0

Suara Indonesia  News – Mandau, Polsek Mandau berhasil meringkus Seorang Pria yang diduga bandar narkotika Jenis sabu-sabu yang beralamatkan Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari selasa, 10 Desember 2019 sekira pukul 20.30WIB.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, membenarkan adanya peringkusan tersangka Bandar narkotika pada hari selasa 10 Desember 2019 yang berinisial BP, dan terhadap tersangka BP kami ringkus pada hari selasa di Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, “Ungkapnya.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, juga menjelaskan tentang  barang bukti yang ditemukan dari tersangka Bandar Narkotika tersebut 2(dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.86 gram, 5(lima) buah plastik pack yang ditemukan dalam Kotak kecil warna orange, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa nomor polisi.

Lanjut, Kompol. Arvin Hariyadi SIK,  juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap tersangka BP “. Pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, team Opsnal Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan Jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang bandar Narkotika dijalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya team Opsnal Unit Reskrim kami melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Pelaku Atas nama BP beserta barang buktinya.

Sambung ‘Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, SIK, “terhadap tersangka BP patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Pelaku dan beserta barang bukti dibawa kepolsek mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. (Chandra)

 

 

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Tepati janji pendemo beberapa waktu lalu, dengan tuntutan agar Pemkab Seram Bagian Barat mendesak BPS untuk memperbaiki kesalahan rilis data luas wilayah Buano Utara yang tidak sesuai fakta dan nilai bohong atau HOAX data milik BPS Kabupaten SBB.

Menjawab janji pendemo saat audiens bersama pihak terkait, Sekda Seram Bagian Barat, janjikan akan selesaikan masalah ini dan pastikan bertatap muka langsung dengan masyarakat Buano Utara. Hal ini dibuktikan Pemkab SBB dalam hal ini, Sekda SBB Mansur Tuharea, beserta rombongan sambangi Buano Utara, kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Saat tatap muka sekaligus audien bersama masyarakat Buano Utara yang berlangsung di Baileo Buano Utara Kamis 12/12/2019, salah satu tokoh masyarakat Buano Utara Usnadin Tombalissa, dalam pertemuan menegaskan pemkab SBB dalam hal ini sekda SBB meminta, agar secepatnya Pemkab SBB menyikapi permasalahan soal batas wilayah Buano Utara yang dirilis oleh BPS SBB itu.

Pemkab SBB harus sikapi secepatnya masalah ini, dan jangan beranggap sepeleh, sebab ini masalah hak dan harga diri kami dan hak ulayat masyarakat Buano Utara, ungkap Tombalissa.

Dikatakannya Tombalissa, bahwa jika Pemda SBB lambat dalam menyikapi persoalan ini maka jangan salakan kami masyarakat dan mahasiswa Buano Utara.

“Jika tidak diselesaikan sesuai dengan janji pemkab SBB, kami pastikan akan kembali turun aksi untuk ketiga, jika tidak diselesaikan maka sama halnya pemda SBB menciptakan konflik antara kedua negeri.” Jelasnya.

Tombalissa menegaskan, olehnya itu lewat pertemuan ini sekali lagi saya bersama mahasiswa dan masyarakat Buano Utara, agar masalah ini di tuntaskan awal 2020 dan sudah ada realisasi di lapangan lewat tim penetapan penegasan batas Desa (PPB Des).

“Secepatnya dan pada awal tahun 2020, masalah ini sudah harus selesai dan semua itu ada pada pemkab SBB dan tanggung jawab pemkab SBB ” Tegasnya.

Dan saya atas nama masyarakat dan mahasiswa Buano Utara tekankan kepada semua OPD , Wakaporles dan Sekda SBB agar segerah membijaki persoalan data rilisan HOAX yang dikeluarkan oleh BPS SBB.

