0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Usai pelaksanaan oreantasi  DPRD Bintan di Jakarta mulai dari tangal 10 februari sampai tangal 14 februari 2020, yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta terjadi perselisihan antara Tarmizi anggota komisi I DPRD Bintan dengan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo. Rabu (12/2/2020)

Permasalahan perseteruan antara Anggota komisi I DPRD Bintan Tarmizi dengan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo sempat direlai oleh anggota Dewan yang lain.

Perseteruan tersebut berawal dari penyampaian Kabag Umum Setwan Bintan Riang Anggraini kepada anggota DPRD Bintan yang mengikuti oreantasi harus pulang pada hari jum’at tanggal 14 februari 2020.

Menanggapai informasi dari Kabag Umum Setwan Bintan Tarmizi anggota Komisi I DPRD Bintan angkat bicara dan menyampaikan,” Kenapa harus pulang pada hari jum’at tanggal 14 februari 2020. Sedangkan acara oreantasi yang dilaksanakan usai pada hari kamis pukul 12:00 wib tanggal 12/2/2020 sudah kelar kenapa harus menungu hari jum’at itu kan menghabiskan anggaran.

Sebanyak 25 orang DPRD Bintan yang mengikuti oreantasi di Jakarta diperkirakan Tarmizi menghabiskan anggaran RP 500 juta, sedangkan untuk SPPD yang dibayarkan untuk anggota DPRD Bintan yang mengikuti oreantasi sebanyak 25 orang selama dua (2) hari saja.

Sedangkan untuk dua (2) harinya lagi sampai hari jum’at anggota DPRD Bintan hanya dikasih uang saku sebesar RP 150 ribu.

Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil pertemuan rapat sebelumnya di DPRD Bintan kemarin, apabila ada anggota yang pulang pada hari kamis maka uang saku RP 150 ribu tidak dibayar.

Setelah di bahas kembali karena ada beberapa orang anggota yang akan pulang pada hari  kamis Kabag Umum Riang Anggreini mengatakan bahwa tidak boleh pulang pada hari kamis karena nanti akan menjadi temuan.

Bahkan dengan santai Tarmizi  menambahkan tidak jadi masalah kalau jadi temuan kita semua akan diperiksa sama sama dan masuk bersama.

Kalaupun harus mengembalikan anggaran yang sudah digunakan untuk penginapan satu (1) kamar hotel buat dua (2) orang saya akan menggantikannya.

Dikarenakan hal tersebut Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo jadi kebakaran jenggot sehingga pada saat itu pula Ketua DPRD Bintan langsung menyerang Tarmizi, sehingga hampir terjadi adu jotos. Apa begitu sifat Ketua DPRD Bintan yabg berpendidikan, didepan umum mengeluarkan kata kata yang tidak pantas diucapkan, sedikitpun Tarmizi tidak gentar untuk sosok seorang Ketua DPRD seperti ini.

Pada hal saya hanya mengatakan pada Kabag Umum Setwan Bintan kenapa sosok Agus Wibowo sang Ketua Dewan yang naik pitam dan kebakaran jenggot langsung emosi ada apa dengan anggaran tersebut, Jangan mancing ikan di air yang keruh, ucap Tarmizi. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Samosir, Sudah berdiri selama 16 tahun, sejak dimekarkan dari kabupaten Tobasa 2004 silam, namun hingga saat ini Dinas Kesehatan kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) belum memiliki kantor permanen.

kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Nimpan Karo Karo, mengatakan ketika di konfirmasi media, rabu 12 februari 2020 via telepon mengatakan, bahwa memang benar Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir untuk saat ini belum memiliki gedung atau kantor sendiri.

Tapi rencananya untuk tahun ini, Dinas kesehatan akan punya kantor permanen, dan anggarannya sudah ditampung melalui PRKPP dan lokasi gedung ini nantinya akan dibangun dilokasi kompleks perkantoran Parbaba sebutnya.

Selama ini memang Dinas Kesehatan kabupaten Samosir, menumpang di kompleks Rumah Sakit Dr. Hadrianus Sinaga, di Jl. kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan.

Sebelum pindah ke kantor dinas yang baru di Jl.  Lintas Simanindo desa lumban suhi suhi Toruan, kecamatan Pangururan, kabupaten Samosir dan inipun masih menyewa, dia menjelaskan Kantor dinas Kesehatan Samosir, pindah kesini ke desa Lumban Suhi Suhi Toruan, terhitung sejak bulan januari 2020 lalu.

