0

Suara Indonesia News – Surabaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak, bahwa negara ini dianugerahi Allah sebuah kesuburan tanah yang sangat baik tetapi juga ada lempengan-lempengan, ada cincin api, patahan-patahan yang semuanya harus diwaspadai.

Untuk itu, Presiden meminta agar sistem peringatan dini harus segera dmulai. Demikian juga dengan edukasi kebencanaan, dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah penanganan alamnya, misalnya penanaman mangrove, bakau.

“Itu untuk mengurangi tsunami sebelum masuk ke sebuah wilayah,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Rakornas Penanggulangan Bencana BNPB dengan BPBD Seluruh Indonesia 2019, di JX International Exhibition, Surabaya, Jatim, Sabtu (2/2) pagi.

Adapun mengenai edukasi masalah peringatan dini, Presiden Jokowi mengatakan, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ssudah jalan untuk sekolah. Kalau untuk masyarakat dengan siapa sudah siap semua.

“Dengan daerah, pemuka agama, masyarakat. Ini harus masif sehingga semua sadar, mengerti, paham mengenai posisi kita seperti apa. Yang paling penting papan peringatan, rute evakuasi ini akan dimulai tahun ini,” pungkas Presiden Jokowi. (ES/SI)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Kecintaanya kepada dunia  seni membuat seorang Ruswaan hampir tak lagi mempunyai waktu untuk berleha leha, pemuda kelahiran (35 th) Desa Dukuh loor Kecamatan Sindang agung ini, sangat kreatif dan ulet, manfaatkan sisa sisa kayu, maupun barang bekas lainya untuk dijadikan karya seni.

hampir separuh waktunya ia korbankan demi karya seni, baik seni ukir, seni pahat maupun seni aratistik lain yang mengandung nilai ekonomi kreatif, dengan cara memanfaatkan sisa sisa potongan kayu bambu maupun ban bekas ahirnya kebutuhan hidupnya terpenuhu.

Ruswan berharap, hasil kreasinya kelak selain menjadi penyemangat, dan memberikan manfaat untuk generasi penerusnya, ia  pula menginginkan dan mengajak anak anak muda agar lebih kreatif lagi, terutama dalam hal kebaikan maupun dalam berkarya sesuai skil yang dimiliki, ujar wawan panggilan akrabnya ketika diwawancari media kamis, 31/01-19.

Sudah banyak hasil karya yang unik, membuat sofa dari ban bekas, termasuk  mengkreasi benda benda bersejara seperti kujang, tongkat yang terbuat dari kayu.

Bahkan dalam saat ini, ruswan sedang mengerjakan permintaan dari salah satu hotel yang ada di kuningan,  pihak hotel  memesanan dalam bentuk souvenir khusus diantaranya patung kuda, bokor, angklung maupun cindera mata lainya yang erat kaitanya dengan ciri khas kabupaten kuningan. Ujar ruswan ketika dikonfirmasi sambil mengerjakan pesanan grafer dari salah satu calon dewan Kab. kuningan.” Tetap  semangat riswan, jadilah insfirator bagi geneasi muda bangsa biarkan kreatif tangnmu menjadi wujud karya nyata”.(Sep)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, kini mempersiapkan Surat Panggilan kedua terhadap terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa, Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara dan Titin Nurbaya Saranani, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Surat panggilan kedua akan dilayangkan karena yang bersangkutan mangkir untuk hadir pada surat panggilan pertama Bawaslu Kab.Konawe.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Kab.Konawe, Indra Eka Putra, SH mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu diberikan kesempatan untuk melakukan panggilan kedua secara patuh terhadap terlapor.

“Saat ini Bawaslu telah membuat Surat Panggilan kedua dua terhadap terlapor,” kata Indra sapaan akrab Kordiv HPP Bawaslu Konawe itu, melalui siaran Pers, Rabu (30/1/2019).

Menurut Indra, untuk panggilan kedua itu, Bawaslu Konawe mengagendakan pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor sekretariat Bawaslu Kab.Konawe besok, Kamis (31/1/2019) sekira pukul 19:00 Wita.

Dikatakan, jika panggilan kedua terlapor tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, maka Bawaslu tetap akan melakukan kajian terhadap status temuan dengan menjadikan keterangan saksi-saksi, penemu, serta barang bukti, sebagai acuan dan dasar untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut dengan atau tanpa keterangan terlapor.