Saya menilai BPS rilis data HOAX, dan kami menilai BPS menciptakan konflik antara kami dan menebar data hoax berarti akan terjeret dalam UU ITE dan UU Statistik, Cetus Tombalissa. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Acara kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan oleh dinas kesehatan kabupaten Aceh tenggara, pada hari Selasa kmarin, 12/12/19, dilaksanakan di Aula Dinsa kesehatan Kabupaten Aceh tenggara dan dihadiri kurang lebih 50 Orang.

Kegiatan pertemuan monitoring di hadir oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Jefri, SKM, MKM., Sekretaris Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Saiful Habib, SKM., Sub Bagian Program, Informasi dan Humas Zulfan Efendy, S. Psi, M. Psi., serta Dokter Spesialis Kejiwaan Rumkit H. Sahuddin Kutacane Dr. Novita Linda Akbar, M. Ked, Sp.Kj.

Adapun susunan acara Pembacaan Ayat Suci Al Quran oleh Staf Dinkes Kab. Agara an. Yusmalinda, SKM.

Khalikul Fadli, SKM, M., Kasi PTM dan  Keswa Dinkes Agara mengatakan, dalam hal ini kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Program Kesehatan Jiwa dilaksanakan pada hari senin tanggal 9 Desember 2019 kemarin, namun karena padatnya kegiatan yang lain, maka kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini. Untuk peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari petugas yang membidangi kesehatan jiwa, perawat Poli dan IGD Puskesmas dan Staf Dinkes Kabupaten Aceh tenggara. Kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Program Kesehatan Jiwa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap petugas yang membidangi pasien penyakit jiwa yang berada di puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh tenggara (Agara).

Dan Arahan Kadis kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, yang wakili oleh Kabid P2P Dinkes Kabupaten Aceh tenggara Jefri, SKM, MKM, mengatakan, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa untuk pasien yang mengindap penyakit kejiwaan harus ditanggapi dengan serius karena ini merupakan petunjuk dan arahan dari pimpinan, sebab pasien penyakit jiwa di Kab. Agara semakin bertambah disetiap tahunnya, kebanyakan pasien diakibatkan karena kecanduan Narkoba, oleh karena itu marilah kita sama sama memberikan arahan kepada masyarakat terhadap bahaya Narkoba yang mengakibatkan timbulnya gangunan kejiwaan.

Jefri juga menambahkan, harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat mengaplikasikan dilapangan. Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa untuk tertib adminitrasi dalam memberikan pelaporan setiap harinya, karena setiap laporan yang dikirim oleh Puskesmas kepada Dinkes Kabupaten Aceh tenggara akan kami teruskan ditingkat Provinsi.

Pemberian Materi oleh Narasumber oleh Kasi PTM dan Keswa Khalikul Fadli, SKM, M., mengatakan, gangguan Mental dan Emosional merupakan suatu keadaan yang mengindikasikan individu mengalami suatu perubahan emosional yang dapat berkembang menjadi keadaan polatologis apabila terus berlanjut, yang didefinisikan sebagai keberagaman konsep dari distress, disfungsi, diskontrol, kekakuan, dan irassional.

Adapun Gangguan Mental yang harus dilakukan adalah pengetahuan masyarakat dan tenaga kesehatan yang masih terbatas, menyebabkan gangguan jiwa tidak terdeteksi secara dini dan terjadi stigmatisasi pada penderita gangguan jiwa. Adanya stikmatisasi pada penderita, merupakan salah satu penyebab penderita gangguan jiwa tidak atau terlambat memperoleh pengobatan. Data prevalensi pada masyarakat sangat penting bagi penyuaunan program serta perencanaan keaehatan yang didalamnya meliputi pembiayaan kesehatan jiwa.

Adapun Keluhan Anxietas dan Depresi ialah kelelahan, ganguan tidur. pusing. nyeri Kronik (Sakit kepala, nyeri punggung, nyeri sendi, nyeri dada, dan Ganguan perut Mual, kontripsi, diare, nyeri, perubahan nafsu makan atau berat badan.

