Suara Indonesia News – Medan. Terkait dengan pemberitaan “Dudaan Praktek Ilegal Loging PT Unggul Lestari Ditaksir Rugikan Negara Rp 1 Triliun”, melalui siaran pers LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) di Jakarta yang terbit di media ini tanggal 11 september 2020, penasehat Hukum PT Unggul Kestari H. Refman Basri,SH,MBA – H. Zulchairi,SH & Rekan, membantah akan pernyataan siaran pers LSM GERAK melalui surat klarifikasi Nomor : 5673/RB/SK/IX/2020, Prihal Hak Jawab dan Koreksi tertanggal 23 September 2020.
Penasehat Hukum PT Unggul Kestari dalam surat Hak Jawab dan koreksi terkait pemberitaan diatas mengatakan, bahwa tidak Benar dengan isi berita yang menuduh klien kami melakukan illegal loging, sebab fakta nya berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah “B” Nomor 95/BPTB/X/2006, Tanah yang dimohonkan oleh PT Unggul Lestari termasuk dalam kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya , sehingga tidak mengandung logika hukum apa bila klien kami dituduh melakukan illegal loging, apa lagi hingga menimbulkan kerugian Negara. (01/09-2020)
Bahwa fakta nya terhadap perkara tersebut, saat ini telah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang pada pokok amar nya menyatakan klien kami (ic.PT Unggul Lestari) adalah pemilik Sah atas tanah/kebun kelapa sawit sesuai Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh klien Kami.
Lanjut nya, bahwa fakta nya, selain perkara perdata, klien kami PT Unggul Lestari, juga telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta dan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam hutan Alam (IUPPHHK-HA) yang saat ini telah diputus di tingkat Kasasi Mahkama Agung RI dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang pada pokok putusan nya “menyatakan batal dan mewajibkan BKPM untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh BKPM berupa Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPPHHK-HA) Kepada perusahaan pemegang izin atas Areal Hutan Produksi seluas kurang lebih 124930 Ha, di Kabupaten Kota Waringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa fakta nya, klien kami juga pernah diperiksa oleh kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas surat/laporan yang di ajukan oleh Perusahaan pemegang Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPPHHK-HA), atas tuduhan melakukan kegiatan di luar sektor kehutanan di dalam areal kerja perusahaan pemegang IUPPHHK-HA, akan tetapi fakta nya, peroses perkara yang dilaporkan tersebut dihentikan karena ditemukan fakta oleh pihak kepolisian bahwa dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, klien kami telah memiliki perizinan Sah dari pejabat yang berwenang dan tindakan klien kami bukan merupakan Tindak Pidana, ucap nya.
Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas, bahwa isi pemberitaan yang di suarakan hanya merupakan opini tanpa didukung oleh bukti bukti Hukum yang otentik. (Red SI)