Masih kata Indra, pada prinsipnya, Bawaslu Konawe berharap agar kedua terlapor dapat pro aktif dengan menghadiri panggilan kedua serta memberikan keterangan kepada Bawaslu.

“Bahwa pada prinsipnya panggilan Bawaslu adalah ruang untuk terlapor mengklarifikasi dugaan dan atau laporan yang ditujukan kepadanya. Jadi kalau tidak hadir, ruang klarifikasinya hilang, kalau sudah masuk tahap penyidikan statusnya sudah beda,” kata Indra sapaan akrab Koordinator Divisi HPP Bawaslu Konawe itu.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan memeriksa terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada hari ini, Rabu (30/1) pukul 09:00 Wita.

Anak dan Istri Bupati Konawe itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, bertempat di Kantor Sektretariat Bawaslu Konawe.

Namun, sampai dengan pukul 16:00 Wita terlapor maupun saksi-saksi yang ikut membagikan sembako tidak memenuhi panggilan Bawaslu Konawe. (Red.SI)

 

0

Suara Indonesia News – Konawe, Komisi I DPRD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar hearing terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), yang di lakukan Kepala Desa Paku Jaya Kec.Morosi, saudara Yunus, TA. 2017-2018, Selasa (29/1-2019).

Hearing atau rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Kab.Konawe Kadek Rai Sudiani, didampingi H.Mustakin, H.Djumrin Haba, H.Karim Dama masing masing sebagai anggota. Rapat dengar pendapat ini, juga dihadiri Kepala Inspektorat, Rakil Naba, Perwakilan BPMD Konawe, La Ode Enda, Bagian Hukum Pemda Konawe, Camat Morosi, Suriana Saranani, Kades Paku Jaya, Yunus dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya bersama sejumlah warga.

Rapat hearing digelar DPRD Kab.Konawe di Aula Gedung Gusli Topan Sabara itu, menindak lanjuti  aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ).

AMDPJ mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing) dan aksi masa juga mendesak DPRD Konawe, untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa paku jaya tahun 2019.

Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.

Dalam rapat dengar pendapat yang  berlangsung kurang lebih tiga jam ini, Komisi I DPRD Konawe menggali informasi dari semua pihak yang berkompeten, termasuk keterangan dari Yunus, Kepala Desa Paku Jaya.

Di hadapan Komisi I DPRD Konawe, Yunus mengakui telah melakukan kelalaian sebagaimana yang ditudingkan oleh AMDPJ saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam.kesempatan tersebut, Yunus berjanji akan melaksanakan item kegiatan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017.

Selain itu Komisi I juga mendengar keterangan dari Kepala Inspektorat, BPMD, Bagian Hukum, Camat Morosi serta perwakilan dari AMDPJ selaku pemohon Hearing.

Setelah mencermati semua masukan dari semua pihak termasuk pengakuan Kepala Desa Paku Jaya, Yunus. Akhirnya hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani menutup RDP tersebut dengan menghasilkan 3 kesimpulan rapat.

Pertama, Kepala Desa Paku Jaya di dalam menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (MusDes) dan tidak melalui mekanisme yang ada.

Kedua, bahwa Bapak Kepala Desa Paku Jaya di dalam menyusun APBDes dan di dalam pelaksanaan kegiatan tidak prosedural.

Yang ketiga, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi I, merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (BPMD, Inspektorat, Polri/Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan atau kontrol dan juga pemeriksaan anggaran tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya Kecamatan Morosi.

“Saya berharap semua pihak tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Paku Jaya. Kepada seluruh masyarakat Paku Jaya agar tetap membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa Paku Jaya sesuai dengan prosedur yang ada,” kata politisi Gerindra itu setelah membacakan tiga poin hasil hearing. (Red.SI)

 

 

0

Suara Indonesia News – Konawe, DPRD Kab Konawe melalui ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani,  menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Paku Jaya Kec.Morosi Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara. Senin (28/1/2019).

Aksi demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ), yang menyoal masalah penggunaan Dana Desa yang dikelola tidak teransparan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa paku jaya.

Aksi AMDPJ ini mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing).

Selain itu massa aksi juga mendesak DPRD Konawe untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa tahun 2019 terhadap desa dimaksud.

Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.