Gejala Anxietas dan Depresi Gejala gejala Anxietas yaitu

Kecemasan/kawatir berlebihan, sulit berkonsentrasi. Ketengangan motorik seperti gelisah, sakit kepala, gemetaran, tegang, tidak dapat santai. Aktifitas autonomik berlebihan, seperti palpitasi, berkeringat berlebihan, sesak nafas, mulut kering, pusing, keluhan lambung dan diare.

Gejala – gejala Depresi Suasana perasaan sedih/murung, kehilangan minat, menurunnya semangat dalam melakukan aktifitas, mudah lelah, gangguan tidur, kosentrasi menurun, gangguan pola makan,  Kepercayaan diri yang berkurang, Pesimistis.

Mengenai edukasi pasien dan keluarga sebelum dirujuk kepada dokter ahli, Gangguan tersebut dapat diobati dan dikontrol. Penyebab ganguan tersebut adalah bio, pisko, sosial, spiritual. Keluhan yang dirasakan pasien adalah berkaitan dengan kerja saraf otak. Gangguan ini dapat terjadi pada siapa saja, akibat ketidak seimbangnya zat kimiawi di otak. Tatalaksana dari yang lebih mampu/ahlinya dan tujuan rujukan Dan Bila pasien menolak gangguanya makan akan lebih tidak nyaman dan sulit disembuhkan.

Menurut Dokter Spesialis Kejiwaan Rumah sakit H. Sahuddin Kutacane, Dr. Novita Linda Akbar, M. Ked, Sp.Kj, Gangguan mental atau gangguan jiwa adalah penyakit yang mempengaruhi emosi, pola pikir dan perilaku penderitanya. Sama halnya dengan penyakit fisik, penyakit mental juga ada obatnya, penderita gangguan mental diidentikkan dengan sebutan Orang Gila atau Sakit Jiwa dan sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan hingga dipasung,

Padahal penderita gangguan mental bisa dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan. Dan Gangguan mental bisa diobati dengan psikoterapi dan obat-obatan. Dokter akan memberikan kombinasi kedua metode pengobatan tersebut serta menyarankan pasien menjalani gaya hidup yang sehat. Gejala dan tanda gangguan mental tergantung pada jenis gangguan yang dialami.

Penderita bisa mengalami gangguan pada emosi, pola pikir, dan perilaku. Adapun contoh gejala gangguan mental adalah Waham atau delusi yaitu meyakini sesuatu yang tidak nyata atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Halusinasi yaitu sensasi ketika seseorang melihat, mendengar, atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak nyata, suasana hati yang berubah – ubah dalam periode-periode tertentu. Perasaan sedih yang berlangsung hingga berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.

Perasaan cemas dan takut yang berlebihan dan terus menerus, sampai mengganggu aktivitas sehar i-hari. Gangguan makan misalnya merasa takut berat badan bertambah, cenderung memuntahkan makanan, atau makan dalam jumlah banyak. Perubahan pada pola tidur, seperti mudah mengantuk dan tertidur, sulit tidur, serta gangguan pernapasan dan kaki gelisah saat tidur. Kecanduan nikotin dan alkohol, serta penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. (NAPZA) Marah berlebihan sampai mengamuk dan melakukan tindak kekerasan. Perilaku yang tidak wajar, seperti teriak-teriak tidak jelas, berbicara dan tertawa sendiri, serta keluar rumah dalam kondisi telanjang, Itu Penyebab Gangguan Mental.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab gangguan mental, kondisi ini diketahui terkait dengan faktor biologis dan psikologis ialah Faktor biologis (atau disebut gangguan mental organik). Gangguan pada fungsi sel saraf di otak. Infeksi, misalnya akibat bakteri Streptococcus, Kelainan bawaan atau cedera pada otak, Kerusakan otak akibat terbentur atau kecelakaan, kekurangan oksigen pada otak bayi saat proses persalinan.

