada 23 September 2020, menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Demikian disampaikan Ketua KPU Bengkalis diwakili Safroni, saat memberi sambutan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian, Kamis, 25 Juni 2020, dihadiri Bupati Bengkais diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran.

Safroni mengucapkan terima kasih kepada tetamu undangan dan peserta sosialisasi PKPU yang ikut menyukseskan acara tersebut.

“Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan lanjutan pilkada. Untuk itu marilah sama sama mensuport, mengingatkan dan menjunjung sportifitas dalam Pilkada kedepannya,”ungkap Safroni.

Kemudian, Hermanto Baran mengatakan mengapresiasi kepada KPU yang telah menyelenggarakan Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi  kepada masyarakat.

“Penundaan ini dikarnakan adanya musibah Covid-19 dan melibatakan orang banyak sehingga memiliki potensi penyebaran Covid-19 dengan cepat.

Hermanto Baran menambahakan pilkada tersebut harus tetap dilakukan guna berjalannya pemerintah di Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Walau ditunda untuk memilih pimpinan daerah yang akan memimpin jalannnya pemerintahan di daerah Kabupaten Bengkalis tersebut. Namun demikian pelaksannaanya harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mana yang telah diisyaratkan  tim gugus tugas covid-19,”imbuh Hermanto Baran. (Mus)

0

Suara Indonesia News –  Aceh Singkil. Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam Sawit kata Drs. S. Kabeakan Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) Jumat ( 26/06/2020) di Rimo.

Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, (Penyangga), sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Di katakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Singkil masih banyak tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Ia melihat Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit di Aceh Singkil masih menanam Sawit di pinggir Sungai, padahal Ia berharap sebaiknya perusahaan tersebut menanam tumbuh-tumbuhan yang bisa menyimpan air dan bisa jadi penyanggah di pinggir sungai, saran nya.

Tumbuh-tumbuhan kayu yang berakar tunggang lebih baik lagi kalau tumbuhan buah-buahan yang ditanam ujarnya.

Kelapa sawit ditanam dekat sungai tumbuhan asal luar negeri itu sangat subur karena menyerap air. “Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. sekarang apa yang terjadi di Daerah kita ketika musim Hujan kerap terjadi Banjir dan di saat Kemarau kering kerontang, ungkapnya.

Menurutnya, ada puluhan ribu hektar luasan perkebunan kelapa sawit yang ditanam di Kabupaten Aceh Singkil “mungkin ada ribuan bantaran sungai ditanami sawit “, urainya.

“Ini menyalahi aturan, karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit, ini sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku, tapi itu tidak di gubris oleh perusahaan,” cetusnya.

Ia berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkannya sesuai PP tersebut. Juga Peran Pemerintah Aceh Singkil sangat di harapkan karena persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu Konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal, dan tidak mematuhi PP No. 38 Tahun 2011, pungkasnya. (SK)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Ramainya pemberitaan tentang perizinan IMB yang belum di miliki oleh pihak kampus UMC kampus dua nya di watu belah sumber, oleh karena itu dinas satpol PP kabupaten Cirebon mengundang rapat kerja unsur dinas yang terkait.

Dinas yang di undang, di antaranya Dinas Perizinan,Dinas perhubungan (Dishub) Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup,(LH) Damkar, kinrum dan bagian hukum, mengadakan rapat, Kamis ( 25/06/2020).

Namun tidak mengahasilkan kesepakatan apa pun dari pertemuan tersebut, Iwan Suroso mengatakan sebagai perwakilan dari kasat pol PP kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pesan penjelasan tentang pertemuan ini, menurut nya hasil dari pertemuan ini akan di bahas di tingkat yang lebih tinggi lagi belum mengahasilkan kesepakatan dari pertemuan kali ini. Mohon maaf kepada rekan rekan saya tidak bisa menyampaikan pembahasaan apa saja secara rinci nya karena bukan kewenangan nya menjelaskan secara gamblang kewenangan ada di kasat pol PP kabupaten Cirebon.

Namun sebagian wartawan yang meliput yang berada di ruang Iwan Suroso pada saat di wawancara sambil ngobrol ngobrol ringan pada saat itu Malah banyak yang sependapat jika tidak ada hasil pertemuan ini sama ajah seperti satpol PP ngajak coffe break dinas dinas terkait tersebut, sambil ketawa ringan. (Sendi)

0
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai berikut barang buktinya.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Selasa 23/6/2020 sekitar pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Pria yang bernama Yusnirwin (51) Nelayan, warga Jalan TPI Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, berhasil di ringkus berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,” Kata Humas Kamis 25/6/2020.

“Setelah mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Personil Sat Res narkoba mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 112,48 gram,” Tambah Iptu AD Panjaitan.

“Pada Petugas tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh nya dari MR X, selanjutnya Personil mendatangi lokasi MR X yang disebutkan dan atas petunjuk tersangka, sampai dilokasi, MR X sudah tidak berada di lokasi,” Sebut Humas.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke kantor Sat Res narkoba Polres Tanjungbalai guna pengusutan lebih lanjut. Terhadap tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur  hidup bahkan bisa hukuman mati,” Tegas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai mengajak masyarakat bangkit bersama-sama perang melawan narkoba melalui spanduk kampanye anti narkoba yang terpasang disetiap Polsek-polsek sejajaran Polres Tanjungbalai.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/535/VI/RES.4/ 2020/ Ditresnarkoba tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kampanye Stop Narkoba melalui Vicon dan Zoom Cloud Meeting.