Masih kata Nimpan karo karo, sebelumnya kantor Dinas Kesehatan menumpang di lingkungan Rumah Sakit dr hadrianus Sinaga, milik Badan Latihan Kerja (BLK) kabupaten Samosir, Karna Gedung dinas Kesehatan kabupaten Samosir belum ada, dan kantor BLK itu kosong jadi kita menggunakan fasilitas gedung milik BLK itu ujarnya.

Tapi tahun ini terpaksa kita harus pindah kemari sebab Gedung BLK itu akan dirobohkan, dan rencananya oleh pihak rumah sakit akan dibangun kembali menjadi Rumah Susun (Rusun),  untuk Tempat tinggal para medis yang bertugas di RSU Dr Hadrianus Sinaga.

Sementara itu wakil bupati Samosir Ir. Juang sinaga, saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Samosir tahun ini akan membangun beberapa gedung skala prioritas,dan pembangunan kantor Dinkes Samosir untuk tahun ini akan dibangun.

ya benar gedung Kantor Dinas kesehatan akan kita bangun anggaranya sudah ada tiggal menunggu action nya aja ucapnya mengakhiri. (jabs)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana Ilegal Logging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dasar dari penangkapan dua orang pelaku Illog ini mengacu pada, Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Ttg Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perkap No.6 Tahun 2019, Ttg Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik / 37 / II / Res 5.6 / 2020 / Reskrim, tgl 10 Febuari 2020, Surat Perintah Alih Status No. STP.Alih Status / 10 / II / Res 5.6 / 2020 / Res, Tgl 10 Febuari 2020 atas nama Rianto, Surat Perintah Alih Status No.STP.Alih Status / 11 / II / Res 5.6 / 2020 / Res, Tgl 10 Febuari 2020 atas nama Surianto, Laporan Polisi Model.A Nomor : 32 / II / 2020 / RIAU / RES-BKS, Tgl 10 Febuari 2020, Gelar Perkara 10 Febuari 2020.

Pelaku diketahui bernama SURIANTO, (26) tahun warga Jalan Pelita Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, dan RIANTO Bin (alm) SAHUDIN, Umur (43) tahun warga Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang, kedua pelaku sebagai perakit dan pelangsir.

Barang Bukti (BB) turut diamankan berupa 1 (satu) bilah parang.  2 (dua) ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK menceritakan kronologis penangkapan Illog tersebut secara rinci.

“Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.ujarnya

Kemudian diteruskan Andrie Setiawan, dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SURIANTO dan RIANTO, dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton, imbuhnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan Saksi-Saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RIANTO dan SURIANTO sebagai Tersangka Pelaku Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, tutupnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Mandau, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy pada rabu, 12 Februari 2020, sekira pukul 23.45 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Identitas Pelaku adalah As (29) tahun dan Dp (19) tahun kemudian Ma (31) tahun, ketiga pelaku berasal dari Pekanbaru, sementara Rs (27) tahun berasal dari Jalan Rangau Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan Rh (43) tahun dari Jalan Bantan Jaya Kelurahan Plintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Peran dari kelima tetsangka Sebagai bandar, kurir dan penyalahgunaan narkotika.

Dari ke lima tersangka turut diamankan Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu,   2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu (Bruto 2.73 gram),  1 (satu) set alat hisap sabu (bong,2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu),  1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan sabu,  Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan narkotika milik As, dan 8 (delapan) unit Handphone.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, melalui Humas Polsek Mandau Brigadir Andrianto menyampaikan Kronologis secara rinci. “Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 22.30 wib, atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melaksanakan lidik TP. Narkotika di seputaran Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan sekira pukul 22.45 wib berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas nama Ma dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli Narkotika “. katanya.

Dijelaskan Andrianto, Hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang bernama As yang sedang berada di Jalan Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (TKP). Jelasnya.

Diteruskan, selanjutnya Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap As dan berhasil menangkapnya bersama Dp serta Rs dan Rh dengan bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yg berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (bong, 2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan Sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dan 8 unit Handphone.Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.Tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Polman, Salah satu misi Kementerian Agama adalah Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Agama. Menindaklanjuti program tersebut, maka MAN II Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan “NGOPI” (Ngobrol Pendidikan Islam) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat , Selasa 11 Februari 2020 dengan melibatkan seluruh anggota KKM Sewilayah MAN 2 Polewali Mandar.

Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Kepala Madrasah dan Guru guru Madrasah Sewilayah KKM MAN 2 Polewali Mandar dengan jumlah peserta sebanyak 70 orang.