Memiliki orang tua atau keluarga penderita gangguan mental, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dalam jangka panjang, Kekurangan nutrisi dan Faktor psikologis. Peristiwa traumatik, seperti kekerasan dan pelecehan seksual. Kehilangan orang tua atau disia – siakan di masa kecil, kurang mampu bergaul dengan orang lain, perceraian atau ditinggal mati oleh pasangan, perasaan rendah diri, tidak mampu, marah, atau kesepian.

Diagnosis Gangguan Mental

Untuk menentukan jenis gangguan mental yang diderita pasien, psikiater akan melakukan pemeriksaan medis kejiwaan dengan mewawancarai pasien atau keluarganya Gejala yang dialami, termasuk sejak kapan gejala muncul dan dampaknya pada aktivitas sehari-hari. Riwayat penyakit mental pada pasien dan keluarganya.

Peristiwa yang dialami pasien di masa lalu yang memicu trauma. Obat-obatan dan suplemen yang pernah atau sedang dikonsumsi.

Pencegahan Gangguan Mental, tidak semua gangguan mental dapat dicegah, namun ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko serangan gangguan mental,

Tetap berpartisipasi aktif dalam pergaulan dan aktivitas yang disenangi, berbagilah dengan teman dan keluarga saat menghadapi masalah.

Lakukan olahraga rutin, makan teratur, dan kelola stres dengan baik. Tidur dan bangun tidur teratur pada waktu yang sama setiap harinya. Jangan merokok dan menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Batasi konsumsi minuman beralkohol dan minuman berkafein. Konsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter, sesuai dosis dan aturan pakai. Segera ke dokter bila muncul gejala gangguan mental. Jelasnya.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi  Program Kesehatan Jiwa merupakan program kerja Dinkes Kabupaten Aceh tenggara, untuk meningkan pelanyanan terpadu terhadap pasien pengindap penyakit jiwa di Kabupaten Aceh tenggara,  serta dapat memberikan wawasan terhadap petugas kesehatan khususnya perawat yang membidangi masalah penyakit kejiwaan. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Pernyataan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Moh Yasin Payapo, M.Pd, yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memekarkan dusun menjadi desa administrasi adalah sepenuhnya menjadi kewenangan negeri/ desa Induk, bukan kewenangan Bupati bahkan Presiden sekalipun, patut diberikan apresiasi positif.

Selaku Anak Negeri Tahalupu Pulau Kelang, saya memberikan apresiasi positif terhadap pernyataan Bupati SBB tersebut. Dari perspektif Hukum Tata Negara apa yang disampaikan Bupati SBB sudah sejalan dengan perintah Konstitusi. Dalam Pasal 18 B (Ayat 2) UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa,

“Negara mengakui serta menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia “. Ungkap Hasan Hermanses, salah satu tokoh pemuda negeri Tahalupu pulau kelang, kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurutnya, norma dalam pasal ini mengandung makna perintah agar Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, seyogyanya bergegas untuk menghadirkan payung hukum lanjutan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda Adat) untuk menetapkan mana perkampungan dari 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat itu, yang masuk Kategori Negeri dan mana yang kategori Desa.

Sehingga implementasi terhadap Pasal dimaksud, dapat segera terealisasi sebagai jawaban atas suara kebathinan masyarakat di negeri – negeri adat di SBB, yang menuntut identitas dan marwah serta harga diri mereka yang telah hilang puluhan tahun sebagai akibat dari di berlakukannya UU No. 5 Tahun 1979, yang sarat dengan bangunan konsep uniformitynya pada era orde baru yang memaksakan penerapan sistim pemerintahan model Kelurahan ala pulau jawa di seluruh Indonesia kala itu.” Tegas Jelas Hermanses.

Ditambahkannya, semua kita tentu tahu bahwa mayoritas negeri – negeri adat yang ada di Kabupaten SBB, telah ada jauh sebelum Negara Indonesia ini di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh para the founding fathers kita. Negeri – negeri Adat dimaksud itu telah ada dan sarat akan local wisdom disertai nilai – nilai kearifan budaya lokalnya masing – masing, baik itu pada Negeri – negeri di wilayah Pegunungan (Interior), wilayah Pesisir pantai maupun di wilayah Kepulauan.

