Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dampak penyebaran virus Covid 19 meliputi seluruh kegiatan yang ada di masyarakat tidak terkecuali kegiatan keagamaan di masjid dan mushola. Hal ini menyebabkan turunnya fatwa berkaitan dengan ibadah saat wabah virus melanda yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus sehingga perkembangannya bisa dihentikan.
Himbauan MUI Pusat, untuk menghentikan sementara kegiatan solat Jum’at di masjid diganti sholat dhuhur di rumah dan solat berjamaah lima waktu di masjid dihentikan sementara untuk wilayah yang terkena penyebaran virus Covid.
Sementara MUI Kabupaten Cirebon, mengeluarkan surat yang dikeluarkan tertanggal 25 Maret 2020, yang ditandatangani oleh KH. Bahrudin Yusuf Ketua dan KH. Ja’far Musaddad, MPDi., Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, yang menghimbau untuk boleh meninggalkan sholat jumat dengan mengganti sholat dhuhur di rumah, dianjurkan untuk melakukan sholat berjamaah lima waktu dan rowatib di rumah masing-masing.
Menyikapi kondisi yang ada, rakor kecamatan bulan ini yang dilakukan di aula kantor kecamatan (Senin, 30 Maret 2020), dipimpin Hardomo AP. MM., Camat Plered dengan mengundang MUI Kecamatan untuk membahas situasi dan kondisi yang ada dengan para Kades dan Ketua DKM Kecamatan.
Suasana rapat agak berbeda dengan sebelumnya dimana kursi duduk peserta rakor diberi jarak 1 meter untuk menerapkan Phisical Distance jaga jarak secara fisik.
Hasil kesepakatan dari rakor untuk menindaklanjuti anjuran MUI Kabupaten Cirebon, untuk disampaikan ke MUI tingkat desa dan menjelaskan kepada DKM masjid dan mushola yang ada di desa.
“Jangan sampai ada kejadian di masjid Kebon Jeruk menimpa warga yang sedang berjamaah sehingga dikarantina sampai 14 hari di masjid dikarenakan ada jamaah yang positif Covid ikut solat berjamaah.” ungkap Hardomo. (Hatta)