Dalam sepatah kata Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Polewali Mandar  Budiman, menyampaikan sejumlah kerangka strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam di Madrasah, termasuk yang paling penting mengenai strategi pembelajaran yang harus dimiliki para pendidik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. M. Muflih Bachyt Fattah, MM dalam sambutannya mengatakan, “pada kesempatan ini, ia merasa bersyukur bisa hadir di MAN 2 Polman dalam membicarakan masalah pengembangan dan kemajuan Madrasah yang ada di Sulawesi barat” kata cucuh K.H. Daeng.

Lebih lanjut kakanwil mengharapkan, bagaimana Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah serta Guru-guru punya komitmen yang tinggi, untuk memajukan Madrasah dan meningkatkan disiplin serta meningkatkan kompetensi masing-masing sehingga Madrasah kita di Sulawesi barat ini bisa menjadi Madrasah yang hebat bermartabat dan Unggul.” Tutur Muflih. (HAMMA)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Tabliqh Akbar Pemerintah Kabupaten Bintan mengundang Ustad Abdul Somad (UAS) selasa malam, (11/2/2020) dihalaman Gedung Nasional Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara tumpah ruah.

Antusias masyarakat Bintan dari berbagai pelosok Desa bahkan dari Kecamatan lain pun ikut memenuhi halaman Gedung Nasional.

Kapasitas diperkirakan mencapai puluhan ribu masyarakat turut serta menyaksikan ceramah terkemuka Ustad Abdul Somad.

Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos dalam sambutanya menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten Bintan terus berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan sarta Kesejahteraan pelopor Agama.

Pemerintah Kabupaten Bintan terus berupaya mensejahterakan para Guru Pendidik Agama Islam, guru ngaji, Ustaf, Da’i, Qhorim, tukang mandi jenazah bahkan penggali kubur. Bahkan program ini sudah kita laksanakan.

Sementara itu Ustad Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya pada malam itu menyampaikan, “Selama saya pergi keliling Indonesia untuk berceramah, baru kali ini saya dengar bahwa ada Pemerintah yang mau mensejahterakan para guru pendidikan Agama, guru ngaji,Da’i, Ustad Bahkan tukang mandi jenazah dan pengali kubur pun mendapatkan keadilan yang layak Kepala Daerah  Kabupaten Bintanlah yang pertama kali saya dengarkan subhanaullah ”

“Dia jua berharap masyarakat Bintan bisa menjaga Pemimpin seperti ini, yang bisa memberikan inofasi serta mensejahterakan masyarakatnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan,SH,SIK, pimpin kegiatan gabungan penyelidikan bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota Reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib.

Kegiatan penyelidikan, olah TKP  Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, waktu Kejadian karlahut pada Senin 03 Februari 2020 yang lalu.

Tersangka diketahui berinisial Ms, luas lahan terbakar diperkirakan kurang lebih 20 hektare, Barang Bukti diamanka 1 (Satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) batang kayu yang digunakan utk membakar sarang lebah yg sudah dalam keadaan patah, 1 (satu) pokok kelapa sawit yg sudah terbakar,  Abu / tanah bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK menceritakan kronologis kejadian Karlahut tersebut secara rinci.

“Pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Ms mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon “. Ujarnya.

Diteruskanya, sesampainya di lokasi tersangka Ms mengambil kayu di dekat semak2 dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka utk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang. Imbuhnya panjang lebar.

Diterangkannya, pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Saudara Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha utk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan akhirnya pada hari Jumat 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya. Terangnhya.

Dijelaskanya, Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Ms sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Tutup Andrie Setiawan. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Sebanyak 24.966.9 gram sabu, 30.780 pil ekstasi dan daun ganja kering seberat 5.155.42 gram di musnahkan selasa, (11/2/2020)

Dengan pelaku 17 orang dalam kasus yang berbeda di Mako Polda Kepri.

Pemusnahan barang narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di pimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs H Yan Fitri Jalimansyah, MH, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Bea & Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, Penasehat Hukum, serta LSM.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol H Drs Yan Fitri Halimasyah MH dalam konfrensi Pers menyampaikan,” Tindak kasus Dirresnarkoba Polda Kepri terhitung dari bulan desember 2019 hingga kin,  Sebanyak 17 orang pelaku dengan kasus yang berbeda seperti sabu, ekstasi serta ganja. Dua (2) orang diantaranya Warga Negara Asing (WNA) sedangkan 15 orang lainya Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan surat laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari selasa kita lakukan pemusnahan serentak. Dengan cara direndam menggunakan air panas 100 drajat untuk sabu, sedangkan pil ekstasi.kita belender, daun ganja kering kita bakar langsung.

Pada tersengka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun, ucap Wakapolda Kepri. (OBET)