Desakan aksi massa ini bukan tanpa dasar. Dalam press release nya, AMDPJ menyebut bahwa selama dua tahun anggaran yakni 2017-2018, desa Paku Jaya Kecamatan Morosi mendapat kucuran dana desa kurang lebih Rp.1,5 miliar.

Namun anggaran tersebut sebagian besar diduga digunakan oleh oknum kedes untuk kepentingan pribadi. Pasalnya anggaran RP.1,5 miliar tersebut dihabiskan hanya untuk membangun jalan dusun.

“Untuk anggaran tahun 2017, ditemukan adanya indikasi penghilangan item pekerjaan drainase sepanjang 100 meter,” kata salah satu orator AMDPJ.

Dikatakan, Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 disebutkan bahwa pengawasan kinerja kepala desa yang merupakannoeroses monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa harusnya menyampaikan hasil kinerjanya kepada BPD setia akhir tahun untuk mendapat evaluasi sampai mendaoat persetujuan. Maka sangat ironis jika kepala desa menutup ruang dan tidak menjalin hubungan kerja dengan BPD.

“Bagaimana pertanggungjawaban dibuat jika tidak mendapat tanda tangan dari ketua BPD, bagaimana pencairan tahap selanjutnya dapat dicairkan jika di dalam usulan kegiatan tidak mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua BPD ?,” tanya massa aksi.

Berdasarkan hal tersebut, massa aksi menyebut ada indiaksi pemalsuan dokumen termasuk pemalsuan tanda tangan pada pencairan anggaran dana desa tahun 2017-2018.

“Indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan bisa saja dilakukan dalam dokumen LPJ serta usulan kegiatan pembangunan dana desa di tahun 2017 ataupun tahun 2018 lalu,” teriak salah satu orator AMDPJ.

Kepada massa aksi politisi Gerindra  Kadek Rai Sudiani  berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut. Kata dia, pihaknya baru saja pulang dari Jakarta mengkonsultasikan tentang pengelolaan dana desa (DD). Sehingga apa yang menjadi permasalahan selama ini dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kadek Rai Sudiani telah menjawab dua dari tiga yang menjadi tuntutan massa Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya.

“Terkait permintaan hearing, besok jam ke 2 kita laksanakan, sekretariat akan membuat suratnya. Permintaan penundaan pencairan tentu tidak akan dicairkan apabila LPJ tidak lengkap. Sementara rekomendasi ke penegak hukum, yaa nanti besok kita lihat setelah dilakukan hearing,” kata Kadek Rai Sudiani di hadapan massa aksi. (Red SI)

 

 

0

Suara Indonesia News – Konawe Selatan. Maraknya kegiatan aktifitas pertambangan dan perkebunan di kab.konawe Selatan – Sulawesi tenggara, tak sedikit kegiatan tersebut menyimpan berbagai masalah di lapangan kususnya masalah kepemilikan lahan yang tidak prosedural.

Seperti halnya PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang beroprasi di Kel. Ngapaha Kec.Tinanggea kab.konawe selatan – Sulawesi Tenggara, di duga menyerobot lahan masyarakat setempat dan membeli lahan tersebut bukan dari pemilik lahan yang sah.

Hal ini di sampaikan lurah Ngapaha Agusalim liasambu, kepada awak media ini di jakarta (27-1/19)

Lurah ngapaha ini yang juga ketua asosiasi lurah Se- Kab.Konawe Selatan mengatakan, PT. KIC melakukan kegiatan perkebunan, dengan membuat parit dengan kedalaman 3 meter, lebar 3 meter di atas lahan warganya An. H.Ali Toondu dan Ruslan yang merupakan lahan bersertifikat.

Awalnya saya selaku lurah di sampaikan warga pemilik lahan, bahwa lahan mereka sementara di olah menggunakan alat berat oleh pihak PT. KIC. Berdasarkan pengaduan warga, kami langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktifitas PT. KIC dan menghubungi kapolsek ngapaha.

Menurut lurah ngapaha ini, berdasarkan laporan aduan yang ia terimah, bahwa tanah bersertifikat milik Alif Toondu tersebut di jual oleh arifudin sedangkan tanah milik Ruslan di jual oleh karim rumi kepada perusahaan, tanpa di ketahuai oleh pemilik sah tanah tersebut.