Pengakuan dari Negara akan hak – hak adat sangat jelas termaktub pada pasal dalam  UUD 1945, sebagaimana disebutkan diatas yang merupakan embrio dari seluruh rangkaian Perundang – undangan apapun di Indonesia. Dalam semangat hukum positif kita tidak boleh ada aturan apapun yang dibuat itu bertentangan dengan UUD 1945.” Pungkasnya.

Lanjut Hermanses, dalam kaitannya dengan tuntutan  pemekaran dusun menjadi Desa di Kabupaten SBB, respon Bupati SBB yang menyebutkan itu kewenangan Negeri / Desa Induk membuktikan bahwa Bupati SBB selaku anak adat paham akan aturan bernegara.

Bahwa mayoritas Dusun – dusun di Kabupaten SBB itu berada di dalam wilayah Ulayat ( Adat ) dari Negeri – negeri Adat sebagai pemilih sah atas area wilayah itu. Dengan demikian sudah barang tentu itu menjadi kewenangan absolut dari Negeri – negeri induk itu untuk mengaturnya.” Katanya.

Lebih lanjut dikatakannya. Hal ini sejalan dengan hak asal usul yang diberikan kepada Desa oleh Negara sebagaimana ditegaskan Negara dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika Bupati SBB menyetujui usulan pemekaran Dusun menjadi Desa administrasi tanpa melewati proses yang sifatnya bottom -up atau proses  persetujuan dari masyarakat adat di Negeri induk lewat Musyawarah Negeri

” Yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dari seluruh stake holder di negeri induk, maka itu akan menjadi legal standing yang kuat untuk masyarakat adat di Negeri induk menggugat Bupati SBB ke ranah hukum karena telah melakukan Onrechtmaghtidied.”

Hermanses juga berikan salah satu contoh kasus di negeri Tahalupu dimana usulan pemekaran dusun – dusun di dalam wilayah ulayat Negeri Tahalupu direkomendasikan oleh Kepala Desa dan BPD Tahalupu ke pemerintah daerah tanpa melewati proses musyawarah negeri dan tidak ada dalam lembaran Desa apalagi batas – batas desa juga tidak dilampirkan.

Pemerintah daerah idealnya memberikan edukasi tentang hal seperti ini di 121 dusun di SBB agar masyarakat tidak keliru menafsirkan aturan – aturan main dalam kita hidup bernegara. Bupati SBB tidak boleh terpengaruh dengan orang – orang di sekelilingnya yang mayoritas bukan Anak – anak Negeri Adat dengan alasan apapun.

Intinya tegas Hermanses, sejatinya Bupati SBB fokus  menghadirkan Perda Adat tentang Penetapan Negeri di SBB sebagai fakta bentuk pertanggungjawaban moral sebagai kepala daerah yang representasi dari negeri adat,” Cetus Hermanses. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Muara Enim, Penutupan pelatihan praktek Lapangan Budidaya Ikan Lele yang dilaksanakan diruang Aula Rumah Kreatif PT Bukit Asam Muara Enim pada Kamis, (12/12/2019) sekitar pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai.

Mitra Binaan CSR PT Bukit Asam tbk, yang diikuti oleh 15 Orang peserta dari berbagai Karang Taruna yang ada di Kabupaten Muara Enim, PT Bukit Asam mengadakan Pelatihan Praktek Lapangan Budi daya Ikan Lele.

Ketika diwawancarai awak media Mustafa Kamal selaku Asisten Manager Rumah Kreatif PT Bukit Asam menyampaikan, “pihaknya akan terus berupaya membantu dengan serius akan pelatihan budidaya ikan lele ini dan mengadakan pembinaan juga pelatihan yang nantinya akan didukung dengan tenaga yang berkompeten di bidangnya”, ucapnya.