Disetiap Polsek-polsek melaksanakan pemasangan spanduk Kamis 25/6/2020 sekitar pukul 10.00 Wib. Spanduk berjumlah Lima buah, dipasang di tempat-tempat strategis di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Yaitu Polsek Tanjung Balai Selatan, Polsek Tanjung Balai Utara, Polsek Teluk Nibung, Polsek Sei Tualang Raso, dan Polsek Datuk Bandar.

Spanduk kampanye anti narkoba yang bertuliskan “Jutaan orang mati karena narkoba, sekaranglah saatnya kita buka mata dan telinga bangkit dan lawan narkoba”. Maksud dan tujuannya

agar masyarakat tidak menjadi korban narkoba, Agar masyarakat menghindari/melawan narkoba dan agar masyarakat mau membantu memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Sebagai bentuk rasa terima kasih atas jasa pejuang dan pendiri Kabupaten Aceh Tenggara, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar do’a  bersama dan syukuran memperingati Hari jadi Kabupaten Aceh Tenggara Ke-46.

Pada acara yang dikemas secara sederhana di halaman Kantor Dinas Kominfo, Jalan Manunggal Pulonas, Kamis (25/6/2020).

Kadis Zul Fahmi dalam sambutannya menyampaikan, sudah 46 tahun Kabupaten Aceh Tenggara ini berdiri sendiri jika diibaratkan pada manusia, merupakan usia yang sudah sangat matang dan dewasa, terutama dalam bekerja dan berkarya maupun dalam bertindak.

“Karena itu, sebagai bentuk rasa syukur atas perjuangan tak kenal lelah dari pejuang pendiri Kabupaten kita ini, sejak disahkannya  UU nomor 4 Tahun 1974 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 26 Juni 1974 lalu, merupakan berkah dan Rahmat Allah yang tak ternilai harganya bagi kita semua.

Sewajarnya, ujar Zul Fahmi, kita ASN dan TPK di Dinas Kominfo lebih disiplin dan  bekerja  melaksanakan tugas dengan serius, apalagi Dinas Kominfo merupakan corong Pemerintah Kabupaten Aceh terutama dalam menyebarluaskan informasi terkait tugas dan kegiatan  Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab maupun kegiatan daerah lainnya.

“Jika Kabupaten Aceh Tenggara ini tak ada, saya belum tentu bisa menjadi kepala Dinas, saudaraku juga belum tentu bisa menjadi Sekretaris, Kabid, Kasi, Bendahara, staf maupun tenaga pelayanan khusus di Dinas Kominfo ini,

Sebab itu sangatlah wajar jika kita menyampaikan rasa syukur dan memanjatkan do,a bagi pejuang Kabupaten Aceh Tenggara, Pimpinan daerah kita dan ulama serta komponen masyarakat lainnya,”ujar Zul Fahmi.

“Terpisah, Ustaz Tajri Selian, dalam tausiyahnya menyampaikan, ada tiga bentuk rasa syukur kita terhadap segala sesuatu rezeki yang telah diberikan Allah pada hambanya,

Pertama bersyukur dengan hati, bersyukur melalui lisan dan bersyukur dengan Arkan yang biasanya dilakukan melalui reaksi tangan, badan, mata dan anggota badan kita lainnya ke arah yang baik-baik.

Patuh dan sayang pada orang tua kita juga, merupakan bentuk rasa syukur dan bentuk kepatuhan pada Allah, karena itu harus kita sadari jika semua rezeki kita dapati, bukan mutlak atas usaha kita saja, namun semuanya karena ridho dan izin serta atas pemberian dari Allah.

Tebarkan manfaat diri kita bagi orang lain, jadilah pribadi yang saleh sebagai hamba Allah dan sebagai warga Aceh Tenggara, karena tindakan dan prilaku tersebut, temasuk juga sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya Kabupaten Aceh Tenggara ini,”Tutup Ustaz Tajri Selian,

“Acara dilanjutkan dengan  pemotongan kue Hari jadi Aceh Tenggara ke-46 dan pemberian kado pada ASN tertua dari Kadis Kominfo Acah Tenggara, oleh Zul Fahmi serta pemberian bingkisan pada puluhan anak yatim. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Kepala seksi pemberdayaan zakat dan wakaf, Hj. Fatmah, SE., MM. menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Polewali Mandar, Drs. H. Muliadi Rasyid bersama kepala seksi penyelenggara syariah, H. Lahida, S. Ag. beserta rombongan. Kamis, 25/06/2020.

Dalam pertemuan ini, Hj. Fatma menyampaikan  fungsi dan tugas pokok Kementerian Agama dalam persoalan zakat.

“Tugas kita di kementerian agama adalah mengawasi dan memberikan pembinaan kepada lembaga pengelola zakat, Baznas dan LAZ. Dengan pembinaan dan pengawasan tersebut, kita berharap lembaga zakat yang ada di Sulawesi Barat kelak akan menjadi lembaga zakat yang profesional, terakreditasi dan dikelola sesuai standar kepatuhan syariah”, Jelas Fatma.

Selain bersua dengan kepala seksi pemberdayaan zakat, Kakankemenag kabupaten Polewali Mandar juga bertemu dengan kepala seksi penais yang diwakili oleh H. Lukman membincang, salah satunya, MTQ. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini menjadi cukup terkendala pelaksanaannya karena adanya pandemi. Bagaimanapun, kegiatan MTQ selalu melibatkan banyak orang. Bukan hanya orang-orang yang terlibat dalam proses pelaksanaannya, namun juga keikutsertaan masyarakat dalam mensukseskan syiar Islam melalui seni ini. (Hamma)