Dan persoalaan ini, kami sementara peroses menyelesaikannya dan untuk kedepan kami sebagai lurah, akan memanggil pemilik lahan dan yang menjual lahan tersebut serta saksi saksi yang mengetahui perihal kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Humas PT.KIC yang di hubungi via Telepon selulernya Ahmar SL, mengatakan memang benar ada kejadian tersebut, tapi di sini ada kekeliruan, PT. KIC bukan menyerobot lahan masyarakat seperti yang di sangkakan lurah ngapaha.

Tidak ada penyerobotan lahan warga, kemarin saya yang memediasi sebagai tokoh masyarakat setempat, kejadiannya keluarga HPL itu yang menjual kepada PT.KIC, setelah kami turun lapangan, terjadi tumpang tindi pemilik lahan karena mereka bersaudaraji yang menjual ke pihak PT.KIC, jadi pihak PT.KIC tidak mempunyai kesalahan. Ujar Ahmar.

Lanjut Ahmar, aktifitas perusahaan sekarang kan sudah di hentikan, kita lagi cari solusi dan sudah ada pertemuan dikantor camat tinanggea dan dihadiri lurah, camat dan semuanya. Sekarang persoalan ini di status quokan dulu untuk mencari jalan keluar, karena yang menjual juga keluarga dan pemilik lahan juga sama sama keluarga. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Wilayah Kabupaten Kuningan jawa barat merupakan wilayah kawasan pariwisata, di sebelah utara jawa barat yang berbatasan dengan jawa tengah.
Selain potensi  alamnya  yang  dapat  memanjakan mata, segarnya udara pegunungan dan sejuknya sumber mata air, menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke kabupaten kuningan.

Dari sebelah Arah utara cirebon menuju selatan kuningan,  tepatnya di arah lintas jalan raya  Cirendang – kuningan,  terdapat sebuah perkampungan batik khas kuningan. Lokasi  perkampungan batik tersebut, tak jauh dari jalan raya, tepatnya  berada di Desa Cikubang sari kec, Kramat Mulya kabupaten Kuningan.

Galery  ” Saung Nisya  Batik ” inilah tempat yang digagas pada tahun 2008 silam  oleh putra daerah yang bernama Sutisna,  tempa ini  rencananya dirancang untuk  pusat belajar membatik dikabupaten  kuningan.

kecintaanya terhadap tanah  kelahiran, ia wujudkan  dalam bentuk karya karya  batik, dan  hasilnya  karya batik  Sutisna selain masuk dipasar lokal, jangkauan pemasaranyapun  sudah masuk di pasar international seperti, Singapur, cina maupun amerika.

Karya batik  Sutisna terkenal dengan nama batik keagungan, batik kuda bunga, batik lerereng kuda , bahkan kini hasil karya batiknya sudah mencapai 100 corak batik lebih, semua coraknya mempunyai  ciri khas  daerah kabupaten kuningan. Ujar Sutisna ketika berdialog  dengan para  mahasiswa yang tengah melakukan observasi di galerinya.

Bahkan ketika tiem media menggali info lebih jauh digalerinya,  Sutisna tengah sibuk mengatur jadwal  untuk kunjungan siswa sekolah  yang ada di kabupaten kuningan untuk belajar membuat batik.

” kami insyaallah punya rencana, dimana wilayah khusunya desa ini, akan kami jadikan sebagai Desa wisata kampung batik,  sesuai dengan program pemerintah untuk menjadikan desa unggulan.

Untuk itu kami terus menggagas dan berinovasi, agar Kampung Batik ini, dapat bersaing dan menjadi salah satu aset daerah penunjang pariwisata yang ada dikuningan.  ujar Sutisna menyampakan inovasi dibidang batik.( Sep).

0

Tugas Dewan Pers Membina Bukan Mendiskriminasi

Oleh Dr.(c) Suriyanto S.H.,M.H.,M.Kn

Dosen Hukum Media Massa Universitas Jakarta

Kekisruhan permasalan pers di era reformasi tidak kunjung usai, Perubahan zaman di era revolusi industri keempat ini sangatlah pesat pada tatanan pertumbuhan media baru. Terutama pada Perubahan era analog ke era digital telah melahirkan ribuan media online yang membuat lembaga Dewan Pers kewalahan. Padahal sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak era reformasi tahun 1999, saat diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP, hal ini yang harus secara sadar dipahami oleh seluruh jajaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan kalangan Perusahaan Media.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28 ayat (F), UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19,20,21, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan perusahaan pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar bisa memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa kita simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