Diharapkan kedepannya, para peserta yang berprestasi di tingkat kabupaten, akan ditingkatkan ke tingkat Provinsi sehingga jika mereka lulus ke tingkat Provinsi bahkan ke tingkat Nasional. Seperti tahun lalu Rumah Kreatif PT Bukit Asam sudah membawa beberapa produk yang ada ke Luar Negeri yaitu Negara Malaysia (Kuala Lumpur).

Adanya pelatihan yang diselenggarakan Rumah Kreatif PT Bukit Asam, dapat memfasilitasi pemuda di Kabupaten Muara Enim untuk mendapatkan bekal berupa keahlian untuk mengelola ikan lele, sehingga bisa ikut berpartisipasi di dalam dunia usaha mikro maupun makro nantinya.

Harapan kedepannya, kegiatan atau program yang dilakukan oleh Rumah Kreatif PT Bukit Asam akan menghasilkan pengusaha sukses, sehingga apa yang menjadi program kerja Rumah Kreatif PT Bukit dapat tercapai seperti yang diharapkan baik Perusahaan maupun Masyarakat. (Candra)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Antusias warga masyarakat Rajagaluh menyambut Kepala desa (kades) terpilih untuk memimpin Desa Rajagaluh 6 tahun kedepan dalam acara sertijab Desa Rajagaluh, yang digelar di Gor Rajagaluh Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, kamis (12/12/2019).

Camat Rajagaluh H. Swasono Pramono mengatakan, Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan sertijab khususnya di Desa Rajagaluh yang berjalan lancar,  kami harapkan kepada kepala desa terpilih bisa langsung kordinasi dengan internal, kordinasi dengan BPD, dengan lembaga dan stakholder untuk memajukan Desa Rajagaluh.

“Karena ada pepatah menjadi pimpinan itu muda, gampang sekali intruksi, memerintah bagi apa kurang tapi, yang sangat sulit jadi pimpinan tetap memeneger bagaimana caranya agar senantiasa kondisifitas pemerintah desa terpeliraha dengan baik.” Katanya.

Pesan yang pertama khususnya kepada kades yang terpilih, untuk menyatukan kembali perbedaan pendapat saat pesta demokrasi sudah selesai, kita satukan kembali antara Dusun Raharja dan Dusun Galuh Mukti tentunya yang diharapkan inginnya masyarakat kondusifitas untuk membangun Desa Rajagaluh 6 tahun kedepan, yang kedua jadilah meneger yang amanah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati pada saat pelantikan dipendopo.” Ungkap Camat.

Dan sementara itu ditempat yang sama Mantan Kades Rajagaluh Drs. Solihin menuturkan, di acara sertijab hari ini jabatan saya lepas tidak menjabat lagi sebagi Kades, Kami memohon maaf yang sebesar-besar selama bertugas menjadi kades selama kurang lebih 12 tahun manakala ada yang tidak berkenan dihati kepada warga masyarakat Desa Rajagaluh.

Lebih lanjut, berpesan jadilah kepala desa yang amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan kepada para perangkat desa kinerjanya lebih meningkat dan lebih baik lagi.” ungkap Solihin.

Seorang Kades itu jadi pemimpin di Desa Rajagaluh berkewajiban merangkul, mengayomi dan layani semua masyarakat Rajagaluh dengan baik tanpa memilah-milah dan pandang buluh.” Tegasnya.

Nurkhotim Kades Terpilih Desa Rajagaluh dalam sambutannya, kedepan saya akan melaksanakan amanah dan tugas dengan baik. Dan melanjutkan program yang belum terselesaikan.

Kinerja para perangkat Desa Rajagaluh akan lebih ditingkatkan lagi dan pelayanan bisa dirasakan merata untuk semua lapisan masyarakat.” Pungkasnya.

Turut hadir dalam acara sertijab tersebut Camat Rajagaluh Swarsono Pramono, Polsek Rajagaluh, Danramil Rajagaluh, BPD Desa Rajagaluh Naya Sunaya, Mui Rajagaluh, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan tamu undangan lainnya. (Fi )

0
Foto: Rumah warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis, secara tegas akan melakukan tindakan apabila ada petugas yang jelas melakukan pungli pada warga penerima bantuan bedah rumah.

