Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Jajaran kopel putih Polres Cirebon Kota dalam asuhan perwira pertama lulusan Akpol 2012 cukup membanggakan dan patut di berikan apresiasi, pasalnya laka lantas yang mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang, dapat dengan segera di tangani dan kemudahan dalam prosesnya. Hari ini telah terjadi laka lantas antara Kendaraan minibus Toyota Avanza nopol. E 1250 CJ bertabrakan dengan Kendaraan minibus Daihatsu Sigra nopol. E 1380 CF Kejadian di jalan Sisingamangaraja (depan RS Pelabuhan) Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jumat (22/01-2021) sekira jam 11.50 WIB.
Dalam kesempatan terpisah selesai melaksanakan sholat jumat, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, SIK.,MH., membenarkan adanya kejadian tersebut “ya, benar ada kecelakaan di jalan Sisingamangaraja tepatnya depan RS Pelabuhan Cirebon. Dengan identitas pengemudi kendaraan minibus Toyota Avanza nopol E 1250 CJ WINOTO, Laki-laki, umur 60 Tahun, islam, pekerjaan PNS, alamat kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, memiliki sim A, sementara pengemudi minibus daihatsu sigra nopol : E 1380 CF, Jeffri Adi Saputra, laki-laki, umur 29 tahun, Islam, Pekerjaan swasta, alamat kecamatan Harjamukti kota cirebon, memiliki sim A,” ujarnya.
Kronologis dari musibah tersebut pengemudi kendaraan minibus Toyota Avanza nopol : E 1250 CJ yang dikemudikan Winoto datang dari arah lamer cemara menuju BAT (utara menuju selatan) setibanya di TKP mendahului kendaraan yang ada didepannya, kurang menguasai laju kendaraannya sehingga menyerempet kendaraan minibus daihatsu sigra no.pol : E 1380 CF yang berada didepannya pada disisi kiri dan kemudian oleng kekiri dan menabrak trotoar dan terbalik dengan posisi roda menghadap miring ke kanan, akibat dari kejadian tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di unit Laka Lantas Res Cirebon Kota,” jelas AKP Habibi.
Ditambahkan Kasubbag Humas, bahwa “saat berita ini diturunkan telah terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak dan keduanya menyadari kecelakaan ini sebagai musibah dan segala kerugian ditanggung oleh masing-masing pihak yang dituangkan dalam pernyataan bersama,” tutup Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)