2. Surat Domisili;

3. NPWP;

4. SIUP;

5. TDP;

6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Lebih jauh mengenai pendirian PT dalam artikel ini Bentuk Badan Usaha Apa yang cocok dapat ditentukan sendiri oleh para pendiri perusahaan yang bergerak dibidang media, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers, karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers, Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online yang didirikan bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers sepanjang aturan tersebut tidak melampaui batas aturan yang berlaku, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

Dasar – dasar hukum dibawah ini harus dapat kita pahami bersama :

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Belakangan Dewan Pers gencar sosialisasi soal jenis-jenis media di Indonesia, yakni media profesional, media partisan, dan media abal-abal. Juga soal jenis-jenis media menurut Dewan Pers yang menjadi satu kejanggalan dan menjadi perdebatan dikalangan pers UKM mengapa Dewan Pers menyebutkan media abal-abal tentunya Dewan pers sebagai lembaga yang menaungi pers harus lebih mengedepankan pembinaan dari pada istilah kata penghinaan seperti kata “Abal-Abal” yang dituangkan dalam satu surat edaran Dewan Pers beberapa waktu lalu. Secara sadar atau tidak, para media ini lebih banyak pekerjaan baiknya dari pada yang tidak baiknya. Hal ini perlu diluruskan dan perlu ada campur tangan dari pemerintah agar cita-cita pelaksanaan kebebasan dan kemerdekaan pers sesuai yang diatur dalam undang-undang dapat terlaksana secara baik dan menguntungkan semua pihak, Hal ini harus dipahami dengan jelas secara legal formalnya , bahwa media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti era Orde Baru. Harus diinga dan dipahami Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SIUPP tidak berlaku lagi. Namun demikian, media online, dalam hal ini situs berita atau situs majalah berita, tetap harus berbadan hukum agar menjadi media resmi atau media legal.

Dalam penjelasan UU Pers tidak dijelaskan bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers.Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Praktisnya, untuk mendirikan perusahaan pers berbentuk badan hukum PT, yayasan atau koperasi dapat dibuat langsung ke kantor Notaris. Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).

Media Online profesional adalah media daring yang menaati Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik, yaitu teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan. Kode etik yang sering dilanggar media online, juga media massa pada umumnya, adalah berimbang (balance). Media harus berimbang dalam memberikan tulisan terhadap khalayak.

Hal tersebut hingga saat ini terus menerus menjadi perdebatan baik di tingkat pusat hingga daerah, seharusnya lembaga yang menaungi pers harus memahami seluruh aturan yang telah jelas terang benderang diatur dalam tatanan Undang- Undang tidak perlu jadi perdebatan sehingga menimbulkan persepsi negative bahkan terjadi diskriminasi dalam penegakan kebebasan pers yang secara yuridis telah diatur.

Secara vertikal dan horizontal lembaga yang membidangi pers secara nasional harus dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan tentang permasalahan media online yang saat ini karya-karyanya banyak dikriminalisasi. Demikian juga sebaliknya pelaku media juga tim medianya harus jelas memahami aturan dan peraturan tentang pendirian media online berikut pengaturan tim dari media tersebut dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Kerena media didirikan harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, tugas media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terus menerus dengan suguhan tulisan – tulisan yang berimbang sesuai fakta, data, konfirmasi narasumber yang jelas serta bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, media dan karya jurnalistik bukan untuk menakut- nakuti atau untuk mengancam baik itu di tatanan objek perorangan, badan swasta ataupun pemerintah.

Hal ini yang harus sama dipahami baik itu ditatanan lembaga yang membidani pers, media dan wartawan secara nasional di NKRI ini, Dewan Pers seharusnya menerbitkan peraturan untuk pembinaan bukan menerbitkan peraturan yang mendiskriminasi tugas dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa diskriminasi dan mengkotak-kotakan tatanan media ataupun wartawan, semua ada aturan mainnya dan telah di atur pada tatanan aturan hukum yang jelas dan tegas, seperti yang saya uraikan diatas. Tulisan saya ini bukan bermaksud menghakimi atau menyalahkan Dewan Pers tetapi saya menghimbau agar Dewan Pers dapat memahami aturan serta tupoksinya sebagai lembaga yang menaungin pers secara nasional.