Kegiatan bedah rumah ini, merupakan Program dari pusat, dan pelaksanaannya dilakukan oleh TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) yang diawasi PPTK dari Dinas Perkimtan Bengkalis.

Hal ini disampaikan Said Hafiud Putradiningrat, sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis diruang kerjanya.

“PPTK dalam hal ini hanya bersifat melakukan pengawasan, yang bersentuhan langsung yaitu warga penerima bantuan dengan TFL,” kata Said Hiafiud Putradiningrat. Kamis, (12/12/2019).

TFL ini sifatnya mendampingi warga dalam melaksanakan serangkain tahapan, hingga proses pelaksanaan kegiatan pada subjek bantuan,

“Sedangkan PPTK nya adalah Ijal, dan saudara Ikbal bukan sebagai staff tetapi bertugas sebagai salah seorang draiver, wajar saja yang bersangkutan tidak dapat menjawab, dan tidak berwenang dalam hal ini, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke petugas TFL,”  terang Said.

Sementara itu petugas TFL atau lazim disebut Tenaga Pendamping Rudy Iskandar, menjelaskan, sebagai pendamping warga penerima bantuan, kami hanya bertugas membantu untuk proses, dan seluruh serangkain kegiatan.

“Proses awal setelah dilakukan tahap sosialisasi, dilanjutkan pengisian data bagi pemohon yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Ditambahkan Rudi, sesuai ketentuan sasarannya membantu warga yang membutuhkan atau berpenghasilan rendah, bukan warga yang tidak mampu.

“Bantuan ini mengajak warga berswadaya membantu warga untuk menyelesaikan atau merehap rumah mereka, terlebih bagi warga yang membutuhkan rehap berat, mereka akan berswadaya menambah biaya tukang, sesuai kesepakatan,” tuturnya. (Musrialdi/Humas)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam ,Lc, M.E.Sy, menyempatkan diri untuk menjenguk Miftah Ulum, warga jalan Impres sebanga Duri, yang dirawat inap di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang mengalami sakit kanker tulang kaki sebelah kiri pada Rabu, (11/11/2019).

“Semoga Miftah Ulum cepat sembuh dari penyakit yang dialami dan diangkat penyakitnya, semoga Miftah Ulum diberikan kesembuhan, kesehatan, serta kuat untuk melawan penyakit yang sedang melandanya. Agar Miftah Ulum dapat kembali bersekolah dan kembali menghafal Al-Qur’an, dapat beraktifitas seperti dulu lagi “. ujar Khairul Umam kepada keluarga Miftah Ulum di sela kunjungannya.

Selain itu, H. Khairul Umam Lc, M.E.Sy, menyampaikan pesan kepada perawat jaga agar menyampaikan kepada Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan dokter yang menangani untuk serius menangani penyakit yang dialami oleh Miftah Ulum.

“Tolong sampaikan kepada Dirut RSUD maupun pada dokter yang menanganinya, agar secepat mungkin segera menangani penyakit yang saat ini diderita oleh Miftah Ulum,” pesan H. Khairul Umam pada perawat jaga pada hari rabu.

Dia berharap pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak membeda – bedakan dalam menangani pasien yang menggunakan Kartu BPJS dengan pasien yang tidak mengunakan Kartu BPJS.

“Ini adalah masalah kesehatan dan menyangkut nyawa manusia, jadi dalam penanganan harus benar-benar serius, sekalipun pasien itu mengunakan kartu BPJS yang dari pemerintah,” tegasya.

Selain menjenguk Miftah Ulum, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam Lc, M.E.Sy, juga menjenguk pasien lainnya yang ada di satu ruangan dengan Miftah sebagai bentuk perhatiannya sebagai wakil rakyat kepada warga yang sakit. (Musrialdi)